Suara.com - Pengacara Razman Arif Nasution kini harus gigit jari usai sumpah advokatnya dibekukan. Hal ini didasari oleh aksi protes yang ia lakukan saat menjadi terdakwa dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada Kamis (6/2/2025) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Persidangan tersebut awalnya dilakukan dengan keputusan majelis hakim untuk melaksanakan sidang secara tertutup. Tak terima dengan keputusan majelis hakim, Razman nekat mendatangi Hotman yang sedang duduk di kursi persidangan yang menyebabkan terjadi kericuhan. Tak hanya itu, kuasa hukum Razman, Firdaus Oiwobo juga ikut melakukan aksi protes dengan naik ke atas meja.
Tindakan tak terpuji keduanya dianggap mencorengi nilai-nilai hukum. Akibatnya, baik Razman maupun Firdaus Oiwobo harus menerima sanksi pembekuan sumpah advokat. Pengadilan Tinggi Ambon sendiri selaku tempat Razman melakukan sumpah advokat pun mengeluarkan penetapan untuk membekukan sumpah advokat Razman.
"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi isi penetapan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) juga mengungkap bahwa Razman sudah tidak bisa praktik di pengadilan akibat pembekuan sumpah advokatnya. Razman pun mengaku tak terima dengan keputusan tersebut. Ia juga akan menuntut haknya hingga bisa kembali ke pengadilan sebagai tim kuasa hukum klien-kliennya.
Pembekuan sumpah advokat ini pun berpengaruh besar terhadap karier Razman. Ia pun harus berurusan dengan hukum demi menyelamatkan karir yang sudah ia bangun puluhan tahun tersebut.
Lalu, seperti apa perjalanan karier Razman? Simak inilah selengkapnya.
Perjalanan karier Razman Arif Nasution
Razman memulai kariernya di bidang hukum setelah lulus dari S1 Ilmu Hukum di Universitas Islam Sumatera Utara pada tahun 1995 silam. Sebelum lulus, Razman sudah meniti karier sebagai jurnalis di Harian Medan Pos dan Majalah Detektif dari tahun 1992 hingga tahun 1998.
Baca Juga: Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo
Berbekal pengalamannya di dunia jurnalistik, Razman pun memiliki wawasan di bidang hukum dan politik. Razman lalu mencoba peruntungan dengan mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal.
Ia pun berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Fraksi Partai Golkar (1999-2004). Di periode selanjutnya, Razman pun berpindah haluan ke Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) dan terpilih sebagai anggota DPRD pada periode 2004-2009.
Setelah dua periode menjabat sebagai anggota DPRD, Razman memilih untuk meniti karier sebagai pengacara. Ia pernah terlibat dalam penyelesaian kasus Kalijodo pada tahun 2016 (2016), kasus dugaan pelecehan Hotman Paris dengan Iqlima Kim, kasus Medina Zein dengan Denise Chariesta, kasus Richard Lee vs Kartika Putri tahun 2021, dan yang paling terbaru adalah kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh.
Razman juga pernah terpilih sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat era Moeldoko.
Ia kembali ramai diperbincangkan usai ikut dalam kasus Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh. Bahkan, Razman secara terang-terangan mengaku hanya ingin membantu Vadel demi memenangkan tuntutannya dari Nikita Mirzani. Sayangnya, kini Vadel sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Pertanda Lemahnya Pengawasan Advokat di Kontroversi Razman Nasution Dan Firdaus Oiwobo
-
Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
-
Sambangi Kantor Peradi, Gestur Razman Nasution Jadi Perbincangan: Lemas Banget
-
Hak Sebagai Advokat Dicabut, Razman Ngeyel Tetap Praktik Jadi Pengacara
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Rambut Sehat Berkilau Tanpa ke Salon? Manfaat Keratin Spray Terungkap!
-
SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran
-
Indonesia Design Week 2025: Kolaborasi Menarik Desainer Top Dunia dan UMKM Lokal!
-
6 Rekomendasi Parfum Aroma Melati yang Tahan Lama: Semerbak, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
-
6 Rekomendasi Moisturizer Glad2Glow untuk 50 Tahun ke Atas, Wajah Jadi Bercahaya
-
Cara Membedakan Sepatu New Balance 574 Ori dan KW agar Tidak Terkecoh
-
Jangan Cuma Cari Kerja! Ini Cara Generasi Muda Ciptakan Peluang Usaha Sendiri Sejak Sekolah
-
Adu Kekayaan Tasya Farasya Vs Ahmad Assegaf yang Diguncang Isu Cerai