Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan konten TikTok seorang ibu yang memberikan anaknya kental manis. Adapun alasannya karena harga produk ini yang lebih terjangkau serta dianggap memiliki kandungan susu.
Padahal, sejumlah warganet telah mengingatkan bahwa kental manis bukan termasuk susu. Penggunaannya dikatakan bisa berbahaya jika terlalu banyak atau bagi balita. Lantas, apakah benar demikian?
Apakah Kental Manis Termasuk Susu?
Pada 2018 lalu, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat itu, yakni Doddy Izwardi menegaskan kental manis bukan merupakan susu. Oleh karenanya, ini tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh balita.
Ia juga mengatakan Kemenkes telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih fokus. Tepatnya untuk memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai susu.
"Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujar Doddy Izwardi kepada wartawan pada tahun 2018 silam.
BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk kental manis. Surat ini diedarkan pada 22 Mei 2018 dan diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM saat itu, yakni Suratmo.
"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi surat edaran tersebut.
BPOM mengacu pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Isinya label dan iklan kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Selain itu, dilarang memakai visualisasi yang menyebut kental manis sebagai penambah atau pelengkap gizi. Kemudian, tidak boleh menyetarakannya dengan susu sapi segar hingga susu formula atau sufor.
Para produsen kental manis juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas. Jam tayang iklan pun dianjurkan menghindari waktu anak-anak biasa menonton televisi.
Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen kental manis memunculkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan. Hal ini menuai lantas menuai protes karena kandungan gulanya mencapai 40-50 persen.
Bahaya Mengonsumsi Kental Manis
Kental manis mengandung banyak gula tambahan yang dapat menyumbang kalori tinggi. Mengonsumsi gula secara berlebihan sendiri bisa menyebabkan penambahan berat badan hingga berisiko menderita obesitas.
Hal tersebut merupakan faktor risiko bagi berbagai masalah kesehatan, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi (hipertensi). Selain itu, bisa memicu masalah gigi, gusi, serta mulut.
Konsumsi gula berlebihan juga menyebabkan resistensi insulin yang berpengaruh pada perkembangan diabetes dan masalah metabolisme lainnya. Kental manis pun dapat mengakibatkan adanya gangguan gula darah.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kena Sentil Nafa Urbach, Doktif Tak Gentar Ungkap Skincare Berbahaya
-
5 Produk Skincare Lokal yang Bebas Merkuri dan Terdaftar BPOM, Apa Saja?
-
Khawatir Korupsi, BPOM Minta KPK Awasi Penerbitan Jutaan Sertifikasi Obat
-
Cegah Keracunan, BPOM Resmi Terlibat dalam Program Makan Siang Gratis 30 Ribu Dapur
-
Tuai Pujian Karena Bantu Korban KDRT, Publik Bandingkan Anies dan Gibran: Kalah Sama yang Bagi-bagi Susu..
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Gunakan Uang APBDes Rp574 Juta untuk Renovasi Rumah dan Bayar Utang, Kaur Keuangan Desa di Sukabumi
-
7 HP Murah Layar AMOLED dan RAM Besar, Spek Lengkap untuk Harian
-
Meski Diincar Real Madrid, Rodri Pilih FC Barcelona untuk Wujudkan Mimpi
-
Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri
-
Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT
-
Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya
-
Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah
-
Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU
-
Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya