Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis harta kekayaan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diketahui jika Mayor Teddy memiliki total kekayaan sebesar Rp15,38 miliar.
Adapun, sebagian besar harta tersebut didominasi oleh aset tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp8,2 miliar.
Menariknya, tertulis jika empat dari lima bidang tanah dan bangunan tersebut tertulis hibah dengan akta.
Berikut adalah rincian dari aset tanah dan bangunan yang dilaporkan oleh Mayor Teddy.
· Tanah dan Bangunan seluasi 578 m2/90 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp600 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 3.560 m2 di Kabupaten Sragen senilai Rp1,325 miliar, berstatus hibah dengan akta
· Tanah seluas 2.586 m2 di Kabupaten Minahasa senilai Rp975 juta, berstatus hibah dengan akta
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/300 m2 di Kota Bekasi senilai Rp3,5 miliar, berstatus hibah dengan akta
Baca Juga: Mengenal Hibah, Sumber Harta Mayor Teddy yang Kekayaannya Tembus Rp15,3 M di LHKPN
· Tanah dan Bangunan seluas 300 m2/25 m2 di Kota Bekasi senilai Rp1,8 miliar, berstatus hasil sendiri
Perihal aset yang berstatus hibah dengan akta, banyak yang penasaran apakah harta tersebut kena pajak atau tidak?
Menukil dari laman LHKPN, harta hibah adalah pengalihan hak atau sesuatu kepada orang lain yang dilakukan ketika masih hidup.
Sementara menurut KBBI, arti hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.
Kemudian, keberadaan akta adalah sebagai pengesahan legalitas hibah tersebut di mata hukum, yang biasanya berupa akta notaris.
Sesuai Pasal 1682 KUHPerdata, hibah dinyatakan sah dan diakui secara hukum apabila dibuat dalam bentuk akta notaris, dengan naskah aslinya wajib disimpan oleh notaris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
5 Keunggulan Gelar Bachelor of Science Honours Milik Gibran Rakabuming Raka
-
Mengenal Apa Itu Radioaktif Cesium 137 di Cikande dan Bahayanya Jika Terpapar
-
Berkeliling Ponpes Al Khoziny: Tiang Ajaib dan Desain Bangunan Disorot Sebelum Ambruk
-
8 Potret Rumah Vadel Badjideh, Kini Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
7 Jas Hujan Bahan PVC Anti Rembes Terbaik, Harga Mulai 70 Ribuan!
-
Profil Lidya Pratiwi alias Maria Eleanor, Artis Eks Napi yang Banting Setir Jadi YouTuber
-
Tetap Bugar Meski Sibuk, Ini 6 Tips Olahraga Sederhana
-
Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
-
Berapa Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Gedung Ambruk, Diduga Tak Punya IMB
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Hukuman Vadel Badjideh Dibandingkan dengan Pembunuh Bocah di Kaltim