Tak Cuma Coretax, Kemenkeu Mau Andalkan Big Data hingga AI buat Genjot Penerimaan Pajak

Kamis, 17 September 2026 | 16:18 WIB
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam International Tax Conference 2026, Rabu (17/9/2026). [Dok. Kemenkeu]
  • Kementerian Keuangan memodernisasi administrasi perpajakan nasional untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui platform Coretax.
  • Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pajak internasional pada Kamis (17/9/2026).
  • Pemerintah akan mengintegrasikan big data dan kecerdasan buatan guna meningkatkan presisi deteksi potensi pajak.

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memodernisasi sistem administrasi perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara. Selain mengandalkan platform Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mereka bakal memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hingga big data untuk memperkuat basis pajak nasional.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menyampaikan bahwa keberadaan Coretax merupakan landasan utama dalam mengintegrasikan seluruh proses perpajakan di Indonesia.

"Coretax memberikan fondasi penting untuk mengintegrasikan proses perpajakan, tetapi tolok ukur keberhasilan yang sebenarnya haruslah pengalaman wajib pajak, seberapa mudah untuk mendaftar, melapor, dan membayar, seberapa akurat datanya, serta seberapa cepat masalah dapat diselesaikan," katanya dalam International Tax Conference 2026 yang dipantau virtual, dikutip Kamis (17/9/2026).

Wamenkeu Juda menekankan bahwa pemanfaatan teknologi pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas layanan publik sekaligus efisiensi administrasi.

"Teknologi harus membuat administrasi dan layanan menjadi lebih baik," lanjut dia.

Ke depan, Kemenkeu akan melangkah lebih jauh dengan mengintegrasikan big data serta AI ke dalam ekosistem perpajakan. Menurutnya, penggunaan teknologi canggih ini mampu mendeteksi potensi pajak secara lebih presisi dan optimal.

"Ke depan, dengan teknologi, penggunaan big data dan AI akan meningkatkan dan mengoptimalkan potensi untuk memperkuat penerimaan pajak," jelasnya.

Langkah modernisasi ini juga sejalan dengan penguatan pengawasan berbasis risiko melalui integrasi data administratif dan data pihak ketiga. Kombinasi ini diharapkan dapat membantu DJP mengidentifikasi celah perpajakan (tax gap) dan memfokuskan penegakan hukum pada area-area yang paling membutuhkan perhatian.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com