Suara.com - Kabar bahagia bagi karyawan swasta, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair sebelum Idul Fitri 2025. Sejalan dengan itu, pemerintah pun telah menetapkan aturan pencairan THR, baik untuk karyawan swasta, PNS, maupun pensiunan termasuk perhitungannya. Selengkapnya, simak perhitungan THR karyawan swasta 2025 dalam artikel berikut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan swasta maksimal H-7 Lebaran 2025.
“Jadi saya sampaikan sebagai berikut. Pertama, agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat 7 hari sebelum idul fitri besarannya akan disampaikan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui Surat Edaran (SE)," kata Prabowo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (10/3/2025).
Dengan demikian, dipastikan bahwa pencairan THR untuk karyawan swasta paling lambat dibayarkan pada tanggal 22-23 Maret 2025 mendatang. Namun, penyaluran THR bagi karyawan swasta ini juga tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Sementara itu, besaran THR yang akan diberikan untuk karyawan swasta kemungkinan aturannya tidak jauh berbeda dari tahun lalu.
Aturan THR Karyawan Swasta
Sebagaimana diketahui, THR juga menjadi hak bagi para pekerja di sektor swasta yang wajib diberikan oleh masing-masing perusahaan. Adapun regulasi mengenai pemberian THR pekerja swasta tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020.
Aturan tersebut menetapkan bahwa karyawan yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak menerima THR secara proporsional. Sedangkan karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.
Berdsarkan Pasal 81 angka 28 UU Ciptaker yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan sama sekali, maka pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta 2025
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menerangkan:
1. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
Baca Juga: Cara Perhitungan THR 2025: Ketahui Hak Karyawan Sesuai UU Cipta Kerja
2. Karyawan dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional, dihitung dengan rumus:
(Masa kerja/12) × satu bulan gaji
Contohnya, jika seorang karyawan menerima Rp6.000.000 per bulan dan telah bekerja selama lima bulan, maka perhitungan THR-nya:
(5/12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Sebagai tambahan, apabila perusahaan telah menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), maupun kebiasaan, lebih besar dari besaran THR yang diatur oleh aturan tersebut maka perusahaan harus membayar sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Demikian ulasan mengenai perhitungan THR karyawan swasta 2025. Dengan begitu, karyawan swasta bisa memperkirakan jumlah THR yang diterimanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
-
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
-
5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
-
3 Zodiak yang Bersinar 2 Juli 2026, Rezeki dan Kesuksesan di Depan Mata
-
5 Lip Tint yang Dibuktikan Pembeli Warnanya Tahan hingga 24 Jam, Makan Bakso Tetap Stay!
-
Ramalan Zodiak 2 Juli 2026, Ada 5 Bintang Keberuntungan
-
9 Rekomendasi Lipstik Murah Terbaik untuk Bibir Hitam, Mulai Rp20 Ribu
-
Di Tengah Ketidakpastian Global, Generasi Muda Dipanggil Menjadi Pembawa Perubahan