Suara.com - Pemerintah melalui Pertamina mengeluarkan aturan baru mengenai penjualan Liquefied Petroleum Gas atau yang biasa disebut Elpiji 3 kg.
Mulai 1 Februari 2025, Elpiji 3 kg tidak lagi dijual di pengecer.
Pembelian Elpiji yang juga disebut tabung gas melon itu hanya dijual di pangkalan resmi Pertamina. Pemerintah mengeklaim, perubahan skema tersebut agar distribusi tepat sasaran.
Namun demikian, pengecer tidak perlu khawatir. Sebab, bisa berubah menjadi pangkalan untuk tetap menjual gas melon.
Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk pengecer berubah menjadi pangkalan Elpiji. Lantas, bagaimana syarat untuk bisa daftar?
Syarat yang Harus Disiapkan
Untuk bisa menjadi pangkalan Elpiji Pertamina, pengecer harus menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut ini rinciannya:
- KTP
- NPWP
- Bukti kepemilikan lahan
- Surat izin usaha
- Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
- Dokumen persetujuan lingkungan
- Surat refrensi bank
Langkah Mendaftar
Baca Juga: Biang Kerok Aturan Bahlil, Wong Cilik Susah Payah Beli LPG 3 Kg
Bagi pengecer yang ingin mendaftar menjadi pangkalan gas Elpiji 3 kilogram, ikuti langkah berikut ini:
Melalui OSS
1. Buka akun di situs OSS
- Daftar dengan buka melalui www.oss.go.id.
- Setelah membukanya, cari tombol 'Daftar' di sebelah kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Pastikan semua sudah terisi lengkap, kemudian klik 'sumbit'.
- Aktivitas akun dengan membuka email yang sudah didaftarkan.
- Login kembali ke OSS dengan username dan sandi yang sudah didaftarkan.
2. Pengajuan NIB
- Masuk lagi ke halaman OSS
- Masuk ke kembali ke 'Home' dan cari menu 'Permohonan'.
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Pastikan semua data terisi, lalu klik 'Proses NIB' dan 'Izin Usaha', selanjutnya cetak dokumen NIB.
3. Lengkapi Data yang Diperlukan
Lengkapi data yang dibutuhkan berupa data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Mendaftar Lewat Laman Pertamina
Pengecer juga bisa mendaftar melalui laman kemitraan.pertamina.com. Berikut ini langkah yang bisa dilakukan.
- Buka laman https://kemitraan.patraniaga.com/register/.
- Pilih menu Keganan LPG
- Cari 'Registrasi' dan masukkan dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
- Tunggu surat keterangan penyaluran LPG akan dikeluarkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi