Suara.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI tengah berupaya memulangkan terpidana kejahatan seksual Reynhard Sinaga dari Inggris. Hukuman predator seksual Reynhard pun disorot.
Pemerintah melakukan negosiasi bilateral untuk memulangkan Reynhard Sinaga yang kini masih ditahan di Inggris akibat perbuatan kejianya.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," beber Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah ditilik dari Antara, Rabu (5/2/2024).
Pihaknya juga melakukan komunikasi kepada keluarga Reynhard Sinaga di Indonesia untuk melakukan repatriasi. Dalam hal ini, Ahmad pun menyebut pihaknya menginginkan akan menjalin kerja sama dengan negara lain untuk membahas dan melakukan kesepakatan terhadap penanganan narapidana tersebut.
Berapa tahun Reynhard Sinaga dihukum penjara?
Pada 2020, Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup dengan masa kurungan minimal 30 tahun terhadap Reynhard Sinaga. Pria asal Indonesia tersebut dinyatakan bersalah atas 159 pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria berbeda di Inggris.
Kejahatan itu dilakukan Reynhard pada 1 Januari 2015 hinga 2 Juni 2017 atau dalam rentang waktu 2,5 tahun. Gara-gara tindakannya, Reynhard dicap sebagai predator seks terburuk.
Tak berselang lama pada Desember 2020, hukuman Reynhard bertambah lama setelah Mahkamah Banding Inggris memperberat hukuman seumur hidup Reynhard dengan menimum 40 penjara sebelum mengajukan permintaan pembebasan.
Jaksa mengklaim hukuman minimal 40 tahun bui tersebut adalah yang terparah di luar kasus pembunuhan. Reynhard yang awalnya datang ke Inggris sebagai mahasiswa terbukti melakukan tindakan terlalu parah yang korbannya diperkirakan lebih dari 206 orang.
Penangkapan Reynhard Sinaga
Reynhard ditangkap pada 2017 setelah seorang korban melapor ke polisi. Korban sempat melawan pelaku yang merudakpasanya setelah siuman dari bius.
Dari sanalah, kejahatan pria bernama asli Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga itu terkuak. Selama menjalani hukuman, Reynhard sempat babak belur diserang tahanan lainnya saat mendekam di penjara HMP Wakefield, Yorkshire, Inggris pada Juli 2024 silam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan