Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold yang selama ini ditetapkan 20 persen. Dengan begitu, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sosok yang mengajukan gugatan ambang batas itu adalah 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. MK mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Lantas siapa sebenarnya sosok mahasiswa penggugat ambang batas capres 20 persen itu? Simak penjelasan berikut ini.
Sosok Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres
Ada 4 mahasiswa yang menggugat ambang batas capres 20 persen. Keempat mahasiswa itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Mereka dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan berprestasi di kampus yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Pemerhati Konstitusi. Selain itu mereka juga aktif membuat artikel-artikel yang dipublikasikan di beberapa jurnal ilmiah.
Enika Maya Oktavia adalah mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengambil jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum. Enika dikenal sebagai mahasiswa berprestasi yang meraih juara III Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-II Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI).
Dikutip dari akunnya di LinkedIn, saat ini Enika magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics dan pengajar di Delta Private Jogja. Dia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan.
Enika pun sempat magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, magang di Pengadilan Negeri Sleman dan bekerja di Maharani Store.
Kemudian ada Rizki Maulana Syafei yang merupakan teman seangkatan Enika. Keduanya sama-sama ambil jurusan Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Di akun LinkedIn, Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Media dan Informasi Komunitas Pemerhati Konstitusi (Mei 2023-Mei 2024).
Rizky juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bendahara umum (Agustus 2023-September 2024). Dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, Rizky pernah Juara 1 Lomba Debat Festival Syariah International 4.0 yang diselenggarakan Fakultas Syariah Universitas Djuanda (UNIDA) pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
Berikutnya ada Faisal Nasirul Haq yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Selain tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, Faisal juga aktif di lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Faisal termasuk mahasiswa berprestasi karena pernah menyabet juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Terakhir ada Tsalis Khoirul Fatna yang berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja yang terdaftar masuk pada 1 September 2021.
Di akun LinkedIn, Tsalis memperkenalkan dirinya sebagai mahasiswi hukum sekaligus freelancer yang mahir dalam bidang tarik suara, menyukai dunia broadcasting, kecantikan, dan fashion hijab, serta menguasai excel. Dia juga aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Putusan Monumental
Putusan MK mengabulkan gugatan soal ambang batas capres 20 persen dari mahasiswa itu disebut sebagai putusan monumental. Apalagi dari sekian pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan pun adalah mahasiswa.
Dengan dikabulkannya gugatan mahasiswa soal ambang batas ini seakan membuka ruang partisipasi publik. Dari sini seolah membuktikan kepada publik bahwa lembaga tinggi negara seperti MK menjadi lembaga independen yang tidak dikuasai kekuatan politik tertentu.
Berita Terkait
-
Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
-
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
-
MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan
-
PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada
-
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Rekomendasi Parfum HMNS Aroma Segar, Bisa 'Rasakan Langsung' Lewat Outletnya!
-
10 Parfum Scarlett Terlaris di Shopee yang Wanginya Tahan Lama, Varian Apa Aja?
-
5 Zodiak Paling Red Flag, Ternyata Bukan Cuma Gemini
-
Tips Ampuh: Menghapus Noda Cat Rambut dari Dinding dengan Mudah
-
Keajaiban Tersembunyi: Menelusuri Pantai-Pantai Eksotis di Gunungkidul
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
-
7 Loose Powder yang Ampuh Tutupi Flek Hitam, Mulai Rp 50 Ribuan
-
Sosok Ibu Timothy Anugerah, Besar Hati Maafkan Pembully Anaknya Ternyata Seorang Pengajar
-
Ramalan Shio 25 Oktober 2025: Shio Kerbau Jaga Bicara, Shio Anjing Awas Keuangan
-
Bukan Sekadar Olahraga Elite, Golf Jadi Magnet Gaya Hidup Baru