Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo turut mengomentari soal diperberatnya hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022, kini menjadi 20 tahun penjara.
Ia menilai, vonis terbaru bagi Harvey Moeis justru menjadi tamparan buat kejaksaan.
"Dari kasus ini, satu menjadi catatan, catatan pertama untuk kejaksaan. Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun. Padahal tuntutannya hanya 10 (maksudnya 12) tahun kalau tidak salah," kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
"Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa. Berarti ada apa dengan kejaksaan kita sehingga dikoreksi tuntutannya," sambungnya.
Kemudian dengan adanya hal itu juga, jadi bahan koreksi buat hakim tingkat pertama.
"Berarti putusannya dianggap tidak berkeadilan. Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," katanya.
"Karena dengan keberanian hakim yang memutus lebih tinggi dari tuntutan berarti hakim ini sudah dianggap menyelami dan menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat," imbuhnya.
Ia mengatakan, hakim pada tingkat pertama banyak cibiran karena putusannya terhadap Harvey dianggap terlalu ringan.
"Bahkan membuat meme-meme di sosial media berbandingan putusan, disparitas putusan. Pencuri ayam dengan kasus Tipikor yang nilainya triliunan rupiah. Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu," pungkasnya.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Sebelumnya, Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun akhirnya diperberat hukumannya menjadi 20 tahun penjara.
Vonis tersebut ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto.
Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.
"Hal meringankan tidak ada," kata ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Alasan Hakim Teguh memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara karena korupsi yang dilakukan terdakwa telah melukai hati rakyat di tengah ekonomi yang sulit.
Berita Terkait
-
Kronologi Hukuman Harvey Moeis Diperberat: Sandra Dewi Ikut Trending
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
-
Dulu Misuh-Misuh, Mahfud MD Kini Angkat Topi Usai Harvey Moeis Dihukum Berat: Bravo!
-
Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?
-
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Begini Respons Kejagung
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Ultah Moana Digelar Megah Setara Harga Mobil, Ria Ricis: Aku Cuma Bayar
-
Bolehkah Retinol Dicampur Moisturizer? Ini Cara Pakai yang Benar agar Kulit Tetap Aman
-
Pesta Gol Garuda! Hattrick Mitchell Lee Baker Warnai Kemenangan 5-1 atas Kamboja
-
Perusahaan Alat Berat China XCMG Resmikan Pabrik Pertama di Indonesia
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi