Suara.com - Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan Liquefied Petroleum Gas atau yang biasa disebut Elpiji 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Pembelian Elpiji yang juga disebut tabung gas melon itu hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah mengeklaim, perubahan skema tersebut agar distribusi tepat sasaran.
Namun demikian, pengecer tidak perlu khawatir. Sebab, bisa berubah menjadi pangkalan untuk tetap menjual gas melon.
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pengecer berubah menjadi pangkalan Elpiji. Lantas, bagaimana syarat untuk bisa daftar?
Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk bisa menjadi pangkalan Elpiji Pertamina, pengecer harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini rinciannya:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Dokumen persetujuan lingkungan
- Surat refrensi bank
Langkah Mendaftar
Baca Juga: Biang Kerok Aturan Bahlil, Wong Cilik Susah Payah Beli LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kilogram, ikuti langkah berikut ini:
Melalui OSS
1. Buka akun di situs OSS
- Daftar dengan buka melalui www.oss.go.id.
- Setelah membukanya, cari tombol 'Daftar' di sebelah kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Pastikan semua sudah terisi lengkap, kemudian klik 'sumbit'.
- Aktivitas akun dengan membuka email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali ke OSS dengan username dan sandi yang sudah didaftarkan.
2. Pengajuan NIB
- Masuk lagi ke halaman OSS
- Masuk ke kembali ke 'Home' dan cari menu 'Permohonan'.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Pastikan semua data terisi, lalu klik 'Proses NIB' dan 'Izin Usaha', selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Lengkapi Data yang Diperlukan
Lengkapi data yang dibutuhkan berupa data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Mendaftar Lewat Laman Pertamina
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan ke Soeharto, Puan Singgung Rekam Jejak: Harus Dikaji Dengan Baik
-
Dapat 'Restu' BNN usai Ditangkap Kasus Narkoba, Onad Bakal Direhab di Sini
-
PPATK Klaim Berhasil Tekan Judi Online! Triliunan Rupiah Berhasil Diselamatkan
-
11 Tahun di Penjara, Korban Tragedi 1965: kalau Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Kami Tidak Rela!
-
Kemenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Butuh Ekosistem Bisnis yang Kolaboratif dan Berorientasi Inovasi
-
Usulan Gelar Pahlawan Bagi Soeharto Dianggap Mengerikan, Mengapa?
-
Prabowo Setuju Rp5 Triliun untuk KAI Tambah Gerbong KRL Baru: untuk Rakyat Banyak Saya Tidak Ragu!
-
Hadapi Musim Hujan, Pramono Pastikan Banjir Jakarta Bisa Surut Kurang dari 24 Jam
-
Detik-detik Kecelakaan KA Bangunkarta di Prambanan Sleman: Tiga Orang Tewas
-
Soal Polemik Whoosh, Puan: Jangan Terjadi Kerugian Negara Berlarut-larut