Suara.com - Deddy Corbuzier mengaku tak tidak akan mengambil gaji dari jabatannya sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Hal itu diungkapkan Deddy tak lama setelah dia dilantik.
Lewat akun Instagram pribadinya, Deddy Corbuzier membalas sindiran Alifur Rahman yang dilayangkan kepadanya usai mendapat jabatan baru. Deddy Corbuzier menyadari pengangkatannya sebagai Stafsus Menhan menimbulkan kritik di tengah keresahan masyarakat akan dampak efisiensi anggaran.
Sebab itu, suami Sabrina Chairunnisa tersebut menegaskan tak akan mengambil gaji atau hal-hal bersifat material sebagai Stafsus Menhan.
"Tapi kalau masalah efisiensi saya mau jawab. Saya sejak awal sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apapun itu yang sifatnya material untuk saya pribadi sama sekali. Saya tidak akan mengambil apapun," ujarnya dikutip dari postingan di Instagram pribadinya, Jumat (14/2/2025).
Sosok yang dikenal sebagai pesulap dan mentalis itu merasa masyarakat lebih membutuhkan, sehingga dirinya sejak awal enggan menerima gaji dari jabatan yang diberikan.
"Kenapa? Pertama, saya tahu bahwa saya tidak akan membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut. Kalau mau bicara gaji dan sebagainya, saya juga banyak kok bantu orang tapi gak saya kontenin," kata dia.
Di samping itu, Deddy Corbuzier merasa telah memiliki pendapatan yang memadai. Ia pun meminta publik untuk mengecek pajak ataupun penghasilannya di luar pekerjaannya sebagai stafsus.
"Dan kalau mau bicara saya ngambil gaji, coba Anda cek saya bayar pajak setahun berapa. Silakan dicek net worth saya berapa, jadi saya gak ambil gaji atau materi apapun gak saya ambil. Tenang aja, tidak akan saya ambil," pungkasnya.
Lantas berapa gaji Stafsus Menhan yang sedianya bisa diterima Deddy Corbuzier?
Baca Juga: Vidi Aldiano Hampir Menyerah dengan Kankernya Pada Awal 2025, Reaksi Deddy Corbuzier Jadi Omongan
Mengacu Pasal 72 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2019, staf khusus menteri mendapat hak dan fasilitas setara dengan jabatan struktural eselon i.b atau Jabatan Tinggi Madya.
Adapun eselon I setara dengan ASN golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Gaji stafsus menteri berkisar Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200.
Selain gaji, stafsus menteri juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Besarannya disesuaikan dengan kelas jabatan.
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan klasifikasi tukin 17 kelas jabatan.
Selevel stafsus masuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp20.695.000 per bulan. Apabila gaji dan tukin ditotal, stafsus dapat memperoleh pendapatan Rp27.068.200 per bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
Terkini
-
4 Rekomendasi Jam Tangan Outdoor Terbaik untuk Berpetualang, Fitur Lengkap Ada GPS
-
7 Cara Cerdas Memutar Uang Rp1 Juta agar Bisa Berkembang
-
7 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal untuk Tutupi Bekas Jerawat dan Flek Hitam
-
5 Parfum Lokal Pria dengan Aroma Woody Terbaik, Cocok Dipakai untuk Acara Malam Hari
-
Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
-
Link Download Logo dan Twibbon Hari Pahlawan 2025, Format PNG dan Vektor Gratis Siap Digunakan!
-
6 Shio Paling Hoki Hari Ini 10 November: Keberuntungan Datang, Rezeki Mengalir
-
Pahlawan Rumah Tangga: Kisah Dedikasi Tasker bTaskee di Hari Pahlawan
-
Ramalan Zodiak 10 November 2025: Panduan Asmara, Karier & Keuangan Anda
-
Biodata dan Agama Pandji Pragiwaksono: Didenda 48 Kerbau, 48 Babi, dan Rp2 Miliar