Suara.com - Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengabulkan gugatan cerai Sherina Munaf terhadap Baskara Mahendra pada Kamis (13/2/2025). Keduanya resmi bercerai melalui jalur verstek. Apa itu?
Informasi tentang perceraian Sherina Munaf disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Keduanya disebut mantap berpisah karena alasan kesibukan masing-masing.
"Persidangan Sherina hari ini adalah diputus dengan putusan verstek," jelas Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Kamis (13/2/2025).
Kembali soal verstek, putusan cerai yang satu ini sebenarnya sudah cukup lumrah digunakan dalam perceraian. Namun tidak ada salahnya jika mengenal lebih jauh soal verstek melalui ulasan berikut ini.
Apa Itu Verstek?
Melansir situs Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, fahum.umsu.ac.id, putusan verstek diartikan sebagai keputusan yang diberikan saat tergugat tidak hadir atau tidak mengirimkan perwakilan ke pengadilan, padahal sudah dipanggil secara sah.
Dasar hukum untuk putusan verstek adalah Pasal 125 Ayat (1) HIR. Di mana dalam pasal itu disebutkan bahwa jika pada tanggal yang telah ditentukan, tergugat tidak hadir, dan tidak mengirimkan perwakilan sebagai penggantinya padahal sudah dipanggil, maka gugatan tersebut akan diterima dengan putusan verstek alias tak hadir.
Tergugat yang kalah dalam perkara yang diputuskan secara verstek tidak diizinkan untuk mengajukan kembali perkara tersebut. Namun mereka bisa mengajukan perlawanan yang disebut dengan verzet.
Sebuah perkara pun tidak semena-mena bisa diputuskan secara verstek. Ada beberapa syarat agar sebuah perkara bisa diputus melalui jalur verstek, yakni:
Baca Juga: Absen di Sidang Cerai, Sherina Enjoy Nonton Konser The Corrs
- Tergugat sudah dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan
- Tergugat tidak hadir dalam persidangan dan tidak memberikan wakil tanpa alasan yang sah
- Gugatan yang diajukan oleh penggugat didasarkan pada hukum yang berlaku dan memiliki alasan yang masuk akal
- Tergugat tidak mengajukan eksepsi atau tangkisan dalam kasus tersebut
Sementara itu, Sherina Munaf dan Baskara Mahendra menikah pada 3 November 2020. Rumah tangga keduanya pun awalnya dikenal cukup harmonis. Tapi ternyata semuanya tidak semanis yang terlihat.
Tepat pada 16 Januari 2025, Sherina Munaf melayangkan gugatan cerai terhadap Baskara Mahendra ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan kurang dari sebulan pasca diajukan ke pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada
-
Prabowo Siapkan Kejutan di Pidato Kenegaraan, Masyarakat Diminta Simak hingga Tuntas
-
7 Cara Menetralkan Energi Negatif Rumah Tusuk Sate dengan Elemen Dekorasi Sesuai Feng Shui
-
ASUS ExpertBook P5 G2 Resmi Hadir, Pakai Otak AI Intel Core Ultra Terbaru untuk Kerja Anti-Ribet!
-
Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging
-
Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri