- Pelaporan SPT Tahunan memiliki batas waktu, dan keterlambatan akan dikenai denda.
- Relaksasi hingga 30 April 2026 telah berakhir, sehingga sanksi kembali berlaku normal.
- Besaran denda berbeda tergantung jenis wajib pajak, sehingga penting memahami aturannya.
Suara.com - Pelaporan SPT Tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan memiliki batas waktu yang wajib dipatuhi oleh setiap wajib pajak. Jika melewati tenggat, maka risiko denda pun tidak bisa dihindari.
Pemerintah sebelumnya memberikan relaksasi terkait pelaporan SPT Tahunan Tahun 2025 hingga 30 April 2026. Namun setelah batas tersebut terlewati, ketentuan denda kembali berlaku sesuai aturan yang ada.
Keterlambatan dalam menyampaikan SPT kini tidak lagi mendapatkan keringanan. Artinya, wajib pajak yang telat melakukan pelaporan SPT Tahunan harus siap menerima sanksi berupa denda.
Hal ini menjadi perhatian penting bagi masyarakat agar tidak menunda kewajiban perpajakan di tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, denda yang dikenakan bisa berbeda tergantung jenis wajib pajak yang bersangkutan.
Lalu, berapa besaran denda yang harus dibayar jika terlambat melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar tidak salah informasi.
Telat Lapor SPT Tahunan Kena Denda Berapa?
Keterlambatan melaporkan SPT tidak hanya berdampak pada status kepatuhan pajak, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi administratif.
Hal ini penting untuk dipahami agar wajib pajak tidak mengabaikan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, khususnya Pasal 7 ayat (1).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Apa Sanksinya Jika Terlambat?
Besaran denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis wajib pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenakan denda Rp1.000.000.
Denda ini bersifat tetap dan tidak bergantung pada lamanya keterlambatan. Artinya, telat satu hari maupun satu bulan tetap dikenakan nominal yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain denda administrasi, wajib pajak juga bisa dikenakan sanksi tambahan jika terdapat pajak yang kurang dibayar.
Dalam kondisi tersebut, akan dikenakan bunga sekitar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang hingga dilunasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dapat menerbitkan SPT sebagai dasar penagihan denda kepada wajib pajak. Setelah STP diterbitkan, wajib pajak harus melunasi denda tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk selalu memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
Dengan melapor tepat waktu, risiko denda dan sanksi tambahan bisa dihindari sehingga kewajiban perpajakan tetap berjalan dengan baik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan