Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 03 Januari 2025 | 14:55 WIB
Profil 4 Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold yang Dikabulkan MK (Unsplash)

• Instagram : @rizky_arsel

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

3. Faisal Nasirul Haq

• Nama : Faisal Nasirul Haq

• Instagram : @sal_nhq

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Ilmu Hukum

Baca Juga: Hakim Anwar Usman Ipar Jokowi Menolak Penghapusan Presidential Threshold di MK, Ini Alasannya

4. Tsalis Khoirul Fatna

• Nama : Tsalis Khoirul Fatna

• Instagram : @fatnanaaa

• Pekerjaan : Mahasiswa

• Perguruan Tinggi : Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

• Program Studi : Hukum Tata Negara

Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Presidential Threshold 

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan yang menghapus ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan Pengujuan Undang-Undang di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat,  pada Kamis (2/1/2024).

Diketahui dalam aturan sebelumnya, yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden hanya parpol yang meraih kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pemilu legislatif.

Kemudian dalam aturan terbaru, MK menyatakan jika pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.

Melansir dari laman resmi UIN Sunan Kalijaga, empat mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan oleh MK ini merupakan anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK), lembaga otonom mahasiswa yang ada di Fakultas Syariah dan Hukum.

Sementara itu, dikutip dari laman MK, keempat penggugat dinyatakan mengalami kerugian konstitusional lantaran pemberlakuan Pasal UU Pemilu tentang keberadaan presidential threshold. Adapun alasan para Pemohon karena melihat hal ini sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon. Sehingga menurutnya, hak para pemohon untuk memilih presiden dsn wakil presiden yang sejalan dengan preferensi atau dukungan politiknya jadi terhalang dan terbatas.

Keempat mahasiswa itu juga menganggap prinsip "one man one vote one value" yang tersimpangi oleh adanya presidential threshold ini. Atas kejadian itu dianggap menimbulkan penyimpangan pada prinsip "one value" lantaran nilai suara tak selalu mempunyai bobot yang sama.

Itulah tadi profil 4 mahasiswa penggugat Presidential Threshold yang dikabulkan MK. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More