Suara.com - Cara melunasi utang orang yang sudah meninggal ramai dikulik usai Baim Wong memberikan pernyataannya soal mendiang ayahnya, Johnny Wong. Dalam unggahan Instagram terbaru, Baim Wong menyinggung soal utang yang kemungkinan dimiliki oleh Johnny Wong yang tutup usia pada 7 Januari 2025 lalu.
Baim mengatakan jika ayahnya punya utang, mohon untuk diikhlaskan. Namun jika utang tersebut tidak dapat diikhlaskan, bisa menghubungi Baim dan keluarga.
"Kalau papah ada hutang, tolong diikhlaskan. Karena sekecil apapun hutang, akan ditanyakan di akhirat. Kalau memang ada hutang yg tdk bisa diikhlaskan, kasih tau keluarga kami. Saya hanya mau papah tenang disana," tulis Baim Wong di Instagram pada Jumat (10/1/2025).
Lantas bagaimana cara melunasi utang orang yang sudah meninggal dunia? Simak penjelasan berikut ini.
Cara Lunasi Utang Orang yang Sudah Meninggal
Buya Yahya dalam salah satu kajiannya pernah memberikan penjelasan cara melunasi utang orang yang sudah meninggal. Utang orang yang sudah meninggal itu harus segera dilunasi.
Setelah utang orang yang sudah meninggal itu dilunasi, barulah bisa dilakukan pembagikan warisan kepada ahli waris.
"Ada orang punya utang, (tapi) mati, kalau punya utang tapi mati maka ketahuilah warisan hendaknya segera dibagi, menunda pembagian warisan hukumnya haram, bisa jadi sumber percekcokan," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.
Meski demikian, Buya Yahya mengingatkan ada 5 hal yang perlu dilakukan sebelum membagikan harta warisan termasuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
"Tapi ingat membagikan warisan dengan segera itu ada 5 hal, beresin dulu (utang) lalu baru warisan dibagi," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Silsilah Keluarga Arya Saloka, Ternyata Masih Sepupu dengan Baim Wong
"Pertama itu utang pada Allah mungkin pernah nadzar syar'i, kemudian utang pada manusia gak boleh dibagi dulu (warisan) sebelum utang pada manusia diberesin, kemudian itu urusan zakatnya, yang keempat adalah wasiat dan kelima adalah biaya perawatan jenazahnya," jelasnya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa menggelar acara selamatan untuk orang meninggal pantang dilakukan dari uang warisan, melainkan harus dari uang pribadi sang ahli waris.
"Kalau sudah 5 ini terpenuhi baru diwariskan dan ingat, harta warisan dipakai selamatan itu haram karena harta warisan itu dari orang bersama. Kalau ingin selamatan harus dari duit pribadi, jangan harta warisan," sambungnya.
Dalam video lain, Buya Yahya mengingatkan bahwa perkara utang orang yang sudah meninggal tidak boleh dianggap sepele. Namun menurutnya, ahli waris tidak punya kewajiban untuk melunasi utang orang yang sudah meninggal.
Meskipun orang tua sendiri, tetap saja sang anak tidak memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.
"Ahli waris tidak wajib bayar utang dari goceknya sendiri karena itu utang orang tua maka Anda tidak punya kewajiban bayar utang," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Dua Kali: Abu Hitam Pekat Selimuti Langit Selat Sunda