Suara.com - Saat melaporkan SPT Tahunan, sebagian wajib pajak mungkin menemukan status pajaknya berubah menjadi lebih bayar. Ketika situasi ini terjadi, banyak orang bertanya-tanya mengenai langkah yang harus diambil. Lalu, kalau lebih bayar pajak gimana?
Pada dasarnya, lebih bayar pajak terjadi ketika jumlah pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan selama satu tahun lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang.
Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti kelebihan pemotongan oleh pemberi kerja atau kesalahan saat mengisi data kredit pajak di SPT.
Lalu, bagaimana solusi jika lebih bayar pajak? Simak penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Mengapa Bisa Terjadi Lebih Bayar Pajak?
Status lebih bayar pada SPT Tahunan biasanya muncul karena adanya selisih antara pajak terutang dengan pajak yang sudah dipotong atau dibayarkan sepanjang tahun. Jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar, maka sistem akan menunjukkan status lebih bayar.
Salah satu penyebab yang cukup sering terjadi adalah kesalahan dalam mengisi kredit pajak pada SPT. Misalnya, wajib pajak memasukkan jumlah PPh yang dipotong oleh pihak lain tidak sesuai dengan angka yang tercantum pada bukti potong pajak. Kesalahan kecil seperti ini bisa membuat status SPT berubah dari yang seharusnya nihil menjadi lebih bayar.
Selain itu, lebih bayar juga bisa terjadi karena penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Sistem ini digunakan untuk membagi pembayaran pajak secara merata sepanjang tahun.
Namun, pada akhir tahun, sering dilakukan perhitungan ulang yang bisa menunjukkan bahwa pajak yang dipotong sebelumnya ternyata lebih besar dari jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayar.
Jika hal ini terjadi, maka akan muncul kelebihan pemotongan pajak yang perlu disesuaikan sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Baca Juga: Sikat Barang 'Spanyol', Bea Cukai Jakarta Obok-obok Butik Jam Tangan Mewah di SCBD
Lebih Bayar Pajak, Apa Solusinya?
Jika kelebihan pajak terjadi karena pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja, maka solusinya biasanya cukup sederhana. Pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak tersebut kepada pegawai sebelum pelaporan SPT Tahunan dilakukan.
Setelah pengembalian dilakukan, wajib pajak harus memastikan bahwa angka kredit pajak yang dimasukkan ke dalam SPT sesuai dengan bukti potong pajak yang diterima, seperti formulir 1721-A1 untuk pegawai swasta atau 1721-A2 untuk pegawai negeri. Dengan memasukkan angka yang benar, status SPT biasanya akan kembali menjadi nihil.
Namun dalam beberapa kasus, lebih bayar juga bisa terjadi karena kelebihan pembayaran pajak pada SPT Masa. Jika hal ini terjadi, mekanisme penyelesaiannya sedikit berbeda.
Sejak diberlakukannya sistem Coretax, kelebihan pembayaran pajak tidak lagi bisa dipindahbukukan ke kewajiban pajak lainnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Proses ini dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan yang tersedia secara online.
Cara Mengajukan Pengembalian Pajak di Coretax
Jika mengalami kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian melalui aplikasi Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu Pembayaran
- Pilih submenu Formulir Restitusi Pajak
- Isi nomor surat permohonan sesuai penomoran internal wajib pajak
- Lengkapi data wajib pajak dan email aktif
- Pilih alasan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang
- Pilih data SPT yang akan diajukan pengembaliannya
- Tentukan rekening bank untuk menerima pengembalian dana
- Unggah dokumen pendukung seperti perhitungan pajak
- Jika menggunakan kuasa, lampirkan surat kuasa khusus
- Klik Submit untuk mengirim permohonan
Setelah permohonan diajukan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Jika disetujui, dalam waktu maksimal 3 bulan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait kalau lebih bayar pajak bagaimana solusinya. Semoga informasi tersebut bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Pertanian Jadi Penyumbang Utama Emisi Metana di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Iklim?
-
Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya
-
Apa Bedanya Cushion Skintific Hijau dan Pink? Cek Manfaat dan Harganya
-
Daftar 3 Shio Paling Malas, Hobi Menunda-nunda Pekerjaan
-
5 Moisturizer Pria dengan Rating Sempurna di Shopee, Atasi Kulit Kusam dan Berjerawat
-
5 Cara Mengetahui Parfum yang Kedaluwarsa, Ini Tanda-tandanya
-
5 Body Lotion Paling Laris di Shopee, Pembeli Akui Ampuh Cerahkan Kulit Kusam
-
3 Sabun Mandi Batangan Paling Laris di Shopee, Review Pembeli Terbukti Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam
-
Berapa Harga Adidas Samba Jane Ori? Ini 5 Rekomendasi Toko Resmi agar Tak Tertipu Produk KW
-
3 Zodiak yang Kehidupannya akan Berubah Lebih Baik Setelah 9 Juni 2026