Suara.com - Kasus yang menimpa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan tanpa izin semakin ramai dibahas publik belakangan ini. Kendati sudah meminta maaf dan mengaku bersalah, publik tetap menyoroti tindakan Lucky Hakim karena dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pun turut buka suara perihal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Lucky Hakim merasa kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti retreat, terutama ketika memasuki sesi penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi seorang kepala daerah.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.
Ia juga mengatakan bahwa sebetulnya Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan bagaimana mekanisme liburan ke luar negeri bagi kepala daerah saat retreat di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," kata Bima.
Maka dari itu, viralnya masalah yang dialami oleh Lucky Hakim mengundang perhatian publik, terutama perihal sanksi yang akan didapatkan.
Lantas, apa sanksi kepala daerah yang liburan tanpa izin?
Ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019 disebutkan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Baca Juga: Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
Sehingga, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilakukan demi kepentingan dinas atau negara, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.
Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.
Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
-
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
5 Rekomendasi Running Shoes Lokal Terbaik untuk Semua Kebutuhan Lari
-
Generasi Muda Mendominasi Bisnis Kuliner, Tapi 80 Persen Gagal: Ini Rahasia Bertahan Menurut Ahli
-
Terpopuler: Suami Boiyen Kena Kasus Apa hingga Cushion Wardah untuk Tutup Kerutan
-
Tren Perjalanan Kelompok Kian Diminati, IOITE 2026 Tawarkan Solusi Pengalaman Terkurasi
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2026 untuk Kulit Kering dan Kusam Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Serum Anti-Aging Korea Terbaik untuk Usia 45 Tahun, Hempaskan Kerutan
-
5 Sunscreen untuk Cegah Flek Hitam Usia 35 Tahun, Wajah Tetap Awet Muda
-
5 Serum Lokal Kandungan DNA Salmon untuk Atasi Kulit Kendur dan Flek Hitam
-
Siap Panen Cuan? Ini 3 Zodiak dengan Keuangan Paling Bersinar di Februari 2026
-
5 Sepatu Jalan Senyaman On Cloud 5, Ringan Harga Mulai Rp100 Ribuan