Suara.com - Menikah merupakan salah satu momen paling berharga dalam kehidupan seseorang. Bagi wanita yang berencana melangsungkan pernikahan pada tahun 2025 di Indonesia, penting untuk memahami persyaratan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dengan mempersiapkan segala dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka proses pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan. Lantas, seperti apa persyaratan nikah 2025 untuk wanita?
Persyaratan Nikah 2025 untuk Wanita
Pada akhir tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. Peraturan ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2024 dan mengatur berbagai aspek terkait prosedur dan persyaratan pernikahan yang berlaku pada tahun 2025 ini.
Merujuk pada aturan terbaru, disebutkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30/2024, tentang pencatatan pernikahan.
"Berdasarkan PMA Nomor 30 Tahun 2024, ada aturan baru buat daftar nikah. Pastikan semua berkas lengkap dan ikuti semua prosedurnya ya", tulis Bimas Islam Kemenag, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @bimasislam.
Pendaftaran pernikahan dapat dilakukan dengan melampirkan berkas-berkas berikut ini secara lengkap:
- Surat pengantar nikah yang diperoleh dari desa/kelurahan tempat tinggal catin
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Surat rekomendasi nikah yang diperoleh dari KUA setempat bagi catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
- Surat keterangan sehat yang diperoleh dari fasilitas kesehatan
- Persetujuan catin
- Izin tertulis dari orangtua atau wali bagi catin yang belum berusia 21 tahun
- Surat dispensasi kawin yang diperoleh dari Pengadilan
- Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi TNI/POLRI bagi catin yang belum berusia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah)
- Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu orang
- Akta Cerai bagi duda/janda yang telah cerai hidup
- Akta Kematian bagi duda/janda yang telah cerai mati.
Memastikan semua dokumen di atas lengkap dan valid tentunya akan membantu kelancaran proses pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, calon pengantin bisa mendaftar di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan. Pendaftaran ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online.
Kemudian, petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan serta memastikan bahwa kedua calon pengantin memenuhi syarat untuk menikah. Lalu, akad nikah dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Hanya saja, atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah, akad nikah juga bisa dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Baca Juga: Inikah Makna Mahar Pernikahan Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon? Ada Uang Ribuan Dolar
Sebagai tambahan informasi, penting untuk melakukan pendaftaran nikah setidaknya 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan yang direncanakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi KUA untuk memproses dan memverifikasi semua dokumen yang diperlukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
5 Slip On Lokal Terbaik yang Anti Ribet dan Nyaman untuk Jalan Kaki Menurut Reviewer
-
Generasi Muda Makin Ramai Masuk Bisnis Waralaba, Mengapa Sektor F&B hingga Ritel Jadi Favorit?
-
Kulkas Mini Paling Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Tempat
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Rahasia Atasi Mesin Cuci Bergoyang dan Berisik di Rumah, Tanpa Panggil Tukang Servis
-
4 Zodiak Paling Hoki yang Bakal Panen Cuan dan Peluang Emas pada 26 Juni 2026
-
6 Shio yang Menarik Keberuntungan 26 Juni 2026, Kebahagiaan Menanti!
-
Badai Pasti Berlalu! 5 Shio Ini Akhiri Masa Sulit dan Banjir Rezeki pada 26 Juni 2026
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak