Suara.com - Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax. Lantas, bagaimana cara daftar NPWP online tersebut?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak di Indonesia.
NPWP terdiri dari 15 digit yang mencakup kode wajib pajak, kode administrasi, dan status wajib pajak.
NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan dan diperlukan dalam berbagai transaksi, seperti pengajuan kredit dan restitusi pajak.
Direktorat Jendela Pajak (DJP) memberikan alternatif baru di 2025 untuk pelayanan pajak melalui Coretax.
Sebelum mendaftar NPWP online 2025, Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), paspor, dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing.
Cara Daftar NPWP Online 2025 via Ereg Pajak
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Buat akun dengan klik tombol "Daftar"
3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan dokumen identitas Anda
4. Setelah mengisi seluruh halaman formulir, status pendaftaran anda akan berubah menjadi lengkap.
5. Klik tombol "Minta Token" untuk mengirimkan token pendaftaran ke email.
10. Jika Anda sudah menerima token melalui email, kembali ke menu pendaftaran NPWP anda dan klik tombol "Kirim Permohonan".
11. Centang seluruh kolom yang tersedia dan masukkan nomor token anda kemudian klik "Kirim".
Jika permohonan berhasil terkirim maka status pendaftaran NPWP akan berubah menjadi Verifikasi. Wajib pajak menerima NPWP Elektronik yang akan dikirimkan secara otomatis ke alamat email.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
Menkeu Purbaya Akhirnya Ungkap Biang Kerok Masalah Coretax, Janji Selesai Awal 2026
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Sidak Unik! Purbaya Telepon Kring Pajak, Uji Layanan Coretax Langsung
-
RI Kantongi Utang Rp 8 Triliun dari ADB, Bakal Disuntik ke Sistem Pajak Coretax
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Penampakan Future House yang Diduga Disiapkan Hamish Daud dan Sabrina Alatas
-
5 Sunscreen dengan Kandungan Zinc Oxide untuk Samarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat
-
4th IICF 2025 Sukses Pertemukan 12 Negara, "Semarak Nandak Ondel-Ondel Betawi" Pecahkan Rekor MURI
-
Dari TK hingga SMA, Ribuan Pelajar Siap Bersaing di Kompetisi Matematika IOB 2025
-
Profil Gusti Purbaya dan Jalan Terjalnya, Putra Mahkota Keraton Solo Pasca Pakubuwono XIII Wafat
-
Lebih dari Sekadar Makanan: Bagaimana Kuliner Indonesia Membentuk Pengalaman Wisatawan?
-
Konsultasi Hewan Peliharaan Makin Mudah, Bikin Pemilik Anabul Lebih Tenang dan Terarah
-
Cara Memilih Broker Trading Terpercaya untuk Pemula: Kenali Ciri-cirinya
-
Tren Facelift Meningkat di Usia 20-an: Bukan Lagi Soal Kerutan, Tapi Tekanan Standar Kecantikan
-
5 Rekomendasi Deodorant Aroma Elegan Anti Lebay: Cocok Untuk Hijabers