Suara.com - Kasus yang menimpa Bupati Indramayu Lucky Hakim terkait liburan tanpa izin semakin ramai dibahas publik belakangan ini. Kendati sudah meminta maaf dan mengaku bersalah, publik tetap menyoroti tindakan Lucky Hakim karena dianggap tidak mengerti aturan yang berlaku.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya pun turut buka suara perihal ini karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Menurutnya, Lucky Hakim merasa kesulitan berkonsentrasi saat mengikuti retreat, terutama ketika memasuki sesi penjelasan mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang bagi seorang kepala daerah.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah Inspektorat Kementerian Dalam Negeri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim terkait perjalanannya ke Jepang bersama keluarga saat libur Lebaran Idulfitri.
Ia juga mengatakan bahwa sebetulnya Mendagri Tito Karnavian sudah menjelaskan bagaimana mekanisme liburan ke luar negeri bagi kepala daerah saat retreat di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
"Waktu retreat disampaikan dengan sangat tegas dan jelas oleh Bapak Menteri Dalam Negeri apa yang menjadi kewajiban dan apa yang dilarang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk sanksi-sanksinya," kata Bima.
Maka dari itu, viralnya masalah yang dialami oleh Lucky Hakim mengundang perhatian publik, terutama perihal sanksi yang akan didapatkan.
Lantas, apa sanksi kepala daerah yang liburan tanpa izin?
Ketentuan mengenai izin perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam pasal 3 ayat (2) Permendagri 59/2019 disebutkan bahwa “Perjalanan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Perjalanan Dinas; dan b. perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting”.
Baca Juga: Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
Sehingga, perjalanan dinas yang dimaksud harus dilakukan demi kepentingan dinas atau negara, bukan untuk urusan pribadi.
Sementara itu, untuk izin perjalanan ke luar negeri dengan alasan penting dapat diberikan untuk keperluan ibadah, pengobatan, ataupun urusan keluarga.
Terkait dengan sanksinya, termaktub dalam rumusan Pasal 77 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) yang berbunyi:
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.
Bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak menjalankan tugas lebih dari tujuh hari berturut-turut tanpa izin akan mendapat teguran sanksi teguran tertulis.
Lantas, jika sanksi teguran tertulis diterima dua kali berturut-turut dan tetap abai, kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Berita Terkait
-
Adab Dedi Mulyadi saat Ditemui Lucky Hakim Disorot, Posisi Duduk Kena Sentil
-
Siap Turun Tangan, KPK Bisa Usut Aksi Pelesiran Bupati Lucky Hakim ke Jepang, Ini Alasannya!
-
Aturan Pejabat Publik Liburan saat Cuti Bersama, Lucky Hakim Mengaku Salah
-
Lucky Hakim Siap Disanksi Buntut Pelesiran ke Jepang Tanpa Izin, Dedi Mulyadi: Gentle!
-
Beda Reaksi Dedi Mulyadi Soal Lucky Hakim ke Jepang demi Anak vs Jeje Govinda Bawa Anak ke Kantor
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Tren Serum Kian Berkembang di Jepang, Brand Asal Indonesia Ikut Meramaikan Pasar
-
7 Rekomendasi Pompa Air Sumur 20 Meter yang Murah dan Hemat Listrik
-
Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Begini Urutan Pemakaian yang Benar agar Kulit Bersih Maksimal
-
4 Lipstik Matte Tahan Lama Terbaik untuk Bibir Cantik Menurut Review
-
Lebih dari Sekadar Awet Muda, Ini Alasan Healthy Aging Jadi Tren Baru Dunia Kecantikan
-
8 Cara Feng Shui untuk Mendapatkan Jodoh, Mulai dari Menata Kamar hingga Dekorasi Rumah
-
Apa Bedanya Lip Balm dan Lip Serum? Ciptakan Bibir Sehat dan Cantik
-
Tak Lagi Cuma untuk Olahraga, Ini Alasan Athleisure Makin Jadi Andalan Outfit Harian
-
8 Cara Merawat Sepatu Lari agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
7 Tips agar Outsole Sepatu Lari Awet, Tidak Cepat Gundul dan Tetap Nyaman Dipakai