Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa serta membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri?
Melansir laman resmi Baznas, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pembahasan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu yang utama (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi masih di hari raya.
- Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, dan jika dilakukan setelah hari raya berakhir, maka hukumnya menjadi haram. Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu kaum fakir miskin sebelum hari raya agar mereka juga dapat menikmati kebahagiaan Idul Fitri.
Konsekuensi Menunda Pembayaran Zakat Fitrah
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat termasuk dalam kategori kelalaian terhadap kewajiban agama. Jika seseorang belum menunaikan zakat fitrah hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai utang, meskipun statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Para ulama menegaskan bahwa memahami ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerima.
Berdasarkan kajian fikih, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar sesuai dengan tuntunan syariat. Pembayaran setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, sedangkan jika dilakukan setelah hari raya berlalu, hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadahnya sempurna dan memberikan manfaat bagi kaum yang membutuhkan.
Baca Juga: Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar, sehingga Idul Fitri benar-benar menjadi hari kemenangan bagi seluruh umat, baik yang memberi maupun yang menerima.
Siapa saja penerima zakat fitrah?
Dalam kajian zakat fitrah, cara pembagiannya memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang yang terlilit utang)
- Fi sabilillah (di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Meski demikian, kajian zakat fitrah menekankan bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Menurut kajian zakat fitrah, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Masak Praktis Kian Jadi Kebutuhan, Air Fryer Tak Lagi Sekadar Alat Goreng Tanpa Minyak
-
7 Zodiak Paling Dominan saat Berdebat, Argumen Sulit Dikalahkan Lawan
-
3 Sepatu Lari BRODO Terbaik untuk Pemula, Sesuai Klaim dan Review Pengguna
-
3 Sepatu Running BRODO untuk Lari 5-10K, Cek Harga dan Perbedaannya
-
Kipas Angin Berisik saat Dinyalakan? Ini Penyebab dan Cara Praktis Mengatasinya
-
5 Sunscreen yang Mengandung Niacinamide untuk Bikin Glowing dan Mencerahkan
-
Daftar Tanggal Lahir Paling Beruntung Menurut Feng Shui, Begini Perhitungannya
-
Siapa Zodiak Paling Pelit? Mengungkap Tabir Keuangan Para Bintang
-
Kamar Anak Jadi Ruang Tumbuh Pertama, Orang Tua Perlu Perhatikan Hal Ini
-
Apakah Sunscreen Minipink Sudah BPOM? Ini Informasi Produk, Keamanan, dan Harga Mulai Rp10 Ribuan