Suara.com - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair sebelum Idul Fitri 2025. Sejalan dengan itu, pemerintah pun telah menetapkan aturan pencairan THR, baik untuk karyawan swasta, PNS, maupun pensiunan termasuk perhitungannya. Selengkapnya, simak perhitungan THR karyawan swasta 2025 dalam artikel berikut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE)," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
Dengan demikian, dipastikan bahwa pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada tanggal 22-23 Maret 2025 mendatang. Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta ini juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara itu, besaran THR yang akan diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Aturan THR Karyawan Swasta
Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hak bagi para pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh masing-masing perusahaan. Adapun regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan tersebut menetapkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Berdsarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, maka pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta 2025
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menerangkan:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
2. Karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
(Masa kerja/12) × satu bulan gaji
Contohnya, jika seorang karyawan menerima Rp6.000.000 per bulan dan telah bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya:
(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sebagai tambahan, apabila perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan, lebih besar dari besaran THR yang diatur oleh aturan tersebut maka perusahaan harus membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Demikian ulasan mengenai perhitungan THR karyawan swasta 2025. Dengan begitu, karyawan swasta bisa memperkirakan jumlah THR yang diterimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Ramalan Zodiak 30 September 2025: Panduan Lengkap Asmara, Karier, & Keuangan
-
The Mira, Hotel Ramah Muslim Peraih Penghargaan di Hong Kong
-
Bukan Sekadar Tren, Inilah Peran Komunitas dalam Masa Depan Industri Kecantikan
-
Inovasi dari Sragen, Gaungkan Bela Negara dengan Menjaga Ketahanan Pangan
-
Model Profesional: Belajar Modeling Nggak Melulu Jadi Peraga Busana, Latih Pede hingga Tambah Relasi
-
Urutan Skincare Pagi Wardah Crystal Secret, Mencerahkan dan Anti-Aging di Usia 30-an!
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Destinasi Wisata Inklusif Ada di Jakarta: Ruang Nyaman untuk Pemilik dan Hewan Peliharaan
-
5 SMA Terbaik di Singapura, Sekolah Gibran Termasuk Favorit?
-
Ramalan Zodiak Minggu Ini: Cancer Bakal Dikecewakan Orang Terdekat, Leo Jangan Resign Dulu!