Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris kini pamer bahwa ia punya sumber penghasilan yang selalu mengalir berupa retainer fee.
Hotman bahkan sesumbar menolak tawaran menjadi menteri lantaran ia sudah puas mendapatkan penghasilan dari retainer fee yang diberikan oleh kliennya dari kalangan pengusaha.
Penghasilan dari retainer fee tersebut tetap Hotman Paris terima kendati ia sedang tak menyelesaikan kasus dari para klien.
"Banyak perusahaan bayar saya, istilahnya itu retainer fee. Nggak ada kerja (kasus) tetap dibayar. Ada yang bayar Rp50 juta," ungkap Hotman Paris dalam sebuah wawancara viral di TikTok, dikutip Sabtu (4/1/2024).
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan retainer fee yang dibanggakan oleh Hotman Paris?
Retainer Fee: Dibayarkan oleh Perusahaan ke Pengacara Andalan
Pengacara Susan Buckner, J.D. melalui tulisannya di kanal Findlaw menjelaskan keberadaan lawyer retainer alias pengacara yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu.
Lawyer retainer berbeda dengan pengacara pada umumnya yang melayani klien hanya ketika terjadi suatu kasus atau perkara hukum yang hendak diselesaikan.
Sederhananya, perusahaan mempekerjakan retainer lawyer untuk berjaga-jaga saat ada kasus hukum yang menimpa perusahaan atau perseorangan.
Sosok retainer lawyer tersebut nantinya akan turut mendampingi proses hukum selagi kontrak atau perjanjian masih berlaku dengan pihak perusahaan.
Si retainer lawyer nantinya akan menerima retainer fee atau bayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian.
Perusahaan akhirnya tak perlu mengeluarkan uang setiap ada perkara hukum atau pendampingan hukum, namun membayar si pengacara sesuai dengan perjanjian.
Kendati mendapat sumber penghasilan yang seakan tak ada hentinya, seorang lawyer retainer memiliki tugas-tugas yang besar, yakni:
- Menyumbangkan pendapat hukum kepada kliennya ketika hendak mengambil keputusan maupun saat menghadapi kasus hukum,
- Menjadi pendamping hukum sang klien dalam persidangan atau jalannya sebuah kasus,
- Memastikan legalitas dan perizinan terkait segala aktivitas yang dijalankan oleh klien,
- Menjadi penyedia litigasi atau bantuan hukum ketika klien tersandung kasus hukum yang serius.
Selain keempat tugas yang disebutkan sebelumnya, pengacara yang dipekerjakan perusahaan sebagai retainer lawyer juga ikut ambil andil dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS.
Retainer lawyer nantinya akan bertugas untuk mempersiapkan segala dokumen hukum yang berkaitan dengan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Kerjanya Jalan Kaki Keliling Kota, Berapa Gaji Petugas Google Maps?
-
Ramalan Zodiak 5 November 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karir, dan Keuangan
-
Giorgio Antonio Umur Berapa? Pengusaha yang Dekat dengan Sarwendah
-
Ramalan Zodiak Leo di Bulan November 2025: Siap-siap Kabar Tak Terduga
-
Subsidi untuk Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta Kapan Cair? Cek Jadwal dan Syaratnya
-
Apa yang Dimaksud Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional? Google Doodle Ikut Merayakan
-
5 Sunscreen Blue Light Protection untuk Melindungi dari Sinar Gadget bagi Pekerja Remote
-
Viral Ayu Ting Ting Cari Suami yang Bisa Nafkahi Keluarga Besar, Gimana Menurut Islam?
-
Profil Jonathan Bailey, Aktor Bridgerton yang Dinobatkan sebagai Pria Terseksi 2025
-
Tren Kuliner 2025: UMKM Lokal Jadi Bintang di Panggung Makanan Dunia