Suara.com - Hari Valentine dalam bahasa Inggris adalah Valentine's Day dirayakan setiap 14 Februari. Hari ini dikenal sebagai Hari Kasih Sayang, di mana orang-orang mengungkapkan cinta dan perhatian kepada pasangan, keluarga, teman, atau orang terkasih lainnya.
Tradisi perayaan ini melibatkan pemberian hadiah seperti cokelat, bunga, kartu ucapan, dan momen romantis bersama.
Secara historis, Hari Valentine berasal dari tradisi Kristen untuk menghormati Santo Valentinus, seorang martir yang hidup pada abad ke-3. Legenda menyebutkan ia menikahkan pasangan secara rahasia di tengah larangan Kaisar Romawi.
Seiring waktu, perayaan ini berkembang menjadi simbol cinta dan kasih sayang di berbagai budaya dunia.
Lantas seperti apa hukum dalam Islam?
Hukum merayakan Valentine dalam Islam secara umum dianggap haram. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan yang telah dikeluarkan oleh para ulama dan lembaga keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Alasan Pengharaman
1. Bukan Tradisi Islam: Hari Valentine merupakan perayaan yang berasal dari tradisi Kristen, khususnya untuk menghormati Santo Valentinus.
Dalam Islam, merayakan hari yang tidak memiliki dasar dalam ajaran agama dianggap sebagai bid'ah atau inovasi yang tidak diperbolehkan.
Ini sejalan dengan hadis yang menyatakan bahwa "Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka" (HR. Abu Dawud).
2. Potensi Pergaulan Bebas: Perayaan Valentine sering kali dihubungkan dengan perilaku yang dapat mendekatkan individu pada pergaulan bebas dan zina, yang sangat dilarang dalam Islam.
Dalam Surah Al-Isra' ayat 32, Allah SWT berfirman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk" (QS. Al-Isra', 32).
3. Dampak Negatif: MUI menegaskan bahwa perayaan ini berpotensi membawa keburukan dan merusak moral generasi muda, terutama di kalangan remaja yang belum menikah.
Kegiatan yang sering dilakukan saat merayakan Valentine, seperti berkumpul berduaan dan bertukar hadiah, dapat menimbulkan situasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Fatwa MUI
Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 secara tegas menyatakan bahwa merayakan Hari Valentine adalah haram bagi umat Islam. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perayaan tersebut tidak memiliki akar tradisi dalam Islam dan lebih banyak diisi dengan hal-hal negatif.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, umat Islam dianjurkan untuk tidak merayakan Hari Valentine. Sebagai alternatif, Islam mendorong umatnya untuk menunjukkan kasih sayang setiap saat tanpa harus menunggu hari tertentu, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika dalam interaksi sosial.
Berita Terkait
-
Satu Februari, Empat Makna: Valentine, Imlek, Pra-Paskah, dan Ramadan
-
Plataran Borobudur Rayakan Valentine dengan Workshop Blooms of Love Berlatar Candi Borobudur
-
Wuthering Heights Debut Box Office di Masa Valentine, Raup Rp585,5 Miliar
-
Valentine Tak Cuma soal Cinta, Pedagang Bunga Ikut Panen Rezeki
-
Caviar iPhone 17 Pro Valentine Edition Rilis: iPhone Termahal 2026 Berlapis Berlian
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif
-
Deposit Judi Online Piala Dunia 2026 Tembus Rp1 Triliun! QRIS Paling Banyak Disalahgunakan