Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris kini pamer bahwa ia punya sumber penghasilan yang selalu mengalir berupa retainer fee.
Hotman bahkan sesumbar menolak tawaran menjadi menteri lantaran ia sudah puas mendapatkan penghasilan dari retainer fee yang diberikan oleh kliennya dari kalangan pengusaha.
Penghasilan dari retainer fee tersebut tetap Hotman Paris terima kendati ia sedang tak menyelesaikan kasus dari para klien.
"Banyak perusahaan bayar saya, istilahnya itu retainer fee. Nggak ada kerja (kasus) tetap dibayar. Ada yang bayar Rp50 juta," ungkap Hotman Paris dalam sebuah wawancara viral di TikTok, dikutip Sabtu (4/1/2024).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retainer fee yang dibanggakan oleh Hotman Paris?
Retainer Fee: Dibayarkan oleh Perusahaan ke Pengacara Andalan
Pengacara Susan Buckner, J.D. melalui tulisannya di kanal Findlaw menjelaskan keberadaan lawyer retainer alias pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Lawyer retainer berbeda dengan pengacara pada umumnya yang melayani klien hanya ketika terjadi suatu kasus atau perkara hukum yang hendak diselesaikan.
Sederhananya, perusahaan mempekerjakan retainer lawyer untuk berjaga-jaga saat ada kasus hukum yang menimpa perusahaan atau perseorangan.
Sosok retainer lawyer tersebut nantinya akan turut mendampingi proses hukum selagi kontrak atau perjanjian masih berlaku dengan pihak perusahaan.
Si retainer lawyer nantinya akan menerima retainer fee atau bayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.
Perusahaan akhirnya tak perlu mengeluarkan uang setiap ada perkara hukum atau pendampingan hukum, namun membayar si pengacara sesuai dengan perjanjian.
Kendati mendapat sumber penghasilan yang seakan tak ada hentinya, seorang lawyer retainer memiliki tugas-tugas yang besar, yakni:
- Menyumbangkan pendapat hukum kepada kliennya ketika hendak mengambil keputusan maupun saat menghadapi kasus hukum,
- Menjadi pendamping hukum sang klien dalam persidangan atau jalannya sebuah kasus,
- Memastikan legalitas dan perizinan terkait segala aktivitas yang dijalankan oleh klien,
- Menjadi penyedia litigasi atau bantuan hukum ketika klien tersandung kasus hukum yang serius.
Selain keempat tugas yang disebutkan sebelumnya, pengacara yang dipekerjakan perusahaan sebagai retainer lawyer juga ikut ambil andil dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Retainer lawyer nantinya akan bertugas untuk mempersiapkan segala dokumen hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Si pengacara juga tergabung dalam RUPS untuk menyusun berita acara sehingga keputusan yang diambil bisa tercatat dengan baik di mata hukum.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Meski Bangunan Retak Pasca Gempa, Layanan Penerbangan Tetap Berjalan di NTT
-
Industri Maritim Naik Kelas, Digitalisasi Perkuat Layanan Kapal hingga Kepelabuhanan
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Dari Sawah Jawa Tengah untuk Meja Makan Indonesia
-
Kirab Bendera Sang Merah Putih Dimulai Jam Berapa? Ini Rangkaian Acara HUT RI ke-81
-
Promo Tiket Kereta Api Masih Tersedia, 16.913 Kursi Telah Terjual Hari Ini
-
Peringatan Detik-Detik Proklamasi Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal Resmi Upacara HUT RI ke-81
-
Hari Jadi Ke-81 Jateng: Program Speling, Jarak Tak Lagi Bikin Pusing
-
BRI Tebar Giveaway 500 Tiket Gratis Modinity Warehouse Sale 2026, ini Cara Klaimnya
-
Lindungi Petani demi Kepastian Harga, Wakil Ketua DPRD Jateng: Jangan Biarkan Merugi!
-
Teks Proklamasi untuk Dibacakan di Upacara Peringatan Kemerdekaan HUT RI ke-81