Lifestyle / Komunitas
Rabu, 06 Mei 2026 | 08:35 WIB
Ilustasi sanksi tidak lapor spt tahunan (dibuat menggunakan ai)
Baca 10 detik
  • Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai denda.
  • Relaksasi hingga 30 April 2026 telah berakhir, sehingga sanksi kembali berlaku normal.
  • Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajak, sehingga penting memahami aturannya.

Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan memiliki batas waktu yang wajib dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Jika melewati tenggat, maka risiko denda pun tidak bisa dihindari.

Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 hingga 30 April 2026. Namun setelah batas tersebut terlewati, ketentuan denda kembali berlaku sesuai aturan yang ada.

Keterlambatan dalam menyampaikan SPT kini tidak lagi mendapatkan keringanan. Artinya, wajib pajak yang telat melakukan pelaporan SPT Tahunan harus siap menerima sanksi berupa denda.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, denda yang dikenakan bisa berbeda tergantung jenis wajib pajak yang bersangkutan.

Lalu, berapa besaran denda yang harus dibayar jika terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar tidak salah informasi.

Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?

Lapor SPT Tahunan (pajak.go.id)

Keterlambatan melaporkan SPT tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif.

Hal ini penting untuk dipahami agar wajib pajak tidak mengabaikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?

Besaran denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis wajib pajak.

Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.

Denda ini bersifat tetap dan tidak bergantung pada lamanya keterlambatan. Artinya, telat satu hari maupun satu bulan tetap dikenakan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain denda administrasi, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi tambahan jika terdapat pajak yang kurang dibayar.

Dalam kondisi tersebut, akan dikenakan bunga sekitar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang hingga dilunasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menerbitkan SPT sebagai dasar penagihan denda kepada wajib pajak. Setelah STP diterbitkan, wajib pajak harus melunasi denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Load More