Suara.com - Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh? Pertanyaan tersebut kerap muncul saat bertemu saudara jauh di momen tertentu, seperti lebaran dan sedang berupaya mencari rekan ibadah seumur hidup.
Meski terlihat lebih mudah karena sudah mengenal keluarga besar masing-masing, Anda tetap harus memastikan bagaimana pandangan hukum islam terhadap hal tersebut. Sebab, jika melanggar, Anda justru bisa berarti melakukan zina alih-alih ibadah seumur hidup.
Sebelum melangkah lebih jauh dalam sebuah hubungan, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu apa hukum menikah dengan saudara jauh dalam Islam. Cek penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh?
Laman NU Online menyebutkan bahwa larangan menikah adalah dengan saudara atau kerabat dekat. Artinya, Anda boleh atau sah untuk menikah dengan saudara jauh, misalnya sepupu.
Pernikahan saudara jauh pernah terjadi antara Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Sayyidah Fatimah adalah putri dari Rasulullah SAW yang juga cicit dari Abdul bin Abi Muthalib. Sementara itu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Abdul bin Abi Muthalib. Sebelum menikah, hubungan keduanya adalah sepupu dan bukan muhrim sehingga boleh menikahi satu sama lain.
Siapa saudara dekat yang tidak boleh dinikahi?
Dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 telah disebutkan tujuh hubungan kekerabatan yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah bunyi ayat tersebut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Arab latin: ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca Juga: Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
Singkatnya, hubungan kekerabatan yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Imam Al-Ghazali bahkan menyebutkan bahwa anak hasil pernikahan saudara dekat bisa terlahir dalam kondisi tidak baik.
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).
Tak hanya dalam agama Islam, pernikahan dengan saudara dekat juga tidak dianjurkan dalam medis. Perkawinan yang kemudian disebut incest ini memang berpotensi risiko kelahiran cacat dan berbagai penyakit.
Demikian informasi mengenai hukum menikah dengan saudara jauh dalam pandangan Islam. Jika masih terlalu dekat, pernikahan dengan saudara memang tidak diizinkan. Namun, Anda bisa melakukannya jika hubungan sedarah itu sudah cukup jauh, misalnya dengan saudara sepupu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Oats, Superfood untuk Kulit: Rahasia Harlette Beauty Menjadi Tren Baru Skincare
-
Cara Daftar Magang Nasional Fresh Graduate 2025 dengan Gaji UMR
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Sendiri Wanita Berhijab Berbagai Gaya
-
Jessica Rosmaureena Keturunan Mana? Mantan Kekasih Hokky Caraka yang Memesona
-
10 Kebiasaan Buruk yang Sering Jadi Cara Keliru Atasi Stres
-
3 Oktober Merayakan Apa Saja: Hari PETA Hingga National Boyfriend Day
-
7 Rekomendasi Skincare Skintific untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Kulit Mulus dan Glowing
-
Harta Deddy Corbuzier Nyaris Rp1 T, Nafkah Bulanan untuk Sabrina Chairunnisa Tak Terduga
-
Rekam Jejak Niluh Djelantik, Anggota DPD Bali 'Kawal' Pembongkaran Tembok di Kawasan GWK
-
4 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik untuk Lansia, Nggak Bikin Lecet dan Nyeri