Suara.com - Menukar uang menjelang Lebaran telah menjadi kebiasaan sebelum perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun orang terdekat.
Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil dalam perspektif agama dan syariat. Sebab, tidak jarang ditemukan praktik jasa penukaran uang yang dianggap membiasakan transaksi riba. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Biasanya, uang pecahan seratus ribu rupiah ditukar dengan uang pecahan lebih kecil, seperti lima ribuan, namun nilainya menjadi berkurang, misalnya hanya menjadi 95 ribu rupiah.
Fenomena ini sering kita jumpai menjelang Idul Fitri, ketika banyak orang ingin memberikan angpau atau hadiah kepada anak-anak dalam bentuk uang.
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil
Menurut Rumah Fiqih Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil. Misalnya, apakah diperbolehkan jika uang senilai satu juta rupiah dalam pecahan seratus ribuan ditukar menjadi pecahan lima ribuan, tetapi jumlah akhirnya hanya 950 ribu rupiah?
Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan praktik ini karena dianggap sebagai bentuk riba. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, ada juga pendapat yang membolehkannya. Tentu, masing-masing pihak memiliki dalil dan alasan yang melandasi pendapat mereka.
Berikut adalah perbedaan pendapat terkait hukum menukar uang pecahan kecil dalam Islam.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
Kelompok yang mengharamkan transaksi ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang pertukaran barang sejenis dengan nilai yang berbeda.
Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut riba, lebih tepatnya riba fadhl (فضل). Hadis yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu, tetapi harus tunai." (HR Muslim)
Para ulama mendefinisikan riba fadhl sebagai:
"Pertukaran barang sejenis dari harta ribawi, tetapi dengan perbedaan jumlah."
Secara sederhana, riba fadhl terjadi ketika dua benda dengan jenis yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda akibat perbedaan kualitasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
5 Serum Retinol Lokal untuk Ibu Rumah Tangga, Efektif Atasi Tanda Penuaan
-
5 Sepatu Skechers yang Diskon 50% di Sports Station, Tahun Baru Gaya Baru
-
4 Pilihan Cushion dengan Hasil Akhir Glowing, Samarkan Ketidaksempurnaan Kulit
-
3 Zodiak Mengalami Perubahan Hidup Mulai 1 Januari 2026, Masa Sulit Berakhir!
-
8 Tips Ampuh agar Resolusi Tahun 2026 Benar-Benar Tercapai, Tak Sekadar Wacana
-
7 Poster Tahun Baru 2026 plus Cara Bikin Pakai Prompt Gemini AI
-
7 Promo Kopi Spesial Tahun Baru 31 Desember 2025, Hemat dan Nikmat!
-
30 Twibbon Tahun Baru 2026 yang Simpel dan Menarik, Gratis Tinggal Pasang Foto!
-
25 Ucapan Tahun Baru 2026 untuk Bos: Tetap Profesional, Hangat, dan Penuh Makna
-
7 Daftar Olahraga Paling Populer di Indonesia Sepanjang Tahun 2025, Padel Jadi Bintang Utamanya