Suara.com - Jelang pergantian tahun, pemerintah mengumumkan keputusan soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah atau yang masuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan alias tetap PPN 11 persen. Namun seiring kabar kenaikan tarif PPN 12 persen itu menimbulkan kontra dari publik.
Lantas apakah PPN jadi naik 12 persen? Simak penjelasan berikut ini.
Apakah PPN Jadi Naik?
Ya, tarif PPN di Indonesia telah naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Kenaikan ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan mendanai proyek-proyek pembangunan.
Namun perlu diperhatikan bahwa tidak semua barang dan jasa dikenakan tarif PPN 12 persen. Kenaikan tarif ini terutama berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Sedangkan untuk barang dan jasa kebutuhan pokok seperti makanan pokok, minuman, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tetap dikenakan tarif PPN 0 persen atau 11 persen tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lewat unggahan Instagram pribadinya, @smindrawati menuliskan soal pembatalan kenaikan PPN. Di situ Sri Mulyani juga mengungkap bahwa Presiden Prabowo ikut menghadiri rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Maksud pernyataan Sri Mulyani soal PPN tidak naik adalah:
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini bebas PPN - tetap bebas PPN (atau PPN 0 persen) - sesuai PP 49/2022
2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar yang artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11 persen.
Seperti dijelaskan sebelumnya, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.
Baca Juga: Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah
3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang sekarang dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa PPN yang naik dari 11 persen menjadi 12 pesen hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah yang selama ini sudah terkena PPnBM.
"Artinya barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen, jadi tetap 11 persen," tuturnya.
Adapun barang dan jasa yang selama ini mendapat pengecualian alias PPN 0 persen yakni berhubungan dengan makanan pokok. Rinciannya adalah beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasil ternak.
Selain itu ada susu segar, unggas dan hasil unggas, kacang tanah, padi-padian, ikan, udang, biota laut lain, tiket kereta api, dan angkutan orang serta jasa angkutan umum.
Kemudian ada tiket bandara, angkutan jasa sungai, pengurusan pasport, jasa biro perjalanan, jasa pendidikan pemerintah dan swasta. Ada juga buku pelajaran, kitab suci, jasa kesehatan serta layanan kesehatan pemerintah dan swasta, jasa keuangan, dana pensiun, dan jasa keuangan lain.
Berita Terkait
-
Waketum PAN Minta Prabowo Tak Reaktif saat Dikritik: Melayani Orang Sinis Pasti Merugi!
-
PPN Tak Jadi Naik, Warganet Unggah Bukti Sebaliknya: Pembohong
-
Sosok Haji Isam Hingga Ditunjuk Prabowo Garap Proyek 1 Juta Ha Sawah
-
Resolusi Keuangan 2025: Hadapi PPN 12% Tanpa Kehilangan Gaya Hidup!
-
Baskara Hindia Sebut Saran Prabowo tentang Penambahan Kelapa Sawit Ngawur: Dicebokinnya Gimana?
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Siapa Saja Shio Paling Beruntung 14 November 2025? Ini 6 Daftar Lengkapnya
-
Benarkah Madu dan Sirup Maple Lebih Sehat dari Gula Biasa? Ini Faktanya
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof: Tahan Lama, Cocok untuk yang Suka Jajan
-
SPF Lebih Tinggi Pasti Lebih Baik? Ini 5 Mitos Sunscreen yang Ternyata Salah Kaprah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
4 Parfum Aroma Powdery yang Wajib Kamu Coba, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Cek Fakta dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
-
5 Sampo Terbaik untuk Menyamarkan Uban di Usia 50-an, Rambut Tampak Muda Kembali
-
Hari Ini Apakah Malam Jumat Kliwon? Intip Weton Kalender Jawa 14 November 2025