Suara.com - Wakil Ketua Majelis Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) menyambut baik Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen.
Namun, menurutnya, MK juga bisa menghapus ambang batas pencalonan di Pilkada.
"Setelah banyak pihak termasuk PKS mengajukan JR terkait PT 20 persen, akhirnya MKRI mengabulkan juga. Tentuk kami atau PKS menyambut baik, dan mendukung keputusan MK tersebut," kata HNW kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
"Tetapi MK yang dengan keputusan terakhirnya itu menghapuskan berapapun angka PT sebagai bertentangan dengan Konstitusi, mestinya MK juga konsisten dengan menghapuskan berapapun angka treshold untuk Pilkada, karena MK masih memberlakukan angka treshold sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen," sambungnya.
Ia mengatakan, MK seharusnya juga mengkoreksi keputusan sebelumnya yang menjadikan Pilpres dilaksanakan serentak dengan Pileg.
"Mestinya dipisahkan, karena Konstitusi tidak menyebut adanya Pemilu serentak. Mestinya dipisah spt saat Pemilu 2004 hingga 2014, Pileg diselenggarakan bulan Februari dan Pilpres diselenggarakan bulan Juni, itu perlu dilakukan oleh MK agar semua ketentuan MK betul-betul karena konsistensi menaati aturan Konstitusi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, agar DPR dalam masa sidang terdekat, untuk segera mengagendakan perubahan terhadap UU Pemilu dan Pilkada sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.
"Agar sesuai dengan spirit dan keputusan MKRI yang bersifa final dan mengikat itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold 20 persen.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tambah dia.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa ketentuan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak pollik dan kedaulatan rakyat namun juga melangga moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak bisa ditoleransi.
“Nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mankamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya,” ujar Saldi.
“Pergeseran pendirian trebut tidak hanya menyankut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan clon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” lanjut dia.
Adapun perkara ini menguji Pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
Tag
Berita Terkait
-
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
-
Berita Foto: Tok! MK Resmi Hapus Presidential Threshold
-
Rocky Gerung Sebut untuk Membuktikan dugaan Korupsi Jokowi Tidak Diperlukan Peralatan Hukum, karena Sudah Dirusak
-
MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold: Angin Segar Buat Partai Buruh Dorong Buruh Pabrik Hingga Petani Jadi Capres
-
Vicky Prasetyo Pamer Bukti Dugaan Money Politik Pilkada Pemalang, Warga Dapat Rp50 Ribu dari Paslon 03
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter