Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold yang selama ini ditetapkan 20 persen. Dengan begitu, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sosok yang mengajukan gugatan ambang batas itu adalah 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. MK mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Lantas siapa sebenarnya sosok mahasiswa penggugat ambang batas capres 20 persen itu? Simak penjelasan berikut ini.
Sosok Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres
Ada 4 mahasiswa yang menggugat ambang batas capres 20 persen. Keempat mahasiswa itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Mereka dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan berprestasi di kampus yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Pemerhati Konstitusi. Selain itu mereka juga aktif membuat artikel-artikel yang dipublikasikan di beberapa jurnal ilmiah.
Enika Maya Oktavia adalah mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengambil jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum. Enika dikenal sebagai mahasiswa berprestasi yang meraih juara III Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-II Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI).
Dikutip dari akunnya di LinkedIn, saat ini Enika magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics dan pengajar di Delta Private Jogja. Dia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan.
Enika pun sempat magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, magang di Pengadilan Negeri Sleman dan bekerja di Maharani Store.
Kemudian ada Rizki Maulana Syafei yang merupakan teman seangkatan Enika. Keduanya sama-sama ambil jurusan Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Di akun LinkedIn, Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Media dan Informasi Komunitas Pemerhati Konstitusi (Mei 2023-Mei 2024).
Rizky juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bendahara umum (Agustus 2023-September 2024). Dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, Rizky pernah Juara 1 Lomba Debat Festival Syariah International 4.0 yang diselenggarakan Fakultas Syariah Universitas Djuanda (UNIDA) pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
Berikutnya ada Faisal Nasirul Haq yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Selain tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, Faisal juga aktif di lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Faisal termasuk mahasiswa berprestasi karena pernah menyabet juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Terakhir ada Tsalis Khoirul Fatna yang berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja yang terdaftar masuk pada 1 September 2021.
Di akun LinkedIn, Tsalis memperkenalkan dirinya sebagai mahasiswi hukum sekaligus freelancer yang mahir dalam bidang tarik suara, menyukai dunia broadcasting, kecantikan, dan fashion hijab, serta menguasai excel. Dia juga aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Putusan Monumental
Putusan MK mengabulkan gugatan soal ambang batas capres 20 persen dari mahasiswa itu disebut sebagai putusan monumental. Apalagi dari sekian pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan pun adalah mahasiswa.
Dengan dikabulkannya gugatan mahasiswa soal ambang batas ini seakan membuka ruang partisipasi publik. Dari sini seolah membuktikan kepada publik bahwa lembaga tinggi negara seperti MK menjadi lembaga independen yang tidak dikuasai kekuatan politik tertentu.
Berita Terkait
-
Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
-
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
-
MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan
-
PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada
-
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A
-
Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan
-
Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Tiga Rumah di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
-
IHSG Masih Senang Bertengger di Level 6.300, ISAT Melesat di Sesi I
-
Festival vs Tribun, Mana Tiket yang Paling Worth It Buat Nonton Maroon 5?
-
Serangan Siber Terus Meningkat, Perlindungan Data Pribadi Tak Bisa Lagi Hanya Andalkan Teknologi
-
Gaji ASN Mataram Terancam Hanya Sampai Oktober 2026, Sekda Ungkap Penyebabnya
-
TV 98 Inci Rp39 Juta Meluncur! Xiaomi Bawa QD-Mini LED dan Gaming 288Hz