Suara.com - Diskusi mengenai alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, kembali menghangat usai pengacara kondang Hotman Paris membuat video yang ramai di TikTok.
Hotman minta kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas dicabut karena dianggap mempermalukan bangsa di dunia internasional. Lalu apa dampaknya jika hal ini terjadi?
Pernyataan Tyas yang kemudian memicu berbagai respon diunggah di media sosial, ketika dirinya memamerkan paspor asing yang dimiliki anaknya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ingin anaknya menjadi WNI karena satu dan lain hal.
Meski pernyataan ini sudah diunggah beberapa waktu lalu, gelombang diskusi publik dan tanggapan yang beredar masih terus terjadi, salah satunya dari Hotman Paris yang menyatakan akan melayangkan somasi.
Hotman Paris Desak Status WNI Tyas Dicabut
Pengacara kondang itu menyampaikan tanggapannya atas Tyas yang menyatakan tak mau anaknya menjadi WNI.
Padahal menurutnya, Tyas bisa berangkat ke luar negeri berkat beasiswa LPDP, yang praktis juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia.
Hotman menyatakan mensomasi Tyas untuk mengembalikan beasiswa yang didapatkannya atau meminta Tyas untuk meminta maaf kepada publik.
Hotman meminta Tyas tahu diri, dan melakukan permintaan maaf kepada publik secara luas karena pernyataan yang disampaikan dianggap telah menyinggung.
Baca Juga: Dwi Sasetyaningtyas Bangga Anak Berpaspor Inggris, Emang Boleh Ortu WNI Pilihkan Anak Jadi WNA?
Pengacara ini juga meminta agar Presiden Prabowo untuk mencabut kewarganegaraan Tyas Sasetyaningtyas karena telah menghina bangsa Indonesia di dunia internasional.
Dampak Jika Kewarganegaraan RI Dicabut
Jika permintaan Hotman Paris untuk mencabut kewarganeraan kemudian dikabulkan oleh Presiden Prabowo melalui mekanisme yang ada, terdapat cukup banyak dampak yang muncul:
- Pertama, kehilangan hak sebagai WNI, mulai dari hak politik, hak bekerja sebagai ASN, dan hak perlindungan diplomatik dari negara.
- Kedua, status imigrasi dan akan diperlakukan sebagai WNA di Indonesia. Untuk tinggal dan bekerja dirinya harus menggunakan KITAS atau KITAP, atau visa terkait.
- Ketiga, kehilangan hak milik tahan, sebab menurut peraturan yang berlaku WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status hak milik.
- Keempat, kewajiban pengembalian dana beasiswa LPDP secara penuh karena dianggap tidak memenuhi kontribusi setelah studi.
- Kelima, pemblokiran dan sanksi, menjadi konsekuensi lanjutan dari kehilangan kewarganegaraan.
- Keenam, sanksi sosial yang sebenarnya saat ini telah dirasakan dalam bentuk kecaman publik karena dinilai tidak nasionalis setelah menerima dana pajak.
Kehilangan Kewarganegaraan secara Otomatis
Berkaca dari kontroversi ini, seorang WNI sebenarnya dapat secara otomatis kehilangan kewarganegaraan.
Beberapa alasan sehingga seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya antara lain adalah sebagai berikut:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
- Mengangkat sumpah janji setia kepada negara asing.
- Memiliki paspor negara asing, seperti yang terjadi pada anak Dwi Sasetyaningtyas.
- Tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa melapor ke perwakilan RI yang ada di negara tersebut.
Pelepasan kewarganegaraan ini sifatnya serius dan tidak dapat dibatalkan setelah proses disetujui. Meski demikian terdapat beberapa pengecualian yang mungkin diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Itu tadi sedikit ulasan tentang video viral Hotman minta kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas LPDP dicabut dan dampak yang muncul jika benar hal ini terjadi. Semoga bermanfaat.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mandi Wajib Setelah Subuh Bikin Puasa Tidak Sah? Ternyata Begini Faktanya
-
Panduan Zakat Fitrah Anak: Niat, Tata Cara, Besaran dan Cara Bayarnya
-
7 Fakta Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Mahasiswa Jelang Skripsi
-
Dwi Sasetyaningtyas Bangga Anak Berpaspor Inggris, Emang Boleh Ortu WNI Pilihkan Anak Jadi WNA?
-
Aturan Bayar Zakat Fitrah bagi Perantau, di Kampung Halaman atau Tempat Rantau?
-
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
-
Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
-
Buntut Drama Bunga Sartika Resign, Bolehkah Artis Seolah Spill Skincare padahal Endorse?
-
Jejak Digital Dwi Sasetyaningtyas Jadi Sorotan, Flexing Dikasih Ajudan dari Ayah Mertua
-
Trik Marketing "Halo Kakak Spill Skincare" Ketahuan, Begini Aturan Main Iklan Skincare yang Benar