Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan, sebagian wajib pajak mungkin menemukan status pajaknya berubah menjadi lebih bayar. Ketika situasi ini terjadi, banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang harus diambil. Lalu, kalau lebih bayar pajak gimana?
Pada dasarnya, lebih bayar pajak terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama satu tahun lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelebihan pemotongan oleh pemberi kerja atau kesalahan saat mengisi data kredit pajak di SPT.
Lalu, bagaimana solusi jika lebih bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar Pajak?
Status lebih bayar pada SPT Tahunan biasanya muncul karena adanya selisih antara pajak terutang dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan sepanjang tahun. Jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar, maka sistem akan menunjukkan status lebih bayar.
Salah satu penyebab yang cukup sering terjadi adalah kesalahan dalam mengisi kredit pajak pada SPT. Misalnya, wajib pajak memasukkan jumlah PPh yang dipotong oleh pihak lain tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada bukti potong pajak. Kesalahan kecil seperti ini bisa membuat status SPT berubah dari yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.
Selain itu, lebih bayar juga bisa terjadi karena penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sistem ini digunakan untuk membagi pembayaran pajak secara merata sepanjang tahun.
Namun, pada akhir tahun, sering dilakukan perhitungan ulang yang bisa menunjukkan bahwa pajak yang dipotong sebelumnya ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar.
Jika hal ini terjadi, maka akan muncul kelebihan pemotongan pajak yang perlu disesuaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Baca Juga: Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
Lebih Bayar Pajak, Apa Solusinya?
Jika kelebihan pajak terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, maka solusinya biasanya cukup sederhana. Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada pegawai sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Setelah pengembalian dilakukan, wajib pajak harus memastikan bahwa angka kredit pajak yang dimasukkan ke dalam SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang diterima, seperti formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri. Dengan memasukkan angka yang benar, status SPT biasanya akan kembali menjadi nihil.
Namun dalam beberapa kasus, lebih bayar juga bisa terjadi karena kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa. Jika hal ini terjadi, mekanisme penyelesaiannya sedikit berbeda.
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, kelebihan pembayaran pajak tidak lagi bisa dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang tersedia secara online.
Cara Mengajukan Pengembalian Pajak di Coretax
Jika mengalami kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?
-
5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis
-
Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat
-
Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor
-
Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing
-
Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan
-
Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah