Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga produk yang dipasarkan sebagai pelancar Air Susu Ibu (ASI), tetapi kandungannya dianggap tak sesuai.
BPOM menyebut belakangan memang viral minuman susu ibu menyusui yang dianggap mengandung gula tambahan dan klaim melancarkan ASI. Ketiga produk tersebut kemudian diperiksa langsung oleh BPOM.
Tiga produk yang dimaksud adalah Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla.
Dari ketiga produk tersebut, berikut rinciannya.
1. Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry
Produk Momsy tersebut memiliki izin edar MD 073182000600279 dan terbukti terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Produk Momsy ini mencantumkan informasi dan klaim yang tak disetujui pada saat registrasi. Serta klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dikonsumsi untuk ibu menyusui.
2. Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro
Produk Mama Bear tersebut memiliki izin edar MD 867013015799 dan terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Sama halnya dengan Momsy, Mama Bear Almond Milk ini juga memiliki klaim yang tak sesuai dengan label yang disetujui saat diregistrasi.
Produk ini memberikan klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dkonsumsi untuk ibu menyusui.
Baca Juga: DPR Soroti Influencer Skincare Nakal, BPOM Siapkan Aturan Ketat Soal Review Produk
3. Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla
Produk Mom Uung Mylkflow memiliki izin edar MD 867010156064. Produk ini tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Namun, Mom Uung Mylkflow juga sama dengan dua produk lainnya di mana klaim tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
"Ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Susu Pelancar ASI," tulis BPOM di akun Instagram mereka.
Ketiga produk di atas juga didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk juga tak ada pemanis buatan.
Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah pernarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksananya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
5 Parfum di Alfamart yang Tahan Lama Menurut Review Pembeli, Mulai Rp30 Ribuan
-
4 Sepatu Lari SPECS Terlaris di Shopee, Ini Plus dan Minusnya Menurut Pembeli
-
Reboisasi Tak Selalu Menambah Pasokan Air, Mengapa Iklim Jadi Faktor Penentu?
-
Mengenal Pendekatan Baru untuk Mendapatkan Tidur yang Lebih Nyenyak
-
Inspiratif! Bagaimana Tiga Pelajar SD Ini Raih Nilai Sempurna di Olimpiade Matematika Nasional?
-
4 Sepeda Road Bike Rp2 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Gowes Jarak Jauh
-
10 Cara Membersihkan Sepatu Bahan Suede agar Bersih dan Awet Dipakai
-
Viva Velvet Cushion Resmi Meluncur, Cushion Rp60 Ribuan dengan SPF yang Mulai Banyak Direview
-
3 Level Persentase Niacinamide untuk Atasi Masalah Kulit Wajah, Mana yang Cocok untuk Kulitmu?
-
Bagaimana Cairan Pencuci Buah Ini Berupaya Mengurangi Residu Pestisida dan Limbah Pangan?