• Instagram : @rizky_arsel
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
3. Faisal Nasirul Haq
• Nama : Faisal Nasirul Haq
• Instagram : @sal_nhq
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Ilmu Hukum
Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya
4. Tsalis Khoirul Fatna
• Nama : Tsalis Khoirul Fatna
• Instagram : @fatnanaaa
• Pekerjaan : Mahasiswa
• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
• Program Studi : Hukum Tata Negara
Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold
Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Pengujuan Undang-Undang di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/1/2024).
Diketahui dalam aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya parpol yang meraih kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.
Kemudian dalam aturan terbaru, MK menyatakan jika pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Melansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan oleh MK ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum.
Sementara itu, dikutip dari laman MK, keempat penggugat dinyatakan mengalami kerugian konstitusional lantaran pemberlakuan Pasal UU Pemilu tentang keberadaan presidential threshold. Adapun alasan para Pemohon karena melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon. Sehingga menurutnya, hak para pemohon untuk memilih presiden dsn wakil presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya jadi terhalang dan terbatas.
Keempat mahasiswa itu juga menganggap prinsip "one man one vote one value" yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold ini. Atas kejadian itu dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" lantaran nilai suara tak selalu mempunyai bobot yang sama.
Itulah tadi profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan
-
RTV Cari 'The Next Star' Lewat Rajawali Junior League 2026, Ada Ismed Sofyan Juga Lho!