Suara.com - Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo kini tak lagi bisa berpraktik sebagai pengacara setelah Berita Acara Sumpah (BAS)-nya dibekukan.
Pembekuan ini sendiri terjadi karena aksi urakan Firdaus naik ke meja setelah persidangan Razman dalam kasusnya melawan Hotman Paris Hutapea.
Terkait pembekuan tersebut, Firdaus menanggapi dengan cukup keras. Menurutnya ada peraturan baru yang tidak diinformasikan kepadanya, lalu peraturan itu pula yang membuat sumpah advokatnya dibekukan.
"Tidak diberikan pemberitahuan terkait undang-undang yang baru, peraturan yang baru, lalu saya dibekukan," kata Firdaus, dilihat di unggahan TikTok @/bangluffy.
"Dasar hukumnya apa membekukan SK saya? Ini memalukan. Ganti Ketua Mahkamah Agung! Saya yang ganti kalau memang pada nggak ngerti hukum!" sambungnya.
Firdaus menyebut banyak anggota keluarganya yang bekerja di MA sehingga dia mengetahui persis sosok sang ketua seperti apa.
"Jangan memalukan lembaga yang sudah besar seperti ini. Saya menyayangkan ya. Ketua Mahkamah Agung ini orang yang cerdas, orangnya sangat sederhana, tapi tolong bawah-bawahnya direvisi. Memalukan ini," ujarnya lagi.
Sebelumnya Firdaus juga sempat menggegerkan publik karena mengaku sedang latihan menjadi Ketua MA. Namun sebenarnya, seperti apa mekanisme pemilihan Ketua Mahkamah Agung sampai Firdaus sangat berambisi bisa menggantikannya?
Cara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung
Baca Juga: Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan
Saat ini, Mahkamah Agung dipimpin oleh Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., sebagai ketuanya. Sunarto mengemban jabatan sebagai Ketua MA periode 2024-2029.
Melansir laman resminya, Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung diatur di Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 212/KMA/SK.KPI.1/X/2024.
Kandidat Ketua MA sendiri berasal dari Hakim Agung. Total ada 46 Hakim Agung di MA dan semuanya memiliki hak untuk memilih maupun dipilih.
Panitia Pemilihan lalu memberikan surat pernyataan kesediaan untuk dipilih sebagai calon Ketua MA. Setelahnya, panitia akan memanggil satu-persatu Hakim Agung untuk melakukan pemilihan di bilik suara.
Dalam Pemilihan Ketua MA 2024-2029, terdapat 4 Hakim Agung yang menyatakan kesediaan menjadi calon Ketua MA. Hasilnya, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., meraih 30 dari 44 suara sah dan ditetapkan menjadi Ketua MA periode 2024-2029.
Tag
Berita Terkait
-
Perjalanan Karier Razman Arif Nasution, Kini Sumpah Advokat Dibekukan
-
Melawan, Firdaus Oiwobo Kutip Pernyataan Adnan Buyung Nasution: Sumpah Advokat Dijadikan Alat Politik oleh MA
-
Hotman Paris Girang, Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Disebut Terobsesi Jadi Dirinya
-
Segini Biaya Urus Sumpah Advokat: Privilese yang Tak Lagi Dimiliki Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
-
Sambangi Kantor Peradi, Gestur Razman Nasution Jadi Perbincangan: Lemas Banget
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim