Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga produk yang dipasarkan sebagai pelancar Air Susu Ibu (ASI), tetapi kandungannya dianggap tak sesuai.
BPOM menyebut belakangan memang viral minuman susu ibu menyusui yang dianggap mengandung gula tambahan dan klaim melancarkan ASI. Ketiga produk tersebut kemudian diperiksa langsung oleh BPOM.
Tiga produk yang dimaksud adalah Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla.
Dari ketiga produk tersebut, berikut rinciannya.
1. Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry
Produk Momsy tersebut memiliki izin edar MD 073182000600279 dan terbukti terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Produk Momsy ini mencantumkan informasi dan klaim yang tak disetujui pada saat registrasi. Serta klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dikonsumsi untuk ibu menyusui.
2. Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro
Produk Mama Bear tersebut memiliki izin edar MD 867013015799 dan terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Sama halnya dengan Momsy, Mama Bear Almond Milk ini juga memiliki klaim yang tak sesuai dengan label yang disetujui saat diregistrasi.
Produk ini memberikan klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dkonsumsi untuk ibu menyusui.
Baca Juga: DPR Soroti Influencer Skincare Nakal, BPOM Siapkan Aturan Ketat Soal Review Produk
3. Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla
Produk Mom Uung Mylkflow memiliki izin edar MD 867010156064. Produk ini tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Namun, Mom Uung Mylkflow juga sama dengan dua produk lainnya di mana klaim tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
"Ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Susu Pelancar ASI," tulis BPOM di akun Instagram mereka.
Ketiga produk di atas juga didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk juga tak ada pemanis buatan.
Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah pernarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksananya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga
-
5 Kampus dengan Jurusan Marketing Terbaik di Indonesia, Bisa Bangun Karier Sejak Bangku Kuliah
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya
-
Gurun Pasir hingga Bunga Viola Cantik Jadi Inspirasi Modest Fashion Buttonscarves X Benang Jarum
-
Cari Sepatu Running Bermerek untuk Pemula? Ini 4 Rekomendasinya Budget Rp300.000 - Rp500.000
-
Dari Tahu Isi Krispi Hingga Rujak Dadakan! Viral Aksi Kocak Siswa Daur Ulang Menu MBG di Sekolah
-
7 Rekomendasi Skincare saat Hujan agar Kulit Tetap Sehat dan Glowing
-
5 Rangkaian Body Care Untuk Memutihkan Kulit: Bikin Lembut dan Cerah Merata