Suara.com - Istilah Ultra Petita ramai disebut dalam vonis Harvey Moeis yang merupakan terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Ada 5 terdakwa yang mendapat vonis ultra petita salah satunya Harvey Moeis yang hukumannya diperberat jadi 20 tahun penjara dari sebelumnya 6,5 tahun penjara.
Vonis ultra petita itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025) kemarin. Diketahui vonis yang dijatuhkan lebih tinggi dari tuntutan awal jaksa sehingga dikategorikan sebagai ultra petita. Lantas apa sebenarnya ultra petita? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Ultra Petita?
Menurut situs Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), ultra petita berasal dari bahasa Latin yakni ultra yang artinya lebih, melampaui, ekstrim, sedangkan Petita artinya permohonan. Sehingga dalam konteks hukum, ultra petita merupakan putusan hakim yang melebihi tuntutan jaksa atau gugatan yang diajukan.
Dalam hukum pidana, hakim seharusnya memutus perkara sesuai dakwaan dan tuntutan jaksa. Namun dalam kasus tertentu, hakim punya wewenang menjatuhkan putusan di luar tuntutan jika didasarkan kepentingan keadilan.
Putusan ultra petita dapat terjadi karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang sempurna. Putusan ini juga dapat dilakukan sebagai wujud pengembangan hukum progresif.
Ultra petita merupakan penjatuhan putusan oleh majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan JPU. Ultra petita juga bisa diartikan sebagai menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh JPU.
Dalam Pasal 178 HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg yang menjelaskan soal putusan ultra petita disebutkan bahwa hakim tidak boleh memberikan putusan yang melebihi gugatan. Namun dalam praktiknya, ultra petita dapat digunakan dengan batasan tertentu yakni tidak melebihi ancaman maksimum yang didakwakan.
Harvey Moeis cs Kena Ultra Petita
Ultra petita dalam hukum acara pidana memang jarang digunakan. Namun dalam kasus Harvey Moeis cs, majelis hakim memutuskan untuk memperberat hukuman berdasarkan pertimbangan tertentu dan tentu tidak diambil secara sembarangan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam putusan ultra petita ini adalah aspek keadilan dan kepentingan publik.
Hakim mempertimbangkan besarnya kerugian negara akibat korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis cs. Dengan nilai kerugian Rp 300 triliun, majelis hakim menilai hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera.
Baca Juga: Harvey Moeis Nangis Dijatuhi Hukuman 20 Tahun, Sandra Dewi Bakal Setia?
Selain memperberat hukuman penjara, hakim di tingkat banding juga menaikkan uang pengganti yang harus dibayar Harvey. Diketahui awalnya Harvey dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Namun dalam putusan banding, jumlah itu meningkat jadi Rp 420 miliar.
Dalam hukum pidana, uang pengganti adalah bagian dari hukuman yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka aset terdakwa dapat disita atau hukuman penjara dapat diperpanjang.
Selain Harvey Moeis, ultra petita pun dijatuhkan pada eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga dapat vonis 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara dalam kasus timah. Ada juga Helena Lim yang vonisnya diperberat jadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.
Kemudian ada bos smelter yakni Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta yang divonis 19 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara. Terakhir, ada Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah yang divonis 10 tahun penjara dari mulanya divonis 5 tahun penjara.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
7 Rekomendasi Serum Hyaluronic Acid untuk Kulit Lembab, Cerah, dan Kenyal
-
4 Minuman Sehat yang Cocok Dikonsumsi usai Barbeque-an Saat Tahun Baru 2026
-
Maia Estianty Mimpi Bertemu 3 Nabi, Apa Maknanya? Ini Penjelasan Habib Jafar
-
5 Rekomendasi Sunscreen Wudhu Friendly Termurah dan Terbaik di 2026
-
7 Merek Probiotik Anak Terbaik yang Ampuh dan Ramah di Kantong, Harga Mulai Rp10 Ribuan
-
5 Sepatu Running Lokal Kembaran Reebok Ori, Brand Dalam Negeri Kualitas Dunia
-
5 Shio Paling Beruntung di Januari 2026: Siap-siap Sambut Rezeki dan Karier Melejit!
-
Ramalan Lengkap Shio Kuda di 2026: Karakter, Angka Keberuntungan, Pasangan, dan Karier
-
Apakah Tanggal 2 Januari 2026 Libur Cuti? Ini Penjelasannya
-
5 Moisturizer yang Tidak Bikin Jerawatan, Alternatif untuk Kulit Berminyak dan Sensitif