Lifestyle / Komunitas
Jum'at, 27 Februari 2026 | 13:07 WIB
Hotman Paris Hutapea (Instagram/hotmanparisofficial)

Suara.com - Diskusi mengenai alumni beasiswa LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, kembali menghangat usai pengacara kondang Hotman Paris membuat video yang ramai di TikTok.

Hotman minta kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas dicabut karena dianggap mempermalukan bangsa di dunia internasional. Lalu apa dampaknya jika hal ini terjadi?

Pernyataan Tyas yang kemudian memicu berbagai respon diunggah di media sosial, ketika dirinya memamerkan paspor asing yang dimiliki anaknya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ingin anaknya menjadi WNI karena satu dan lain hal.

Meski pernyataan ini sudah diunggah beberapa waktu lalu, gelombang diskusi publik dan tanggapan yang beredar masih terus terjadi, salah satunya dari Hotman Paris yang menyatakan akan melayangkan somasi.

Hotman Paris Desak Status WNI Tyas Dicabut

Hotman Paris. (Instagram/hotmanparisofficial)

Pengacara kondang itu menyampaikan tanggapannya atas Tyas yang menyatakan tak mau anaknya menjadi WNI.

Padahal menurutnya, Tyas bisa berangkat ke luar negeri berkat beasiswa LPDP, yang praktis juga berasal dari pajak yang dibayarkan oleh warga negara Indonesia.

Hotman menyatakan mensomasi Tyas untuk mengembalikan beasiswa yang didapatkannya atau meminta Tyas untuk meminta maaf kepada publik.

Hotman meminta Tyas tahu diri, dan melakukan permintaan maaf kepada publik secara luas karena pernyataan yang disampaikan dianggap telah menyinggung.

Baca Juga: Dwi Sasetyaningtyas Bangga Anak Berpaspor Inggris, Emang Boleh Ortu WNI Pilihkan Anak Jadi WNA?

Pengacara ini juga meminta agar Presiden Prabowo untuk mencabut kewarganegaraan Tyas Sasetyaningtyas karena telah menghina bangsa Indonesia di dunia internasional.

Dampak Jika Kewarganegaraan RI Dicabut

Jika permintaan Hotman Paris untuk mencabut kewarganeraan kemudian dikabulkan oleh Presiden Prabowo melalui mekanisme yang ada, terdapat cukup banyak dampak yang muncul:

  • Pertama, kehilangan hak sebagai WNI, mulai dari hak politik, hak bekerja sebagai ASN, dan hak perlindungan diplomatik dari negara.
  • Kedua, status imigrasi dan akan diperlakukan sebagai WNA di Indonesia. Untuk tinggal dan bekerja dirinya harus menggunakan KITAS atau KITAP, atau visa terkait.
  • Ketiga, kehilangan hak milik tahan, sebab menurut peraturan yang berlaku WNA tidak boleh memiliki tanah dengan status hak milik.
  • Keempat, kewajiban pengembalian dana beasiswa LPDP secara penuh karena dianggap tidak memenuhi kontribusi setelah studi.
  • Kelima, pemblokiran dan sanksi, menjadi konsekuensi lanjutan dari kehilangan kewarganegaraan.
  • Keenam, sanksi sosial yang sebenarnya saat ini telah dirasakan dalam bentuk kecaman publik karena dinilai tidak nasionalis setelah menerima dana pajak.

Kehilangan Kewarganegaraan secara Otomatis

Berkaca dari kontroversi ini, seorang WNI sebenarnya dapat secara otomatis kehilangan kewarganegaraan. 

Beberapa alasan sehingga seseorang secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya antara lain adalah sebagai berikut:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.
  • Mengangkat sumpah janji setia kepada negara asing.
  • Memiliki paspor negara asing, seperti yang terjadi pada anak Dwi Sasetyaningtyas.
  • Tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa melapor ke perwakilan RI yang ada di negara tersebut.

Pelepasan kewarganegaraan ini sifatnya serius dan tidak dapat dibatalkan setelah proses disetujui. Meski demikian terdapat beberapa pengecualian yang mungkin diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Itu tadi sedikit ulasan tentang video viral Hotman minta kewarganegaraan Dwi Sasetyaningtyas LPDP dicabut dan dampak yang muncul jika benar hal ini terjadi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More