Suara.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan. Ibadah ini bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah berpuasa serta membantu fakir miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan di hari raya. Namun, salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat adalah: bolehkah membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri?
Melansir laman resmi Baznas, para ulama sepakat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau juga memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Idul Fitri." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam pembahasan fikih, waktu pembayaran zakat fitrah terbagi menjadi beberapa kategori:
- Waktu yang utama (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
- Waktu yang makruh: Setelah salat Idul Fitri tetapi masih di hari raya.
- Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.
Dari penjelasan ini, jelas bahwa membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, dan jika dilakukan setelah hari raya berakhir, maka hukumnya menjadi haram. Sebab, tujuan utama zakat fitrah adalah untuk membantu kaum fakir miskin sebelum hari raya agar mereka juga dapat menikmati kebahagiaan Idul Fitri.
Konsekuensi Menunda Pembayaran Zakat Fitrah
Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat termasuk dalam kategori kelalaian terhadap kewajiban agama. Jika seseorang belum menunaikan zakat fitrah hingga waktu yang telah ditentukan berlalu, maka ia tetap berkewajiban membayarnya sebagai utang, meskipun statusnya berubah menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Para ulama menegaskan bahwa memahami ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting agar ibadah ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi mereka yang berhak menerima.
Berdasarkan kajian fikih, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idul Fitri agar sesuai dengan tuntunan syariat. Pembayaran setelah salat Idul Fitri dianggap makruh, sedangkan jika dilakukan setelah hari raya berlalu, hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar ibadahnya sempurna dan memberikan manfaat bagi kaum yang membutuhkan.
Baca Juga: Niat Bayar Zakat Fitrah Online, Memang Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Dengan memahami aturan ini, diharapkan setiap Muslim dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan benar, sehingga Idul Fitri benar-benar menjadi hari kemenangan bagi seluruh umat, baik yang memberi maupun yang menerima.
Siapa saja penerima zakat fitrah?
Dalam kajian zakat fitrah, cara pembagiannya memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan penerima zakat (asnaf):
- Fakir
- Miskin
- Amil (pengelola zakat)
- Mu'allaf (orang yang dilunakkan hatinya)
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharim (orang yang terlilit utang)
- Fi sabilillah (di jalan Allah)
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Meski demikian, kajian zakat fitrah menekankan bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Menurut kajian zakat fitrah, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, sebanyak satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Link Nonton Live MotoGP Mandalika 2025
-
5 Fakta Menarik Lauterbrunnen Swiss yang Indah, Lokasi El Rumi Lamar Syifa Hadju
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
-
Gabriel's Coffee Eatery: Kafe Pet-Friendly Kekinian yang Wajib Dicoba di Gading Serpong!
-
Siap Kaya Raya? 3 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Rezeki selama Oktober 2025
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
-
5 Cara Membedakan Sepatu Puma Speedcat Asli dan KW dari Tampilannya
-
Tembus Rp1 M? Harga Cincin Lamaran Syifa Hadju dari El Rumi Jadi Sorotan
-
Silsilah Keluarga Putri Tanjung, Rumah Tangganya dengan Guinandra Jatikusumo Diisukan Retak
-
Apa Pekerjaan Guinandra Jatikusumo? Rumah Tangganya dengan Putri Tanjung Dikabarkan Retak