Suara.com - Sebuah konten di TikTok mendadak viral ketika seorang warganet mengungkap keinginannya untuk melakukan donor organ saat ia meninggal nanti.
"Tiba-tiba kepikiran buat daftar donor organ kalah nanti pergi (meninggal), dalam Islam boleh gak ya? Bisa gak sih di Indo hal-hal begini?" tulis sang warganet, dilansir pada Kamis (6/2/2025).
Konten ini kemudian viral usai dibagikan ke media sosial X oleh akun convomf. Berbagai pendapat diberikan oleh warganet usai menyimak unggahan tersebut.
Ada yang menilai bahwa donor organ tersebut merupakan hal yang haram, namun tak sedikit juga yang mengungkap bahwa hal ini diperbolehkan asalkan dengan alasan yang jelas dan logis serta tidak mencoreng akidah agama.
Tak sedikit dari warganet mengaku tertarik dengan donor organ. Terlebih karena sebelumnya, di Indonesia sendiri sempat muncul gerakan donor mata. Di mana seseorang bisa mendaftarkan diri sebagai calon pendonor mata apabila ia meninggal dunia nantinya dan sudah menyetujui bagian matanya untuk didonorkan.
Namun, hukum dalam agama terutama agama Islam masih kerap dipertanyakan soal donor organ tubuh ini. Lalu, seperti apa hukum donor organ dalam Islam? Simak inilah penjelasannya.
Bolehkah Donor Organ Tubuh menurut Agama Islam?
Di Indonesia, donor organ tubuh masih menjadi hal tabu dan kerap dianggap melanggar hak asasi manusia. Berbeda dengan berbagai negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman, negara-negara ini telah melegalkan warga negaranya untuk melakukan donor organ.
Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk bersama Islam, Indonesia sendiri kerap menjadikan berbagai sumber termasuk hadist maupun fatwa dari lembaga agama sebagai pedoman dalam kehidupan bernegara.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri pernah mengeluarkan fatwa MUI No. 12 Tahun 2019 tentang Transplantasi Organ dan/atau Jaringan Tubuh dari Pendonor Mata Untuk Orang Lain.
Baca Juga: Ubah Fotomu Jadi Jago Kungfu! Tutorial Lengkap Pakai Aplikasi Hailuo AI yang Viral!
Adapun fatwa MUI mengatur tentang ketentuan hukum untuk melakukan donor adalah sebagai berikut :
- Seseorang tak boleh memberikan atau menjual organ dan atau jaringan tubuhnya kepada orang Lain karena organ tubuh tersebut bukan hak milik (haqqul milki). Untuk itu, pengambilan serta transplantasi organ atau jaringan tubuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya haram.
- Transplantasi organ atau jaringan tubuh orang yang meninggal kepada orang yang hidup diperbolehkan dengan ketentuan.
Dalam fatwa tersebut, ada beberapa kondisi yang diperbolehkan untuk dilakukan ya donor, seperti :
- Adanya kebutuhan mendesak yang dibenarkan secara akidah atau syar'i
- Tidak ada penyembuhan atau cara medis lainnya kecuali transplantasi
- Bersifat tolong menolong dan bukan karena dijual atau dibeli
- Adanya kemungkinan untuk menyelamatkan nyawa seseorang dengan kemungkinan keberhasilan transplantasi organ tersebut
- Transplantasi organ dilakukan oleh tenaga ahli yang kompeten dan kredibel serta tidak menyalahi akidah
- Mendapatkan izin dari keluarga pendonor atau penerima donor serta pemerintah
- Proses transplantasi diketahui oleh negara
Secara garis Besar dari fatwa MUI, Islam memperbolehkan donor organ hanya dalam keadaan tertentu. MUI juga mengatur bahwa organ tubuh yang tidak diperbolehkan untuk didonor yaitu organ reproduksi, organ genital, serta otak.
Namun, masih banyak para ulama yang bertentangan dengan donor organ ini. Salah satu ulama yaitu Ustadz Khalid Basalamah pernah mengungkap bahwa secara akidah, donor yang diperbolehkan dalam Islam hanya donor darah karena darah dapat diproduksi ulang oleh tubuh.
Hal ini hingga kini masih menjadi perdebatan dan kerap dikembalikan kepada orang dengan masing-masing kepercayaan.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Cek Harga Tiket Bus Rosalia Indah Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesannya
-
Apa Kepanjangan Kata Ketupat? Kuliner Khas Lebaran yang Sarat Makna
-
Cek Harga Tiket Bus Sinar Jaya Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesan Online
-
5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id