Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak setiap karyawan di Indonesia yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
THR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, seperti Idulfitri bagi umat Islam atau Natal bagi umat Kristen.
Namun, tidak jarang perusahaan lalai atau sengaja tidak membayar THR. Jika Anda mengalami situasi ini, berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut dengan cara yang sah dan efektif.
1. Memahami Hak Anda sebagai Karyawan
Sebelum melapor, pastikan Anda memahami hak Anda. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada karyawan yang memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Besaran THR adalah satu bulan gaji untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sedangkan untuk masa kerja kurang dari itu, THR dihitung secara proporsional.
Jika perusahaan tidak membayar THR tanpa alasan yang sah (misalnya, kebangkrutan yang dibuktikan secara hukum), maka perusahaan tersebut telah melanggar hukum.
2. Kumpulkan Bukti yang Kuat
Baca Juga: Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Langkah pertama sebelum melapor adalah mengumpulkan bukti. Bukti ini bisa berupa:
- Kontrak kerja atau perjanjian kerja yang menunjukkan status Anda sebagai karyawan.
- Slip gaji untuk membuktikan besaran gaji Anda sebagai dasar perhitungan THR.
- Bukti komunikasi dengan perusahaan, seperti email, pesan WhatsApp, atau surat yang menunjukkan Anda telah meminta THR namun ditolak atau diabaikan.
- Rekening bank untuk membuktikan bahwa THR tidak masuk ke rekening Anda pada waktu yang ditentukan.
Bukti-bukti ini akan memperkuat laporan Anda di hadapan pihak berwenang.
3. Sampaikan Keluhan ke Perusahaan
Sebelum melapor ke pihak eksternal, cobalah selesaikan masalah secara internal. Ajukan keluhan secara tertulis kepada manajemen atau bagian sumber daya manusia (SDM) perusahaan.
Sertakan permintaan resmi agar THR segera dibayarkan beserta tenggat waktu yang wajar, misalnya tiga hari kerja. Simpan salinan surat atau bukti pengiriman sebagai dokumentasi.
Jika perusahaan tetap tidak merespons, langkah ini akan menjadi bukti bahwa Anda telah berusaha menyelesaikan masalah secara damai.
Berita Terkait
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
-
Bagi-Bagi THR Makin Seru! Ini 5 Rekomendasi Link Beli Amplop Lebaran Unik dan Kocak
-
Kesiapan Pengusaha Bayar THR Buruh, Pemerintah Minta Cair Lebih Cepat
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
-
Janji Kapolri Sigit Serap Suara Sipil Soal Kerusuhan, Siap Jaga Ruang Demokrasi
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta