Suara.com - Keseruan libur Lebaran tak hanya dirasakan oleh masyarakat biasa, namun juga para pejabat di berbagai daerah seperti Bupati Indramayu Lucky Hakim. Ia diketahui menghabiskan libur Lebaran dengan melancong ke Jepang dan langsung mendapat sorotan publik.
Hal ini bermula ketika momen-momen Lucky Hakim di Jepang beredar di media sosial. Momen liburan Lucky Hakim menjadi heboh karena sebagai pejabat negara, khususnya Bupati atau petinggi daerah lainnya, sudah diperingatkan untuk tidak berpergian selama libur Lebaran demi memastikan pelayanan publik tetap stabil.
Tak hanya itu, viralnya momen liburan Lucky juga direspons oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Sebagai pemimpin para kepala daerah di sekitar Jawa Barat, Dedi pun ikut bersuara soal kasus liburan Lucky Hakim di libur Lebaran ini.
Mantan Bupati Purwakarta tersebut pun menyebut bahwa agenda liburan yang dilakukan Lucky dengan keluarganya dilakukan tanpa seizinnya dan pihak Kementerian Dalam Negeri yang mengeluarkan peraturan larangan libur lebaran di luar wilayah domisili tersebut.
Melalui sebuah video yang diunggahnya di Instagram @/dedimulyadi71, Dedi pun awalnya membenarkan bahwa berlibur adalah hak setiap individu termasuk para pejabat negara.
"Betul bahwa itu (liburan) adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur atau cuti lebaran," ucap Dedi dalam video yang diunggah pada Senin (7/4/2025) itu.
Namun, Dedi menyindir sekaligus mengingatkan Lucky bahwa peraturan larangan berlibur kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota dan petinggi daerah lainnya harus mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi memang ada aturannya, dan kalau melanggar ada sanksinya agak berat ya," lanjut Dedi.
Ancaman sanksi dari Kemendagri menjadi momok besar bagi Lucky Hakim. Kendati dirinya sempat mengaku baru berangkat ke Jepang pada tanggal 2 April lalu, namun Lucky mengaku akan siap kembali ke kantor tepat waktu, yaitu 8 April 2025 besok.
Baca Juga: Imbas Pelesiran ke Jepang, Ketua Komisi II Skakmat Lucky Hakim: Kepala Daerah Tak Kenal Kata Libur!
Lalu, apa sanksi yang harus dihadapi oleh Lucky nantinya? Simak inilah selengkapnya.
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, peraturan soal kepala daerah yang akan berpergian ke luar negeri sudah tercantum secara jelas. Di Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa seizin Menteri.
Tak hanya soal peraturan, UU ini juga mengatur soal sanksi yang kemungkinan harus dihadapi oleh para pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
Sanksi terhadap larangan tersebut tercantum dalam Pasal 77 ayat (2) akan dikenai sanksi yaitu pemberhentian sementara (skorsing) dari jabatannya selama 3 bulan oleh Presiden RI. Hal ini juga disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam videonya.
"(Sanksinya) yaitu diberhentikan selama 3 bulan. Setelah itu nanti menjabat kembali," jelas Dedi Mulyadi.
Sanksi ini mungkin akan diberlakukan pasca Lucky Hakim yang akan dipanggil untuk menghadapi sanksi tersebut. Dalam keterangannya, Lucky sempat buka suara asal tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak menggunakan anggaran manapun untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Sinopsis Film Becoming Human, Ini Alasan Menang Golden Hanoman JAFF 2025
-
Kesuksesan JAFF 2025: Tayangkan 227 Film dari 43 Negara, Becoming Human Menang Golden Hanoman
-
Unik, Ini Dia Festival Bakso Legendaris Pertama dari Penjuru Nusantara
-
Alasan Hunian Berkonsep Hijau Kian Jadi Favorit di Tengah Kota
-
5 Rekomendasi Sepatu Pantofel untuk Cowok Berkelas: Formal nan Stylish!
-
Magical Christmas di 69 Mal: Destinasi Wajib Keluarga untuk Ciptakan Momen Natal Tak Terlupakan
-
5 Rekomendasi Sepatu Pantofel Wanita Kalem, Stylish, tapi Profesional: Harga Terjangkau!
-
6 Bedak Tabur yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Formulanya Menyerap Minyak
-
5 Sabun Cuci Muka Mengandung Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah
-
5 Rekomendasi Skin Tint Non Comedogenic Mulai Rp40 Ribuan, Wajah Flawless Bebas Jerawat