Suara.com - Setiap terjadi perombakan di Kementerian Agama, ada satu hal yang selalu menjadi perhatian publik, khususnya umat Muslim, yaitu biaya haji.
Seperti diketahui, biaya haji pada tahun 2023 melambung tinggi mencapai rata-rata Rp90 juta sehingga membuat masyarakat merasa sangat berat.
Setelah kritik dan berbagai keluhan muncul, pemerintah melakukan berbagai kajian ulang terkait biaya haji agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Di tahun 2025 ini, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR secara resmi menyampaikan bahwa ada penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M.
Penurunan biaya yang dimaksud adalah tidak lagi setinggi di tahun 2024, yang dirumuskan dalam Rapat Kerja Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang yang dihadiri oleh beberapa pihak terkait, seperti Menag Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Romo HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, dan jajaran lainnya.
Dalam rapat kerja tersebut, disepakati bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Artinya, biaya haji reguler pada tahun ini turun beberapa juta dari tahun 2024 yang nominalnya mencapai angka Rp93.410.286,00.
"Rerata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79. Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00," jelas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Senin (6/1/2024).
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Dipastikan Turun, Calon Jemaah Hanya Bayar Rp 55,4 Juta
Sebagai informasi, BPIH terdiri dari dua komponen, yaitu biaya yang harus dibayar oleh jamaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Sehingga, penurunan biaya haji di tahun 2025 ini juga berdampak kepada penurunan biaya kedua komponen tersebut.
Nantinya, pengesahan raker terkait biaya haji ini akan menjadi landasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan BPIH tahun 2025.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang menyebutkan jika besaran BPIH diputuskan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Terkait kuota, pada tahun 2025 Indonesia mendapat jatah sebanyak 221.000 yang terbagi atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Dari hasil rapat ini, Menag berharap bisa bermanfaat bagi masyarakat, terutama umat Muslim yang akan mendaftar haji di tahun 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Magang Nasional 2025, Simak Syarat dan Ketentuannya
-
Satu Kain, Sejuta Kisah: Intip Perayaan Hari Batik Nasional di Thamrin City!
-
3 Rekomendasi Krim Malam Wardah untuk Hilangkan Flek Hitam, Bangun Tidur Auto Glowing
-
Kronologi Ashanty Dilaporkan Atas Dugaan Perampasan Aset: Berawal dari Aduan Eks Karyawan
-
Salah Pilih Sepatu, Lari Jadi Gak Enak? Ini Beda Nike dan Adidas yang Wajib Dipahami
-
5 Rekomendasi Toner untuk Menghilangkan Flek Hitam, Mulai Rp30 Ribuan
-
Profil Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim Aktivis Antikorupsi
-
Berapa Kekayaan Ashanty? Dilaporkan Eks Karyawan Atas Dugaan Perampasan Aset
-
Menag Yakin Tepuk Sakinah Bakal Tekan Angka Cerai di Indonesia, Bagaimana Lirik dan Apa Maknanya?
-
6 Serum Mengandung Peptide untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Bisa Atasi Flek Hitam