Suara.com - Menikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan seseorang. Bagi wanita yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2025 di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Lantas, seperti apa persyaratan nikah 2025 untuk wanita?
Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita
Pada akhir tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 dan mengatur berbagai aspek terkait prosedur dan persyaratan pernikahan yang berlaku pada tahun 2025 ini.
Merujuk pada aturan terbaru, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2024, tentang pencatatan pernikahan.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya ya", tulis Bimas Islam Kemenag, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimasislam.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas berikut ini secara lengkap:
- Surat pengantar nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah yang diperoleh dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat yang diperoleh dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin yang diperoleh dari Pengadilan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI bagi catin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
- Akta Cerai bagi duda/janda yang telah cerai hidup
- Akta Kematian bagi duda/janda yang telah cerai mati.
Memastikan semua dokumen di atas lengkap dan valid tentunya akan membantu kelancaran proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin bisa mendaftar di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online.
Kemudian, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan serta memastikan bahwa kedua calon pengantin memenuhi syarat untuk menikah. Lalu, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Hanya saja, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Baca Juga: Inikah Makna Mahar Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon? Ada Uang Ribuan Dolar
Sebagai tambahan informasi, penting untuk melakukan pendaftaran nikah setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KUA untuk memproses dan memverifikasi semua dokumen yang diperlukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan