Suara.com - Kronologi penembakan 3 polisi di Lampung berawal dari kasus judi sabung ayam. Ketiga korban, Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, tewas dihujani peluru saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).
Kasus sabung ayam yang menggugurkan 3 anggota polisi langsung menyita perhatian masyarakat. Berbagai pertanyaan seputar sabung ayam pun bermunculan, seperti hukum sabung ayam dalam Islam, ataupun permainan sabung ayam.
Lantas, sabung ayam seperti apa? Intip penjelasan seputar aktivitas perjudian yang ilegal dan bisa dipidana ini.
Sabung Ayam Seperti Apa?
Sabung ayam adalah kegiatan adu ayam jago, di mana dua ekor ayam atau lebih diadu di suatu arena. Tujuannya untuk menguji ketangkasan ayam saat bertarung, serta menguji nyali dalam daya tempur ayam.
Meskipun dunia sudah mengalami kemajuan teknologi dan budaya yang pesat, nyatanya sabung ayam masih lestari. Kegiatan ini terpantau masih menjadi bagian dari tradisi di beberapa daerah yang belum terpengaruh oleh perubahan sosial dan teknologi.
Tak jarang sabung ayam menjadi kegiatan perjudian di beberapa tempat. Judi sabung ayam sering mempertaruhkan uang atau benda bernilai dari pemilik ayam tersebut.
Biasanya, adu ayam dilakukan dengan memasang taji atau pisau kecil pada kaki ayam jantan yang hendak dipertarungkan. Taji atau pisau kecil tersebut memiliki fungsi sebagai alat pembunuh ayam yang menjadi lawannya.
Karena ilegal, kegiatan judi sabung ayam sering digelar di tempat tersembunyi untuk menghindari deteksi kepolisian. Situasi judi sabung ayam ini tentu sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
Apa hukuman pidana judi sabung ayam?
Hukuman perjudian, termasuk judi sabung ayam, tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 KUHP. Dalam pasal ini, secara tegas diatur jika pelaku judi diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian," demikian isi Pasal 303 KUHP.
Hukum perjudian juga diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023. Dalam aturan ini, ada tambahan pidana untuk pelaku judi berupa pencabutan hak menjalankan profesi tertentu.
Hukum judi sabung ayam dalam Islam
Ajaran Islam secara tegas melarang praktek perjudian dalam segala bentuk karena dapat merusak jiwa, merusak keharmonisan rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hukum Sabung Ayam dalam Islam, Kenapa Dilarang?
-
Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Layak Dihukum Berat, DPR: TNI Tak Boleh Pandang Bulu!
-
Duka Mendalam Polri, Tiga Anggotanya Tewas Diduga Ditembak Oknum TNI
-
Kasus 3 Polisi Ditembak Mati Prajurit TNI di Lampung, DPR: Semua yang Terlibat Harus Ditindak!
-
Lokasi Sabung Ayam Disebut Daerah Texas, Ini Kronologi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Sepatu Running Lokal Kembaran Asics Ori, Bukan KW tapi Kualitas Dunia
-
Mandelic Acid vs Lactic Acid, Mana yang Lebih Aman untuk Lansia Hilangkan Flek Hitam?
-
Wajah Tetap Lembap, 5 Moisturizer untuk Menenangkan Kulit Setelah Eksfoliasi
-
7 Day Cream dengan SPF untuk Ibu Rumah Tangga, Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Kombinasi Serum dan Moisturizer yang "Haram" Dipakai Bersamaan, Apa Saja?
-
5 Bedak Tabur Lokal yang Efektif Menyamarkan Pori-Pori Besar
-
5 Spot Treatment untuk Atasi Flek Hitam dan Kerutan, Mulai Rp50 Ribuan
-
5 Sepeda Lipat Listrik untuk Mobilitas Harian, Gesit di Jalanan Kota
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Mengontrol Sebum, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
Bye Wajah Kusam, Ini 5 Sunscreen untuk Meratakan Warna Kulit di Indomaret Mulai Rp20 Ribu