Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold yang selama ini ditetapkan 20 persen. Dengan begitu, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sosok yang mengajukan gugatan ambang batas itu adalah 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. MK mengumumkan keputusan tersebut pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Lantas siapa sebenarnya sosok mahasiswa penggugat ambang batas capres 20 persen itu? Simak penjelasan berikut ini.
Sosok Mahasiswa Penggugat Ambang Batas Capres
Ada 4 mahasiswa yang menggugat ambang batas capres 20 persen. Keempat mahasiswa itu adalah Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna yang merupakan mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja.
Mereka dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan berprestasi di kampus yang tergabung dalam sebuah komunitas bernama Pemerhati Konstitusi. Selain itu mereka juga aktif membuat artikel-artikel yang dipublikasikan di beberapa jurnal ilmiah.
Enika Maya Oktavia adalah mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengambil jurusan Siyasah/Hukum Ketatanegaraan Islam, Fakultas Syariah dan Hukum. Enika dikenal sebagai mahasiswa berprestasi yang meraih juara III Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Ke-II Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI).
Dikutip dari akunnya di LinkedIn, saat ini Enika magang sebagai Partnership Officer di Widya Robotics dan pengajar di Delta Private Jogja. Dia juga pernah magang sebagai asisten pengacara di Kantor Advokat Muhammad Iman SH & Rekan.
Enika pun sempat magang di Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Hukum Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, magang di Pengadilan Negeri Sleman dan bekerja di Maharani Store.
Kemudian ada Rizki Maulana Syafei yang merupakan teman seangkatan Enika. Keduanya sama-sama ambil jurusan Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Di akun LinkedIn, Rizky diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Media dan Informasi Komunitas Pemerhati Konstitusi (Mei 2023-Mei 2024).
Rizky juga aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bendahara umum (Agustus 2023-September 2024). Dikenal sebagai mahasiswa berprestasi, Rizky pernah Juara 1 Lomba Debat Festival Syariah International 4.0 yang diselenggarakan Fakultas Syariah Universitas Djuanda (UNIDA) pada Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
Berikutnya ada Faisal Nasirul Haq yang juga mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogja angkatan 2021. Selain tergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi, Faisal juga aktif di lembaga otonom mahasiswa di Fakultas Syari’ah dan Hukum.
Faisal termasuk mahasiswa berprestasi karena pernah menyabet juara 3 Lomba Esai Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh LP2DH Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.
Terakhir ada Tsalis Khoirul Fatna yang berstatus sebagai mahasiswi Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Jogja yang terdaftar masuk pada 1 September 2021.
Di akun LinkedIn, Tsalis memperkenalkan dirinya sebagai mahasiswi hukum sekaligus freelancer yang mahir dalam bidang tarik suara, menyukai dunia broadcasting, kecantikan, dan fashion hijab, serta menguasai excel. Dia juga aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak perempuan.
Putusan Monumental
Putusan MK mengabulkan gugatan soal ambang batas capres 20 persen dari mahasiswa itu disebut sebagai putusan monumental. Apalagi dari sekian pengajuan judicial review, baru kali ini MK mengabulkan gugatan tersebut. Selain itu pihak yang mengajukan gugatan pun adalah mahasiswa.
Dengan dikabulkannya gugatan mahasiswa soal ambang batas ini seakan membuka ruang partisipasi publik. Dari sini seolah membuktikan kepada publik bahwa lembaga tinggi negara seperti MK menjadi lembaga independen yang tidak dikuasai kekuatan politik tertentu.
Berita Terkait
-
Dua Hakim Beda Pendapat Soal Penghapusan Presidential Threshold: MK Tidak Berhak Batalkan UU
-
MK Hapus Presidential Threshold, Perindo: Ruang Demokrasi Semakin Terbuka
-
MK Wajibkan Calon Petahana pada Pilkada untuk Cuti pada Masa Kampanye Sampai Hari Pencoblosan
-
PKS Nilai Seharusnya MK Bisa Hapus Juga Ambang Batas di Pilkada
-
MK Hapus Presidential Threshold, NasDem Meradang: Tidak Terbayangkan...
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Hotman Paris Lirik Raisa Jadi Aspri, Berapa Gajinya? Dapat Bonus dan Fasilitas Menggiurkan
-
Zodiak 28 Oktober Cocok dengan Apa? Ini Pasangan yang Paling Klop
-
7 Sabun Mandi Murah Khusus Kulit Kering yang Bisa Dibeli di Indomaret, Bye Kulit Bersisik!
-
6 Shio Paling Beruntung Hari Ini, 28 Oktober 2025: Siapa Saja yang Dapat Rezeki Nomplok?
-
7 Serum untuk Flek Hitam Membandel Usia 30 Tahun ke Atas yang Aman dan Ampuh
-
5 Shio Paling Hoki 28 Oktober 2025, Siapa yang Dapat Kejutan Rezeki Hari Ini?
-
Apakah Hari Sumpah Pemuda Wajib Mengibarkan Bendera Merah Putih? Ini Imbauan Kemenpora
-
Hari Sumpah Pemuda 2025 Upacara Pakai Baju Apa? Ini Aturan untuk ASN dan Pegawai
-
Terpopuler: Acuan Soeharto Bisa Jadi Pahlawan Nasional, Tikus Masuk Shio Paling Pelit
-
Teks Sumpah Pemuda 1928 dan Penegasan Tema "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu"