Suara.com - Media sosial kembali diramaikan dengan konten TikTok seorang ibu yang memberikan anaknya kental manis. Adapun alasannya karena harga produk ini yang lebih terjangkau serta dianggap memiliki kandungan susu.
Padahal, sejumlah warganet telah mengingatkan bahwa kental manis bukan termasuk susu. Penggunaannya dikatakan bisa berbahaya jika terlalu banyak atau bagi balita. Lantas, apakah benar demikian?
Apakah Kental Manis Termasuk Susu?
Pada 2018 lalu, Direktur Gizi Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat itu, yakni Doddy Izwardi menegaskan kental manis bukan merupakan susu. Oleh karenanya, ini tidak diperkenankan untuk dikonsumsi oleh balita.
Ia juga mengatakan Kemenkes telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selaku pengawas izin edar untuk lebih fokus. Tepatnya untuk memperhatikan produk kental manis agar tidak dikategorikan sebagai susu.
"Kental manis ini tidak diperuntukkan untuk balita. Namun perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Kadar gulanya sangat tinggi, sehingga tidak diperuntukkan untuk itu," ujar Doddy Izwardi kepada wartawan pada tahun 2018 silam.
BPOM sebelumnya sudah mengeluarkan surat edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk kental manis. Surat ini diedarkan pada 22 Mei 2018 dan diteken oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM saat itu, yakni Suratmo.
"Dalam rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan tentang label dan iklan pada produk susu kental dan analognya," demikian bunyi surat edaran tersebut.
BPOM mengacu pada Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012. Isinya label dan iklan kental manis dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Selain itu, dilarang memakai visualisasi yang menyebut kental manis sebagai penambah atau pelengkap gizi. Kemudian, tidak boleh menyetarakannya dengan susu sapi segar hingga susu formula atau sufor.
Para produsen kental manis juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas. Jam tayang iklan pun dianjurkan menghindari waktu anak-anak biasa menonton televisi.
Sebelum keluarnya surat edaran BPOM itu, produsen kental manis memunculkan gambar susu cair dalam kemasan produk dan iklan. Hal ini menuai lantas menuai protes karena kandungan gulanya mencapai 40-50 persen.
Bahaya Mengonsumsi Kental Manis
Kental manis mengandung banyak gula tambahan yang dapat menyumbang kalori tinggi. Mengonsumsi gula secara berlebihan sendiri bisa menyebabkan penambahan berat badan hingga berisiko menderita obesitas.
Hal tersebut merupakan faktor risiko bagi berbagai masalah kesehatan, seperti diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan tekanan darah tinggi (hipertensi). Selain itu, bisa memicu masalah gigi, gusi, serta mulut.
Berita Terkait
-
Kena Sentil Nafa Urbach, Doktif Tak Gentar Ungkap Skincare Berbahaya
-
5 Produk Skincare Lokal yang Bebas Merkuri dan Terdaftar BPOM, Apa Saja?
-
Khawatir Korupsi, BPOM Minta KPK Awasi Penerbitan Jutaan Sertifikasi Obat
-
Cegah Keracunan, BPOM Resmi Terlibat dalam Program Makan Siang Gratis 30 Ribu Dapur
-
Tuai Pujian Karena Bantu Korban KDRT, Publik Bandingkan Anies dan Gibran: Kalah Sama yang Bagi-bagi Susu..
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya