Potret Mayor Teddy ajudan Prabowo Subianto yang jadi fans ibu-ibu Kalbar. (Suara.com/Maria)
Lantas, apakah aset dengan status hibah kena pajak?
Merujuk pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), dijelaskan bahwa bentuk penghasilan yang diterima dengan nama dan dalam bentuk apapun wajib pajak, termasuk berupa hibah yang akan menjadi objek pajak.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) PMK 90/2020, hibah yang diberikan oleh pemberi hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
Terkini
-
Apa Itu Exfoliating Cleanser? Ini 5 Rekomendasi Produknya yang Aman untuk Pemula
-
Mengupas Asal-usul April Mop, Kenapa Identik dengan Prank dan Kebohongan?
-
Apakah Lolos SNBP Tetap Bayar Uang Semester atau Dapat Beasiswa Full?
-
5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama di OH! SOME
-
5 Rekomendasi Parfum Pria Isi Ulang yang Wanginya Tahan Lama
-
Bagaimana Cara agar Bibir Pink Alami? Ini 5 Produk Lip Scrub yang Bisa Membantu
-
Beda Harga BBM di Indonesia vs Iran, Bak Langit dan Bumi
-
Profil dan Pangkat 3 Prajurit TNI yang Gugur akibat Serangan Israel
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Apakah Motor Dibatasi Beli BBM? Isi Pertalite Cuma Boleh 50 Liter per Hari