Suara.com - Menikah dengan sepupu, baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu, sering menjadi perbincangan saat Lebaran. Hal ini pun lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui bahwa Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ibadah. Pernikahan bukan hanya sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga sebagai cara untuk memenuhi fitrah manusia dalam menjaga kehormatan maupun keturunan.
Dalam Islam, pernikahan hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Namun hukumnya menjadi wajib bagi seseorang tidak mampu untuk menahan hawa nafsunya, dan makruh jika melakukan pernikahan tanpa tujuan yang jelas.
Namun bagaimana jika menikah dengan sepupu? Apa hukum menikah dengan sepupu dalam Islam? Nah untuk mengetahui hukumnya, simak berikut ini penjelasannya.
Hukum Menikah Dengan Sepupu Dalam Islam
Mengutip dari buku Fiqih Perempuan Kontemporer karya Farid Nu'man Hasan, menikah dengan sepupu dianggap sah dalam Islam karena sepupu bukanlah mahram. Ini juga dijelaskan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu menikahinya, (diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 23).
Berdasarkan ayat di atas disebutkan ada beberapa perempuan yang haram untuk dinikahi oleh laki-laki karena statusnya mahram. Namun dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa saudara sepupu boleh untuk dinikahi, karena sepupu statusnya bukan mahram.
Baca Juga: Hukum Ayah yang Tidak Mengakui Anaknya Menurut Islam
Dalam beberapa hadis disebutkan juga bahwa Rasulullah SAW pernah memberikan contoh tentang pernikahan dengan sepupu yang dilakukan para sahabat dan keluarga Rasulullah SAW sendiri, contohnya pernikahan Ali bin Abi Thalib dan Fatimah Az-Zahra.
Dalam kitab Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi'i Hadzami disebutkan, meski diperbolehkan menikahi sepupu, namun menikahi sepupu disebut sebagai 'khilafu al-aula' (menyalahi yang lebih utama).
Dalam kitab tersebut dijelaskan juga bahwa melakukan pernikaha dengan kerabat dekat dikatakan kurang sempurna syahwatnya, yang mana ini dapat mengakibatkan pertumbuhan anaknya menjadi kurang sempurna.
Namun pada realitanya, ada juga sejumlah orang yang menikahi sepupunya dan mereka dikaruniai anak-anak yang sehat. Contohnya pernikahan Fatimah dan Ali bin Abi Thalib dimana yang ayahnya Ali bersaudara dengan ayah Rasulllah SAW.
Pernikahan mereka sebagai kerabat dekat pun dianugrahi anak-anak yang sehat. Adapun anak-anaknya bernama Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab. Ini disebutkan dalam kitab Siyar al-‘Alamin Nubala` juz II, hal. 119.
“Sayyidah Fatimah dilahirkan beberapa saat sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul. Imam Ali bin Abi Thalib kemudian menikahinya pada bulan Dzulqa'dah atau beberapa saat sebelumnya pada tahun kedua hijriah setelah Perang Badar… (dari pernikahan tersebut) kemudian beliau melahirkan: Sayyid Hasan, Sayyid Husein, Sayyid Muhsin, Sayyidah Umu Kultsum dan Sayyidah Zainab”.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Jajan KFC Kini Makin Mudah Pakai Paylater, Cek Caranya Biar Dapat Promo!
-
Cara Menghitung Pace Lari dan Contoh, Kamu Sudah Race atau Masih Easy Pace?
-
Mengenal Dry Brushing: Tren Kecantikan yang Mengubah Kulit Anda!
-
Dokter Estetika Korea: Kulit Sehat Jadi Tren Baru Perawatan Kecantikan, Kenapa?
-
6 Rekomendasi Body Lotion dengan Anti-Aging untuk Mencegah Tanda Penuaan
-
Tantangan Komunikasi di 2026: Semua Bisa Viral, Tapi Tidak Semua Bisa Bermakna
-
6 Pilihan Sepatu Kanky Rp200 Ribuan untuk Menunjang Aktivitas Harian
-
Apa Perbedaan Body Lotion dan Body Serum? Ini 4 Rekomendasi Produknya
-
5 Sepatu Running Lokal Nyaman Setara Puma Ori, Harga Rp100 Ribuan Kualitas Juara
-
Extension Bulu Mata: Keindahan dengan Risiko, Apa yang Perlu Diketahui?