Suara.com - Kesulitan dialami warga saat mencari gas elpiji (LPG) 3 kilogram di awal Februari 2025 ini.
Kesulitan ini merupakan dampak dari aturan pemerintah pusat melarang pedagang eceran menjual gas subsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menginformasikan bahwa mulai 1 Februari, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Yuliot menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Ia juga menyatakan bahwa perubahan status ini akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg, sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan distribusi dapat diminimalisir.
“Dengan demikian, kami berharap tidak akan terjadi oversupply atau penggunaan LPG yang tidak sesuai. Pengaturan distribusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina,” tambahnya.
Lantas siapa saja yang berhak menggunakan gas LPG subsidi 3 kilogram ini? Berikut penjelasannya disadur dari laman resmi subsiditepatlpg.mypertamina.id
Penerima Gas LPG 3 Kilogram
1. Rumah Tangga
Rumah Tangga adalah Pengguna LPG Tertentu yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha Mikro
Baca Juga: Mengintip 2 Mobil Menteri Bahlil Lahadalia yang Dikritik akibat Gas LPG 3 Kg
Usaha Mikro adalah pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). Berikut jenis klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang diijinkan untuk usaha mikro sebagai pengguna LPG 3 Kg.
- Rumah/Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah – pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya. - Kedai Makanan
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain – lain. - Penyediaan Makan Keliling
Kelompok ini mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, tukang empek – empek keliling, dan lain – lain. - Kedai Minuman
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah – pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya. - Rumah/Kedai Obat Tradisional
Kelompok ini mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Kelompok ini juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya dengan menggunakan tenda, seperti kedai jamu. - Penyedia Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.
3. Petani Sasaran
Petani Sasaran adalah Petani yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk mesin pompa air dari Pemerintah.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan Sasaran adalah nelayan yang telah mendapatkan bantuan paket Perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari Pemerintah.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kelangkaan Gas LPG 3 Kg: Pembelian Dibatasi, Ini Cara Cek Pangkalan Terdekat
-
Mengintip 2 Mobil Menteri Bahlil Lahadalia yang Dikritik akibat Gas LPG 3 Kg
-
Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kilogram, Cek Syaratnya di Sini
-
Kekayaan Bahlil Lahadalia di LHKPN, Menteri yang Disorot karena Gas LPG 3 Kg
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
4 Cushion Full Coverage untuk Tutupi Bopeng, Harga Murah di Bawah Rp100 Ribu
-
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
-
Ramalan Zodiak Leo di Februari 2026: Tantangan Karier, Saatnya Kuatkan Fondasi Keuangan
-
7 Moisturizer untuk Bantu Atasi Bopeng di Wajah Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Skincare Mengandung Lendir Siput, Efektif Atasi Bopeng di Wajah
-
4 Serum Lokal untuk Atasi Kulit Kendur, Wajah Jadi Lebih Muda
-
Apakah Boleh Memakai Lipstik di Pipi? Ini 4 Rekomendasi Produk yang Aman dan Multifungsi
-
Megah! Mal Ini Disulap Jadi Taman Bunga Raksasa Sambut Imlek 2026, Intip Dekorasi Cantiknya
-
7 Bedak Paling Laris di Shopee, Cocok untuk Tutupi Flek Hitam dan Kerutan
-
Apakah Boleh Bayar Utang Puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban? Simak Penjelasannya