Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan, sebagian wajib pajak mungkin menemukan status pajaknya berubah menjadi lebih bayar. Ketika situasi ini terjadi, banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang harus diambil. Lalu, kalau lebih bayar pajak gimana?
Pada dasarnya, lebih bayar pajak terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama satu tahun lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelebihan pemotongan oleh pemberi kerja atau kesalahan saat mengisi data kredit pajak di SPT.
Lalu, bagaimana solusi jika lebih bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar Pajak?
Status lebih bayar pada SPT Tahunan biasanya muncul karena adanya selisih antara pajak terutang dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan sepanjang tahun. Jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar, maka sistem akan menunjukkan status lebih bayar.
Salah satu penyebab yang cukup sering terjadi adalah kesalahan dalam mengisi kredit pajak pada SPT. Misalnya, wajib pajak memasukkan jumlah PPh yang dipotong oleh pihak lain tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada bukti potong pajak. Kesalahan kecil seperti ini bisa membuat status SPT berubah dari yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.
Selain itu, lebih bayar juga bisa terjadi karena penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sistem ini digunakan untuk membagi pembayaran pajak secara merata sepanjang tahun.
Namun, pada akhir tahun, sering dilakukan perhitungan ulang yang bisa menunjukkan bahwa pajak yang dipotong sebelumnya ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar.
Jika hal ini terjadi, maka akan muncul kelebihan pemotongan pajak yang perlu disesuaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Baca Juga: Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
Lebih Bayar Pajak, Apa Solusinya?
Jika kelebihan pajak terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, maka solusinya biasanya cukup sederhana. Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada pegawai sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Setelah pengembalian dilakukan, wajib pajak harus memastikan bahwa angka kredit pajak yang dimasukkan ke dalam SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang diterima, seperti formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri. Dengan memasukkan angka yang benar, status SPT biasanya akan kembali menjadi nihil.
Namun dalam beberapa kasus, lebih bayar juga bisa terjadi karena kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa. Jika hal ini terjadi, mekanisme penyelesaiannya sedikit berbeda.
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, kelebihan pembayaran pajak tidak lagi bisa dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang tersedia secara online.
Cara Mengajukan Pengembalian Pajak di Coretax
Jika mengalami kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Apa Hukum Tukar Uang Baru di Pinggir Jalan dalam Islam? Hati-Hati Bisa Riba
-
Apakah Relawan MBG Dapat THR Jelang Lebaran 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026
-
Cara Bayar Fidyah Ibu Menyusui 1 Bulan, Ini Bacaan Niat dan Besarannya
-
Apakah Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026 Jatuh di Hari yang Sama?
-
Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna Wa Minkum? Ini Cara Membalasnya yang Benar
-
Resep Nastar Setengah Kilo: Lembut, Lumer, dan Anti Gagal untuk Lebaran
-
Link Download Resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 PDF, Cek Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Promo THR Alfamart 2026, Tebus Murah Sirup dan Kue Kaleng Lebaran 2026 Anti Zonk
-
7 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal untuk Latihan Maraton, Kualitas Tak Kalah dari Brand Luar