Ilustrasi Bingung Hukum Suntik Saat Puasa? Simak Fatwa MUI dan Pendapat Ulama (pexels)
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, sesuatu yang memberikan nutrisi dan menggantikan fungsi makanan dianggap membatalkan puasa karena bertentangan dengan hikmah puasa, yaitu menahan diri dari asupan energi sepanjang siang hari.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Suntikan Saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa suntikan yang bersifat pengobatan dan tidak mengandung unsur makanan tidak membatalkan puasa.
Namun, untuk suntikan yang mengandung zat gizi atau berfungsi sebagai pengganti makanan, maka hukumnya membatalkan puasa.
MUI juga menganjurkan bagi umat Islam yang memerlukan suntikan medis untuk berkonsultasi dengan dokter dan, jika memungkinkan, menunda suntikan hingga waktu berbuka puasa.
Komentar
Berita Terkait
-
Naik! Ini Jumlah Zakat Fitrah Harus Dikeluarkan Warga Gorontalo Utara Ramadan 1446 Hijriah
-
3 Tips agar Tetap Bugar saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan
-
Lengkap! Sejarah Nuzulul Quran: Dari Lauhul Mahfuzh Hingga Gua Hira
-
Penuh Berkah! Ini Ciri-Ciri Malam Lailatul Qadar yang Wajib Diketahui
-
Jangan Cuma Tahan Lapar! Makna Puasa Ramadan yang Sering Kita Lupakan
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
5 Rekomendasi Concealer Under 100 Ribu, Ampuh Tutupi Lingkar Mata Hitam
-
Kapan Waktu Terbaik Jual Emas? Jangan Sampai Rugi, Perhatikan Momen Ini
-
3 Shio Paling Hoki di Bulan Februari 2026, Catat Tanggal Keberuntunganmu!
-
5 Perbedaan Tabungan Emas Digital dan Emas Fisik untuk Investasi Modal Rp50 Ribu
-
Urutan Skincare Malam Minimalis untuk Lansia, agar Kulit Tidak Kering
-
5 Perbedaan Logam Mulia Antam vs UBS, Mana yang Lebih Untung Buat Investasi?
-
Ramalan Keuangan Shio 31 Januari 2026, Ini 6 Shio yang Diprediksi Paling Makmur
-
5 Kulkas Terbaik untuk Rumah yang Tahan Lama di Tahun 2026
-
Mudik Gratis Pemprov Jateng untuk Lebaran 2026 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya!
-
Ditinjau Wamenkes, 1.300 Karyawan MPS Bantul Jalani Pemeriksaan Kesehatan Gratis & Skrining TB