Suara.com - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan, termasuk dalam hal zakat fitrah bayi baru lahir. Perlu dipahami bahwa kewajiban zakat fitrah tidak bergantung pada jumlah penghasilan seseorang, sehingga bayi yang baru lahir pun tetap terkena kewajiban untuk dibayarkan zakatnya.
Biasanya, zakat fitrah dikenakan per individu, sehingga orang tua dari bayi yang baru lahir bertanggung jawab untuk membayarkan zakat fitrah bagi setiap anggota keluarganya, termasuk anak yang baru lahir.
Lantas, berapa besar zakat fitrah untuk bayi baru lahir? Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Hukum dan Ketentuan Zakat Fitrah bagi Bayi Baru Lahir
Zakat fitrah bayi baru lahir wajib ditunaikan oleh orang tua, sebagaimana telah disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits riwayat Bukhari Muslim yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA. Dalam hadits tersebut, disebutkan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebanyak satu *sha’* kurma atau gandum.
Rasulullah juga menegaskan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Muslim, termasuk bagi bayi yang baru lahir. Selain itu, Rasulullah juga menekankan bahwa zakat fitrah harus dibayarkan sebelum umat Islam melaksanakan sholat Idul Fitri.
Dalam kitab "Al-Mahalli" serta "Hamisy Kitab Al-Qalyubi", disebutkan bahwa batas waktu pembayaran zakat fitrah bukanlah saat matahari terbenam, melainkan ketika fajar menyingsing di pagi Hari Raya.
Oleh karena itu, apabila seorang bayi lahir setelah waktu Isya pada malam Idul Fitri, maka ia tetap diwajibkan untuk dibayarkan zakat fitrahnya. Pendapat ini memperluas cakupan kewajiban zakat fitrah bagi bayi yang lahir menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Jadi, kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah bayi baru lahir? Orang tua tetap perlu menunaikan kewajiban zakat fitrah bayi yang lahir sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Besaran Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir
Baca Juga: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
Dalam ajaran Islam, besaran zakat fitrah bayi baru lahir dihitung dengan cara yang sama seperti zakat fitrah pada umumnya.
Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok atau dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan pokok tersebut. Berikut adalah rincian pembayaran zakat fitrah bayi baru lahir berdasarkan bentuknya:
1. Zakat Fitrah dengan Beras
Apakah bayi baru lahir wajib dibayarkan zakat fitrahnya? Jawabannya adalah wajib, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, zakat fitrah dalam bentuk beras yang harus dibayarkan adalah sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa.
Orang tua bisa menyalurkan zakat fitrah bayinya melalui amil zakat setempat agar dapat diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Indonesia Masuk 6 Negara dengan Obesitas Rendah di Dunia, Apa Rahasianya?
-
Karhutla Makin Ganas, Anggaran Pencegahan Kalah dari Belanja Rutin Daerah
-
5 Alasan Pengurusan Izin Usaha Sebaiknya Diserahkan ke Jasa Profesional
-
KAI Siapkan Stasiun Manggarai Jadi Pusat Mobilitas Jakarta
-
Sinopsis Insidious: Out of the Further, Kisah Baru Elise dengan Teror Seram
-
Menepi Sejenak di Bintan: Menikmati Pantai, Kuliner, dan Wellness dalam Satu Resor
-
Dusun Sade Terbakar Jelang MotoGP Mandalika, NTB Siapkan 4 Desa Adat Pengganti Wisatawan
-
Prabowo Perintahkan Tanpa Pandang Bulu, Raja Juli Antoni: Pembakar Hutan Kami Tindak
-
Dari Jepang, Kolombia, hingga NTT: Daftar 'Gempa Besar' Selama Agustus 2026
-
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Menyalahkan soal Asap Karhutla