Suara.com - Pasangan selebriti Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar semakin berani mengumbar kemesraan di depan publik. Terbaru, mereka menampilkannya ketika menghadiri pesta ulang tahun Anang Hermansyah yang ke-56.
Acara tersebut digelar pada Rabu (18/3/2025) di rumah Anang dan Ashanty yang terletak di kawasan Cinere, Depok. Sepanjang pesta berlangsung, Aaliyah Massaid terpantau beberapa kali menerima pengawalan Thariq Halilintar.
Di sela-sela acara, mereka bahkan tak segan untuk mengumbar kemesraan, seperti mencium pipi. Hal ini mengundang komentar dari netizen di media sosial TikTok.
"Sentuhan-sentuhan ini yang buat bonding suami istri semakin kuat karena tetap terjaga rasa cintanya meski sudah menikah dan ini bagus untuk tetap menumbuhkan rasa sayang di antara suami istri biar sweet," tulis salah satu netizen.
"Aku suka keberanian ini, Aal udah gak takut haters lagi buat nunjukin keromantisan. Blak-blakan ngikut temennya, Lini," celetuk yang lain.
Lantas, bagaimana hukum bermesraan di depan publik menurut pandangan Islam?
Hukum Bermesraan di Depan Publik
Ustaz Muhammad Al-Habsyi pernah membahas soal hukum pasangan suami istri bermesraan di depan publik. Dalam video di kanal YouTube-nya, hal seperti hukumnya haram jika kemesraan itu memicu syahwat.
"Kemesraan itu wajib dimiliki pasangan suami istri. Enggak ada masalah. Namun, bagaimana jika kemesraan ini diumbar ke publik, begitu kan pertanyaannya. Jika kemesraan diumbar di publik dengan cara-cara yang mengundang syahwat, maka hukumnya haram," ujar Ustaz Muhammad Al-Habsyi, dilansir pada Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Ustaz Al-Habsyi mengatakan bahwa seorang Muslimah diajarkan untuk bersikap "mahal". Maknanya ia akan merahasiakan kemesraannya dengan sang suami dan menjadikan ini sebagai privasi. Bahkan, foto pernikahan juga tidak akan diumbar kemana-mana.
Baca Juga: Verrell Bramasta Ngebet Berumah Tangga, Fuji Pernah Ungkap Ketakutan Nikah Muda
"Dalam agama Islam, seorang perempuan diajarkan untuk bersikap 'mahal'. Foto pernikahan saja tidak disimpan di ruang keluarga, tetapi di kamar. Intinya, urusan suami istri bagi tarbiyah kami adalah urusan privasi, sehingga orang lain tidak tahu," lanjut sang ustaz dalam unggahan video tersebut.
Dalam kesempatan lain, Buya Yahya juga pernah berbicara soal bermesraan di depan umum. Ia mengatakan bahwa jika bermesraan sampai mencium bibir bisa mengundang syahwat sehingga hukumnya menjadi haram.
"Tampak mesra dan bermesraan itu berbeda. Tampak mesra bisa berupa sekadar jalan bergandengan. Kalau bermesraan, berciuman bibir di depan umum, itu hukumnya haram karena mengundang syahwat," kata Buya Yahya dalam video YouTube Al-Bahjah TV, seperti dilansir pada Jumat (21/3/2025).
Dalam ceramahnya itu, Buya Yahya juga menyinggung para istri yang mengunggah fotonya sendiri ke media sosial. Menurutnya, wanita yang mulia tidak akan melakukan hal tersebut karena wajahnya hanya untuk suami.
"Soal mengunggah di media sosial, sah-sah saja apabila yang diposting bersama keluarga. Namun, jika mengirimkan foto sendiri (seperti selfie), wanita mulia tidak akan mungkin mau melakukannya. Mereka hanya akan menunjukkan wajah cantik tersebut untuk sang suami," lanjut pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah.
Intinya, bermesraan di depan publik saat sudah berstatus suami istri bukan suatu masalah. Namun, jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa memicu syahwat, seperti berciuman bibir atau bahkan membuka aurat. Ini sangat dilarang oleh Allah SWT.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Cara Isi Saldo E-Toll Tanpa NFC, Mudah dan Cepat
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
Dari Duka ke Syukur, Bos Pabrik HS Umrohkan 150 Karyawan Usai Kecelakaan
-
7 Bedak untuk Kulit Kering Agar Terlihat Glowing, Bikin Fresh!
-
Benarkah Denda Telat Lapor Pajak Dihapus? Ini Aturan Terbaru Menurut KEP 55 PJ 2026
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya