Suara.com - Hubungan intim suami istri (pasutri) dianggap sebagai ibadah, yang dapat mendatangkan pahala jika dilakukan dengan niat baik, seperti untuk memenuhi hak pasangan dan menjaga diri dari perbuatan haram.
Hubungan ini berfungsi sebagai pencegah bagi pasangan untuk terjerumus ke dalam zina, menjadikannya sebagai sarana untuk menjaga kehormatan.
Melalui hubungan ini, pasangan dapat memperoleh keturunan yang sholeh, yang merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam. Namun, hubungan suami istri dalam Islam bisa menjadi haram dalam beberapa kondisi tertentu.
Berikut adalah beberapa hal yang dapat menyebabkan hubungan intim antara suami dan istri dianggap haram:
1. Saat Istri Sedang Haid atau Nifas
Salah satu kondisi paling jelas yang membuat hubungan intim haram adalah ketika istri sedang dalam masa haid atau nifas (masa setelah melahirkan).
Dalam Islam, berhubungan seksual saat istri haid dilarang keras. Hal ini berdasarkan pada ayat Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW yang menekankan untuk menjauhi istri pada waktu tersebut.
2. Pemaksaan dalam Hubungan Intim
Hubungan intim harus dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak. Jika suami memaksa istri untuk berhubungan intim, maka tindakan tersebut menjadi haram.
Dalam Islam, kekerasan atau pemaksaan dalam hubungan seksual sangat dilarang dan bertentangan dengan prinsip kasih sayang yang diajarkan.
3. Melakukan Hubungan Seksual Melalui Dubur
Hubungan seksual melalui dubur juga dianggap haram dalam Islam. Tindakan ini dilarang karena dianggap melanggar norma dan etika yang ditetapkan dalam agama.
4. Berhubungan Saat Puasa di Bulan Ramadhan
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib. Melakukan hubungan intim di siang hari selama puasa adalah haram dan dapat membatalkan puasa. Jika dilakukan, pasangan suami istri akan dikenakan denda (kafarat) sesuai dengan ketentuan syariah.
5. Ketika Suami Men-zhihar Istrinya
Berita Terkait
-
Fatwa Muhammadiyah Tentang Kripto: Halal atau Haram?
-
Umrah Mandiri Makin Diminati: Panduan Lengkap Rencanakan Ibadah Fleksibel dari Visa sampai Hotel
-
Fatwa Haram Buang Sampah ke Sungai: Mampukah Pendekatan Agama Menjawab Darurat Lingkungan?
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Kejamnya Label Sosial Tanpa Pandang Umur di Novel 'Dia yang Haram'
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo JSM Alfamidi 13-15 Maret 2026, Kue Kaleng Lebaran Mulai Rp17 Ribuan
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar