Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis tiga produk yang dipasarkan sebagai pelancar Air Susu Ibu (ASI), tetapi kandungannya dianggap tak sesuai.
BPOM menyebut belakangan memang viral minuman susu ibu menyusui yang dianggap mengandung gula tambahan dan klaim melancarkan ASI. Ketiga produk tersebut kemudian diperiksa langsung oleh BPOM.
Tiga produk yang dimaksud adalah Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Strawberry, Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro, dan Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla.
Dari ketiga produk tersebut, berikut rinciannya.
1. Momsy Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Strawberry
Produk Momsy tersebut memiliki izin edar MD 073182000600279 dan terbukti terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Produk Momsy ini mencantumkan informasi dan klaim yang tak disetujui pada saat registrasi. Serta klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dikonsumsi untuk ibu menyusui.
2. Mama Bear Almond Mix Minuman Berperisa Rasa Taro
Produk Mama Bear tersebut memiliki izin edar MD 867013015799 dan terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Sama halnya dengan Momsy, Mama Bear Almond Milk ini juga memiliki klaim yang tak sesuai dengan label yang disetujui saat diregistrasi.
Produk ini memberikan klaim ASI booster sehingga seolah ditujukan dkonsumsi untuk ibu menyusui.
Baca Juga: DPR Soroti Influencer Skincare Nakal, BPOM Siapkan Aturan Ketat Soal Review Produk
3. Mom Uung Mylkflow Minuman Berperisa Rasa Vanilla
Produk Mom Uung Mylkflow memiliki izin edar MD 867010156064. Produk ini tidak terdeteksi pemanis buatan sukralosa. Namun, Mom Uung Mylkflow juga sama dengan dua produk lainnya di mana klaim tidak sesuai dengan label yang disetujui pada saat registrasi.
"Ketiga produk tersebut mencantumkan klaim yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Susu Pelancar ASI," tulis BPOM di akun Instagram mereka.
Ketiga produk di atas juga didaftarkan di BPOM sebagai minuman serbuk dan tidak diperuntukkan bagi ibu menyusui. Pada saat registrasi, komposisi produk juga tak ada pemanis buatan.
Atas temuan tersebut, BPOM memberikan sanksi berupa:
- Pembatalan izin edar produk yang tidak memenuhi ketentuan.
- Penghentian kegiatan produksi dan peredaran termasuk penjualan melalui online, perintah pernarikan produk dari peredaran, serta melaporkan pelaksananya ke BPOM.
- Peringatan dan pelarangan penayangan iklan yang tidak memenuhi ketentuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Terpopuler: Latar Belakang Suami Boiyen yang Mentereng, Bedak Padat Awet untuk Kondangan
-
Mengapa Fun Run Kini Jadi Senjata Ampuh Tanamkan Empati pada Generasi Muda?
-
7 Tips agar Cepat Tidur di Malam Hari, Terbukti Efektif
-
Ini 4 Zodiak Paling Beruntung Besok 16 November 2025, Berkah Datang Bertubi-tubi
-
Souvenir Nikahan Boiyen Diungkap Tamu, Isinya Cuma Satu dan Cantik Banget
-
Rahasia Kulit Kenyal dan Bercahaya: Perawatan Sehari-hari yang Harus Dicoba
-
Cek Ramalan Shio 16 November 2025, Siapa yang Paling Beruntung Besok?
-
Pekerjaan Prestisius Rully Anggi Akbar, Suami Boiyen Beri Maskawin Bernominal Cantik
-
Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA, Lengkap dengan Jawaban
-
Kulit Kering di Usia 50-an? Coba 5 Bedak dengan Formula Melembapkan Ini