Namun, ada perbedaan pendapat terkait apakah zakat untuk mualaf masih berlaku di era sekarang. Sebagian ulama menyatakan bahwa jika seorang mualaf sudah kuat imannya dan mandiri secara ekonomi, maka ia tidak lagi berhak menerima zakat. Sebaliknya, jika ia masih membutuhkan dukungan, maka zakat tetap dapat diberikan.
Mualaf yang berhak menerima zakat adalah mereka yang masih membutuhkan dukungan dalam memperkuat iman, memiliki pengaruh di komunitasnya, mengalami kesulitan ekonomi, atau berpotensi mendukung dakwah Islam.
Zakat diberikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya menjaga agar mereka tetap teguh dalam Islam serta dapat berkembang dalam kehidupan yang lebih baik.
Sebagai umat Muslim, penting untuk memastikan bahwa zakat diberikan kepada mualaf yang benar-benar memenuhi kriteria, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal dalam memperkuat keislaman mereka.
Arti Mualaf dalam Islam
Mualaf adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada seseorang yang baru masuk Islam atau sedang dalam proses mendalami ajaran Islam. Kata mualaf berasal dari bahasa Arab "mu’allaf" (مُؤَلَّفٌ) yang berarti orang yang dilunakkan hatinya agar lebih menerima dan mantap dalam keislamannya.
Makna Mualaf dalam Konteks Islam
Dalam Al-Qur'an, mualaf disebut sebagai salah satu dari delapan golongan penerima zakat (asnaf zakat), sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..." (QS. At-Taubah: 60)
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Dari ayat ini, dapat dipahami bahwa Islam memberikan perhatian khusus kepada mualaf, terutama dalam memberikan dukungan baik secara spiritual maupun materi agar mereka semakin kuat dalam iman dan mampu menjalani kehidupan sebagai Muslim dengan baik.
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
-
Hukum Lupa Membayar Zakat Fitrah, Apakah Harus Menggantinya?
-
5 Manfaat Mendengarkan Murottal Al-Qur'an, Tak Cuma Bikin Suasana dan Mood Lebih Adem
-
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
-
Kata Denny Sumargo Diprediksi Mualaf oleh Ustaz Derry Sulaiman: Satu Sisi Susah Napas
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
6 Lipstik Transferproof dan Awet, Tak Luntur saat Makan-Makan Tahun Baru
-
7 Rekomendasi Toko Baju Sarimbit Lebaran di Shopee untuk OOTD Hari Raya
-
5 Menu Bakaran Tahun Baru Selain Jagung, Ada Sayap Ayam sampai Sayuran
-
Doa Akhir Tahun 2025 dan Awal Tahun 2026, Lengkap Arti dan Waktu untuk Membacanya
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Romantis, Menyentuh Hati dan Penuh Makna untuk Pacar
-
Bisnis Baru Mahalini Raharja, Ini 4 Pilihan Parfum LENOTES untuk Pecinta Wangi Mewah
-
10 Makanan yang Cocok untuk Malam Tahun Baru 2026, Praktis dan Lezat!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 31 Desember 2025, Cek Peruntunganmu di Akhir Tahun!
-
Daftar Promo dan Diskon Tahun Baru 2026: Restoran Lengkap
-
60 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Perusahaan: Inspirasi Memotivasi Tim