Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak, secara resmi memperkenalkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) bernama Coretax. Hadirnya sistem terbaru ini, membuat wajib pajak perlu untuk mengenalnya secara lebih dekat lagi. Termasuk mengenai cara daftar Coretax serta fungsinya.
Dikutip dari laman resmi DJP, Coretax atau Core Tax DJP Administration System Direktorat Jenderal Pajak telah diperkenalkan secara resmi sejak pertengahan bulan Desember 2024 lalu. Ada praimplementasi Coretax DJP yang berlangsung dari 16 Desember 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kemarin.
Hadirnya Coretax DJP ini, maka data dan informasi tentang perpajakan wajib pajak disebut bisa terkelola dengan lebih baik. Oleh sebab itu, wajib pajak harus lebih memahami sistem ini supaya bisa menggunakannya dengan baik.
Apa Itu Coretax?
Masih melansir sumber yang sama, Coretax adalah sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi para penggunanya. Pembangunan Coretax inj menjadi bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018.
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) sendiri merupakan proyek rancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan yang diatur melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) kemudian disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Peraturan ini juga berisi terkait pengembangan core tax system yang menjadi salah satu bagian dari pembaruan dari sistem administrasi perpajakan DJP. Tak hanya itu, peraturan ini juga memaparkan terkait beragam informasi tengang sistem administrasi perpajakan, seperti bagaimana cara kerja coretax system yang diperuntukkan dalam membantu melakukan prosedur serta tata kelola administrasi perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
SCoretax diciptakan untuk membuat sistem administrasi perpajakan jadi lebih modern seiring dengan berkembangnya teknologi. Tak sampai di situ saja, dengan Coretax maka semua proses bisnis inti administrasi perpajakan akan berjslan dengan lebih baik. Misalnya pendaftaran wajib pajak, pembayaran pajak, pelaporan pajak, sampai pemeriksaan dan pengumpulan pajak.
Alasan Pembaruan Core Tax System
Direktorat Jendral Pajak menyatakan beberapa faktor internal dan eksternal yang jadi alasan otoritas pajak melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan ini. Berikut adalah beberapa alasan dilakukannya pembaruan pada coretax system:
• Belum terintegrasinya Sistem yang digunakan DJP (SIDJP)
Baca Juga: PKS Puji Kebijakan Prabowo Soal PPN Barang Mewah: Bukti Berpihak pada Rakyat Kecil
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang usang dan sudah ketinggalan zaman. Dalam hal ini DJP menyatakan jika teknologi yang digunakan sudah cukup tua dan apabila masih terus digunakan dalam jangka waktu Panjang, maka akan membuatnya bermasalah. Sehingga sistem yang digunakan harus “up-to-date” agar tidak dapat mempengaruhi integrasi model yang terjadi pada platform yang sangat berkembang pesat seperti saat ini.
• Urgensi dalam melakukan pembaruan core tax system. Hal ini ditujukan untuk membantu mengakomodir kebutuhan dalam melakukan pertukaran informasi ataupun data.
Cara Daftar Coretax
Sementara itu, terkait cara daftar Coretax juga telah tertuang di dalam modul. Berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan:
• Buka laman resmi Coretax DJP di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
• Pilih menu Daftar di sini.
• Kemudian klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Anak-anak Kini Bisa Belajar Perubahan Iklim Lewat Permainan
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Pertanda Apa? Ini Artinya
-
Viral Skincare Berlapis Bisa Rusak Skin Barrier, Kasus Kulit Sensitif Meningkat
-
7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Pegal
-
4 Pilihan Sepatu Lari Diadora di Sports Station, Harga Diskon Cuma Rp300 Ribuan
-
Satwa Liar Muncul di Perkotaan, Benarkah Tanda Rusaknya Habitat Alami?
-
Cushion Make Over Tahan Berapa Lama? Ini Varian, Manfaat, dan Harganya
-
4 Doa Buka Puasa Arafah 9 Zulhijah Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya
-
Cuma Sampai Magrib! Baca Zikir Singkat Ini di Hari Arafah, Amalannya Dipakai Para Nabi