Suara.com - Perusahaan swasta yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara umum disebut telah siap untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani. Dia menjelaskan pihaknya juga akan mengikuti aturan pemerintah, yakni pemberian THR maksimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau h-7 lebaran.
“Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum lebaran),” ujar Shinta seperti dikutip dari Antara, dikutip Kamis (13/5/2025).
Jika benar THR untuk karyawan swasta bakal diberikan paling lama 7 hari sebelum lebaran, maka bisa dipastikan kebanyakan para pekerja sudah menerima THR pada Senin 24 Maret 2025.
Sementara itu Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah kemungkinan besar jatuh pada Senin 31 Maret 2025.
Meski demikian, Shinta mengakui mungkin masih ada perusahaan tertentu yang menghadapi kendala dalam pencairan THR, sehingga tidak tepat waktu.
Namun, Shinta menyebut hingga saat ini Apindo belum menerima laporan dari anggotanya terkait keberatan dalam pemberian THR.
"Jadi THR akan diberikan sesuai dengan aturan ya," kata Shinta menegaskan.
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Baca Juga: Harap Sabar, Prabowo Masih Atur Kebijakan Pencairan THR ASN
Pencairan THR tersebut wajib diberikan ke karyawan secara penuh atau tidak dicicil, dengan tenggat waktu H-7 Hari Raya Idul Fitri 2025.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar satu kali upah bulanan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut.
Sementara, untuk pekerja dengan masa kerja antara 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Peraturan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. PP tersebut mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, PNS, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima.
Prabowo merinci besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang