Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim menemui Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi pada Rabu, 9 April 2025 setelah ditegur karena perjalanan liburan ke Jepang tanpa izin atasan.
"Ya insyaAllah besok, tanggal 9 besok kan hari Rabu ya, Saya ke Bandung," tuturnya.
Teguran datang karena publik ramai menyoroti perjalanannya ke Jepang di masa cuti bersama lebaran.
Dalam hal ini, Lucky Hakim mengaku salah, terlebih ia mengatakan jika salah mengartikan surat edaran terkait libur dan cuti Hari Raya Idul Fitri.
"Karena saya salah dalam mengartikan tentang surat edaran. Malahan saya baru tahu setelah saya (ada) di Jepang," jelasnya.
Ia juga menyesali tindakannya yang kemudian menjadi viral di media sosial sehingga harus mendapat teguran langsung dari atasan.
Semenjak masalah ini ramai di media sosial, publik mungkin penasaran dan mencari tahu bagaimana aturan liburan saat cuti bersama bagi para pejabat publik.
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama
Izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Permendagri No. 59 Tahun 2019 mengenai Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: 4 Tempat Wisata Favorit Indramayu, Dedi Mulyadi Minta Lucky Hakim Ajak Anak Main di Daerah Sendiri
Pada pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019, dijelaskan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Maka, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilaksanakan untuk kepentingan tugas negara atau dinas, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, izin perjalanan ke luar negeri dapat diberikan dengan alasan penting, seperti untuk melaksanakan ibadah agama, menjalani perawatan medis, atau urusan keluarga.
Kemudian merujuk pada rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda), disebutkan bahwa:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Jika melihat aturan tersebut, maka pejabat atau kepala daerah yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU Pemda yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
7 Concealer Full Coverage untuk Noda Hitam Wajah Usia 50 Tahun, Hasilnya Natural
-
Nisfu Syaban Baca Yasin 3 Kali Setelah Maghrib untuk Apa? Ini Penjelasannya
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak Paling Murah di Indomaret
-
Apa Warna Lipstik untuk Bibir Tipis? Ini 5 Rekomendasi Produknya
-
5 Sunscreen Wardah untuk Cegah Kerutan dan Flek Hitam di Usia 55 Tahun ke Atas
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Gelap agar Terlihat Muda dan Fresh
-
5 Rekomendasi Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam
-
5 Serum Wardah Paling Laris untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan di Usia 50-an
-
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
-
Tak Sekadar Juara, Ini Cerita Inspiratif di Balik Kompetisi Robotik Siswa Indonesia