Suara.com - Raline Shah mendapatkan cibiran ketika menghadiri peluncuran brand Louis Vuitton di Singapura. Artis berusia 39 tahun ini dituding tidak bekerja dan kurang bersikap informatif terkait pekerjaan barunya sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital atau Stafsus Komdigi.
Salah satu cibiran bahkan menyebut jika Raline Shah hanya memakan gaji buta dari rakyat. Hal itu tentu membuat ia tidak tinggal diam. Perempuan keturunan Indonesia-Pakistan-Tionghoa ini menjelaskan dirinya memang tidak meninggalkan pekerjaan lama, meski sudah menjadi stafsus di pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Aku masih memiliki pekerjaan utamaku. Aku tidak akan meninggalkan itu. Stafsus bukan pegawai negeri sipil. Ini adalah kontribusi di samping pekerjaan profesional saya,” tutur Raline.
Putri konglomerat Rahmat Shah ini melanjutkan, ia sampai sekarang membayar semua tagihannya dari gaji sebagai artis.
“Saya masih harus membayar tagihan saya melalui karier profesional saya dan menolak korupsi. Terima kasih atau masukannya. Minggu depan mudah-mudahan kita akan mencapai kesepakatan dengan komdigi untuk bekerja melalui media sosial saya,” imbuh Raline.
Lantas, apa sebenarnya yang membedakan staf khusus dan PNS? Bagaimana dengan perbandingan gaji keduanya sampai-sampai Raline menyebut bahwa ia akan membayar tagihan dari karier profesional saja? Berikut informasinya.
Beda gaji PNS dan stafsus Komdigi
Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara BAB IIA Pasal 34 C nomor a disebutkan bahwa staf khusus memang tidak selalu seorang PNS.
“Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan non Pegawai Negeri Sipil,” begitu bunyi pasal yang tertulis.
Baca Juga: Raline Shah Jawab Tudingan Makan Gaji Buta Selama Jadi Menkomdigi: Stafsus Bukan PNS!
Sementara itu, sebenarnya tidak ada perbedaan terkait gaji PNS dan Stafus Komdigi. Sebab, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 Pasal 72 Ayat (2) disebutkan bahwa gaji pokok stafsus sama dengan gaji PNS golongan IV/d hingga IV/e.
Namun, stafsus memang masih menerima tunjangan yang nilainya lebih besar dibandingkan PNS golongan setara. Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan staf khusus.
- Gaji pokok: Rp3.447.200–Rp5.901.200
- Tunjangan kinerja (Tukin): Rp27.577.00 per bulan setara dengan kelas jabatan 16. Ini berdasarkan pada Perpres Nomor 119 Tahun 2017.
Dengan begitu, total penghasilan stafsus Komdigi seperti Raline Shah diperkirakan akan mencapai Rp31–Rp33 juta per bulan.
Hanya saja, stafsus memang tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti ketika PNS setelah masa jabatannya berakhir.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Raline Shah Jawab Tudingan Makan Gaji Buta Selama Jadi Menkomdigi: Stafsus Bukan PNS!
-
Masih Sibuk Jadi Artis Meski Jabat Stafsus, Raline Shah Ngaku Punya Banyak Tagihan: Aku Bukan PNS
-
Komdigi Mau Awasi Konten Ilegal di Medsos lewat Aplikasi SAMAN, Dirilis Bulan Depan
-
Diisukan Sudah Menikah dengan Anak Politikus Djan Faridz, Ini Kata Raline Shah Soal Pernikahan
-
Rumah Digeledah KPK, Kedekatan Djan Faridz dengan Keluarga Raline Shah Terkuak
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering