Suara.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh dan mampu, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183-185.
Kewajiban ini mulai berlaku pada tahun kedua Hijriah setelah hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah. Puasa bertujuan untuk mencapai ketakwaan dan mendidik jiwa agar lebih disiplin dalam menahan hawa nafsu.
Selama bulan Ramadhan, umat Islam berpuasa dari fajar hingga maghrib, dan mereka yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu diwajibkan mengganti dengan fidyah atau puasa di hari lain.
Bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau hamil, ada ketentuan untuk mengganti puasa tersebut dengan membayar fidyah.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai tata cara membayar fidyah untuk mengganti utang puasa Ramadan.
Pengertian Fidyah
Fidyah adalah tebusan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 184, yang menyatakan bahwa bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, wajib membayar fidyah berupa makanan untuk orang miskin.
Besaran Fidyah
1. Hitungan Fidyah
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan 2025? Cek Kalender Islam Lengkap di Sini
- Menurut mayoritas ulama, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu mud makanan pokok (seperti beras) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Satu mud setara dengan 675 gram.
Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, maka fidyah yang harus dibayarkan adalah 675 gram × 7 = 4.725 gram atau sekitar 4,725 kg beras.
2. Alternatif Pembayaran
- Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk bahan makanan lain atau uang tunai yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Misalnya, jika harga beras adalah Rp 12.000 per kg, maka untuk 4,725 kg beras, fidyah yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah Rp 12.000 x 4,725 = Rp 56.700.
Tata Cara Pembayaran Fidyah
1. Menghitung Jumlah Hari Puasa yang Ditinggalkan
- Hitung total hari puasa yang tidak dilaksanakan dan kalikan dengan jumlah fidyah per hari.
Berita Terkait
-
Puasa Ayyamul Bidh Januari 2025: Jadwal, Bacaan Niat dan Doa Berbukanya
-
Kapan Puasa Ramadhan 2025? Cek Kalender Islam Lengkap di Sini
-
Puasa Rajab Bid'ah atau Sunnah? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Ulama
-
Hitung Mundur Ramadhan 2025: Berapa Hari Lagi Bulan Puasa?
-
Puasa Saat Isra Miraj: Bolehkah? Ini Hukum dan Penjelasannya!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere