Contoh nyata dari riba fadhl adalah ketika emas seberat 150 gram ditukar dengan emas 100 gram dalam transaksi langsung. Jika emas 150 gram memiliki kualitas 22 karat, sedangkan emas 100 gram berkualitas 24 karat, maka pertukaran semacam ini disebut riba fadhl dan dihukumi haram.
Berdasarkan pemahaman ini, mereka yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil berargumen bahwa transaksi tersebut memiliki kemiripan dengan tukar-menukar emas yang berbeda berat dan nilai.
Meskipun uang kertas bukanlah emas, mereka berpendapat bahwa uang kertas memiliki fungsi yang sama seperti emas di masa lalu, yaitu sebagai alat tukar. Oleh karena itu, jika pertukaran emas dengan nilai berbeda dilarang, maka menukar uang dengan nilai berbeda pun dianggap haram.
Jika kita mencari informasi di internet, kita akan menemukan banyak fatwa yang mengharamkan praktik menukar uang pecahan kecil dengan nominal yang lebih rendah.
2. Pendapat yang Membolehkan
Di sisi lain, ada pendapat yang membolehkan praktik ini. Jika kita menelusuri dasar pemikiran mereka, terdapat dua alasan utama yang mendukung pandangan ini.
Alasan Pertama: Uang Kertas Bukan Termasuk 6 Jenis Harta Ribawi
Menurut kelompok ini, larangan riba fadhl hanya berlaku pada enam jenis benda yang disebutkan dalam hadis, yaitu emas, perak, gandum, barley, kurma, dan garam.
Jika benda yang dipertukarkan tidak termasuk dalam keenam kategori tersebut, maka boleh saja menukar dengan ukuran yang berbeda.
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
Uang kertas yang digunakan saat ini tidak termasuk dalam kategori benda ribawi yang diharamkan untuk dipertukarkan dengan nilai berbeda. Oleh sebab itu, mereka menganggap bahwa menukar uang pecahan kecil dengan nilai lebih rendah tidak melanggar hukum Islam.
Alasan Kedua: Perbedaan Bentuk Fisik Uang
Pendukung pendapat ini berargumen bahwa jika uang kertas dianggap sebagai representasi emas, maka ada perbedaan dalam bentuk fisiknya.
Uang kertas seratus ribuan berbeda secara fisik dengan uang receh atau logam pecahan lima ribuan. Maka, ketika kertas ditukar dengan logam, hal itu bukanlah pertukaran benda sejenis. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak termasuk dalam larangan riba.
Di masa lalu, di kota Mekah dan Madinah, sering terlihat orang yang "menjual" uang receh di dekat telepon umum. Misalnya, uang kertas 10 riyal ditukar dengan 9 keping uang logam pecahan 1 riyal.
3. Jalan Tengah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
9 Promo Skincare Olay di Guardian untuk Lawan Penuaan Dini dan Flek Hitam
-
Resep Jagung Bakar Pedas Manis ala Chef Devina, Cocok buat Malam Tahun Baru 2026
-
10 Ide Aktivitas untuk Introvert di Malam Tahun Baru Tanpa Kehabisan Energi
-
5 Rekomendasi Cushion Warna Cokelat, Cocok untuk Kulit Tan Indonesia
-
9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
-
Bank Libur Tahun Baru Sampai Tanggal Berapa? Cek Jadwal Operasionalnya
-
10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
-
Melihat Keajaiban Alam yang Menanti di Taman Nasional Ujung Kulon
-
5 Rekomendasi Moisturizer Anti-Aging untuk Usia 30 Tahun ke Atas, Mulai Rp40 Ribuan
-
25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris: Singkat dan Kekinian Cocok Buat Caption