Suara.com - Raline Shah mendapatkan cibiran ketika menghadiri peluncuran brand Louis Vuitton di Singapura. Artis berusia 39 tahun ini dituding tidak bekerja dan kurang bersikap informatif terkait pekerjaan barunya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital atau Stafsus Komdigi.
Salah satu cibiran bahkan menyebut jika Raline Shah hanya memakan gaji buta dari rakyat. Hal itu tentu membuat ia tidak tinggal diam. Perempuan keturunan Indonesia-Pakistan-Tionghoa ini menjelaskan dirinya memang tidak meninggalkan pekerjaan lama, meski sudah menjadi stafsus di pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Aku masih memiliki pekerjaan utamaku. Aku tidak akan meninggalkan itu. Stafsus bukan pegawai negeri sipil. Ini adalah kontribusi di samping pekerjaan profesional saya,” tutur Raline.
Putri konglomerat Rahmat Shah ini melanjutkan, ia sampai sekarang membayar semua tagihannya dari gaji sebagai artis.
“Saya masih harus membayar tagihan saya melalui karier profesional saya dan menolak korupsi. Terima kasih atau masukannya. Minggu depan mudah-mudahan kita akan mencapai kesepakatan dengan komdigi untuk bekerja melalui media sosial saya,” imbuh Raline.
Lantas, apa sebenarnya yang membedakan staf khusus dan PNS? Bagaimana dengan perbandingan gaji keduanya sampai-sampai Raline menyebut bahwa ia akan membayar tagihan dari karier profesional saja? Berikut informasinya.
Beda gaji PNS dan stafsus Komdigi
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara BAB IIA Pasal 34 C nomor a disebutkan bahwa staf khusus memang tidak selalu seorang PNS.
“Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil,” begitu bunyi pasal yang tertulis.
Baca Juga: Raline Shah Jawab Tudingan Makan Gaji Buta Selama Jadi Menkomdigi: Stafsus Bukan PNS!
Sementara itu, sebenarnya tidak ada perbedaan terkait gaji PNS dan Stafus Komdigi. Sebab, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok stafsus sama dengan gaji PNS golongan IV/d hingga IV/e.
Namun, stafsus memang masih menerima tunjangan yang nilainya lebih besar dibandingkan PNS golongan setara. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan staf khusus.
- Gaji pokok: Rp3.447.200–Rp5.901.200
- Tunjangan kinerja (Tukin): Rp27.577.00 per bulan setara dengan kelas jabatan 16. Ini berdasarkan pada Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Dengan begitu, total penghasilan stafsus Komdigi seperti Raline Shah diperkirakan akan mencapai Rp31–Rp33 juta per bulan.
Hanya saja, stafsus memang tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti ketika PNS setelah masa jabatannya berakhir.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Raline Shah Jawab Tudingan Makan Gaji Buta Selama Jadi Menkomdigi: Stafsus Bukan PNS!
-
Masih Sibuk Jadi Artis Meski Jabat Stafsus, Raline Shah Ngaku Punya Banyak Tagihan: Aku Bukan PNS
-
Komdigi Mau Awasi Konten Ilegal di Medsos lewat Aplikasi SAMAN, Dirilis Bulan Depan
-
Diisukan Sudah Menikah dengan Anak Politikus Djan Faridz, Ini Kata Raline Shah Soal Pernikahan
-
Rumah Digeledah KPK, Kedekatan Djan Faridz dengan Keluarga Raline Shah Terkuak
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Promo THR Lebaran Alfamart Berakhir Hari Ini 19 Maret 2026, Borong Khong Guan dan Marjan Segera
-
Promo Superindo Besar-besaran Jelang Lebaran, Cuma Hari Ini 19 Maret 2026!
-
30 Link Template Kartu Ucapan Idul Fitri 2026 Siap Download
-
6 Kegiatan Seru yang Bisa Dilakukan di Dalam Mobil saat Terjebak Macet Arus Mudik
-
5 Aplikasi Paling Aman untuk Bagi-Bagi THR Massal Lengkap dengan Caranya
-
9 Cara Mengatasi Mabuk Perjalanan Tanpa Obat Kantuk saat Mudik Lebaran 2026
-
Khutbah Idul Fitri 2026 Singkat, Menyentuh Hati, dan Relate dengan Generasi Sekarang
-
5 Cara Mengatur Stok Makanan di Kulkas Sebelum Ditinggal Mudik agar Tidak Busuk
-
25 Kata-Kata Bijak Perjuangan Perantau Pulang Mudik Demi Keluarga
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?