Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga produk yang dipasarkan sebagai pelancar Air Susu Ibu (ASI), tetapi kandungannya dianggap tak sesuai.
BPOM menyebut belakangan memang viral minuman susu ibu menyusui yang dianggap mengandung gula tambahan dan klaim melancarkan ASI. Ketiga produk tersebut kemudian diperiksa langsung oleh BPOM.
Tiga produk yang dimaksud adalah Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla.
Dari ketiga produk tersebut, berikut rinciannya.
1. Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry
Produk Momsy tersebut memiliki izin edar MD 073182000600279 dan terbukti terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Produk Momsy ini mencantumkan informasi dan klaim yang tak disetujui pada saat registrasi. Serta klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dikonsumsi untuk ibu menyusui.
2. Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro
Produk Mama Bear tersebut memiliki izin edar MD 867013015799 dan terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Sama halnya dengan Momsy, Mama Bear Almond Milk ini juga memiliki klaim yang tak sesuai dengan label yang disetujui saat diregistrasi.
Produk ini memberikan klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dkonsumsi untuk ibu menyusui.
Baca Juga: DPR Soroti Influencer Skincare Nakal, BPOM Siapkan Aturan Ketat Soal Review Produk
3. Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla
Produk Mom Uung Mylkflow memiliki izin edar MD 867010156064. Produk ini tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Namun, Mom Uung Mylkflow juga sama dengan dua produk lainnya di mana klaim tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
"Ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Susu Pelancar ASI," tulis BPOM di akun Instagram mereka.
Ketiga produk di atas juga didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk juga tak ada pemanis buatan.
Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah pernarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksananya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Mulai dari Makna hingga Tradisinya
-
4 Sabun Batangan Animate untuk Cerahkan Kulit Wajah dan Tubuh
-
5 Urutan Skincare Animate untuk Menghilangkan Flek Hitam, Lokal Rasa Premium
-
Tren Akuakultur Semakin Menjauh dari Target Iklim, Rumput Laut Ditinggalkan
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Buah Pir yang Segar dan Manis
-
Aturan WFH untuk Swasta Berlaku Kapan? Ini Penjelasan Terbarunya
-
20 Desain Kartu Ucapan Selamat Hari Paskah 2026 yang Menyentuh untuk Keluarga dan Sahabat
-
Urutan Skincare Animate Expert Ageless untuk Atasi Penuaan Dini Wanita 30 Tahun
-
Sunscreen Spray Apakah Efektif Melindungi Kulit? Ini 5 Rekomendasi Mulai Rp60 Ribuan
-
5 Rekomendasi Serum Lokal Pengganti Retinol yang Minim Iritasi