Suara.com - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax. Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online tersebut?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di Indonesia.
NPWP terdiri dari 15 digit yang mencakup kode wajib pajak, kode administrasi, dan status wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti pengajuan kredit dan restitusi pajak.
Direktorat Jendela Pajak (DJP) memberikan alternatif baru di 2025 untuk pelayanan pajak melalui Coretax.
Sebelum mendaftar NPWP online 2025, Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg Pajak
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar"
3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan dokumen identitas Anda
4. Setelah mengisi seluruh halaman formulir, status pendaftaran anda akan berubah menjadi lengkap.
5. Klik tombol "Minta Token" untuk mengirimkan token pendaftaran ke email.
10. Jika Anda sudah menerima token melalui email, kembali ke menu pendaftaran NPWP anda dan klik tombol "Kirim Permohonan".
11. Centang seluruh kolom yang tersedia dan masukkan nomor token anda kemudian klik "Kirim".
Jika permohonan berhasil terkirim maka status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi Verifikasi. Wajib pajak menerima NPWP Elektronik yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email.
Berita Terkait
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Target Penerimaan Negara Naik di 2027, Purbaya Bakal Andalkan Coretax
-
Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS