Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI tengah berupaya memulangkan terpidana kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris. Hukuman predator seksual Reynhard pun disorot.
Pemerintah melakukan negosiasi bilateral untuk memulangkan Reynhard Sinaga yang kini masih ditahan di Inggris akibat perbuatan kejianya.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," beber Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah ditilik dari Antara, Rabu (5/2/2024).
Pihaknya juga melakukan komunikasi kepada keluarga Reynhard Sinaga di Indonesia untuk melakukan repatriasi. Dalam hal ini, Ahmad pun menyebut pihaknya menginginkan akan menjalin kerja sama dengan negara lain untuk membahas dan melakukan kesepakatan terhadap penanganan narapidana tersebut.
Berapa tahun Reynhard Sinaga dihukum penjara?
Pada 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan masa kurungan minimal 30 tahun terhadap Reynhard Sinaga. Pria asal Indonesia tersebut dinyatakan bersalah atas 159 pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria berbeda di Inggris.
Kejahatan itu dilakukan Reynhard pada 1 Januari 2015 hinga 2 Juni 2017 atau dalam rentang waktu 2,5 tahun. Gara-gara tindakannya, Reynhard dicap sebagai predator seks terburuk.
Tak berselang lama pada Desember 2020, hukuman Reynhard bertambah lama setelah Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman seumur hidup Reynhard dengan menimum 40 penjara sebelum mengajukan permintaan pembebasan.
Jaksa mengklaim hukuman minimal 40 tahun bui tersebut adalah yang terparah di luar kasus pembunuhan. Reynhard yang awalnya datang ke Inggris sebagai mahasiswa terbukti melakukan tindakan terlalu parah yang korbannya diperkirakan lebih dari 206 orang.
Penangkapan Reynhard Sinaga
Reynhard ditangkap pada 2017 setelah seorang korban melapor ke polisi. Korban sempat melawan pelaku yang merudakpasanya setelah siuman dari bius.
Dari sanalah, kejahatan pria bernama asli Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga itu terkuak. Selama menjalani hukuman, Reynhard sempat babak belur diserang tahanan lainnya saat mendekam di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris pada Juli 2024 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Berkaca dari Erupsi Semeru, Ini Tindakan yang Wajib Dilakukan saat Gunung Api Meletus
-
5 Rekomendasi Face Wash Gentle di Indomaret, Harga Murah Meriah
-
Benarkah Gunung Semeru Adalah Paku Pulau Jawa? Inilah Sejarah dan Legendanya
-
Apakah Keajaiban Sejarah Desa Majapahit di Mojokerto Akhirnya Terungkap?
-
Lipstik Waterproof yang Bagus Merek Apa? Berikut 5 Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Bedak di Indomaret yang Anti Dempul, Bikin Kulit Halus Natural
-
30 Ucapan Hari Anak Sedunia 20 November, Tebar Energi Positif
-
5 Kulkas 2 Pintu Hemat Listrik Lengkap dengan Itung-itungan Jumlah Watt
-
5 Rekomendasi Foundation Full Coverage dan Tahan Lama untuk Wisuda
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Kandungan Salicylic Acid, Cegah Jerawat dan Penuaan di Usia 30