Suara.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.
Peristiwa ini kembali jadi pembicaraan usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha karena membela warganya. Armuji dilaporkan ke polisi usai seorang warga mengadu kepadanya karena ijazah ditahan perusahaan.
Mendapati laporan itu, Armuji melakukan sidak ke perusahaan tersebut namun tak menemui hasil, bahkan pintu terkunci. Armuji kemudian dilaporkan polisi oleh pengusaha tersebut.
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan soal ketenagakerjaan ini? Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?
Sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan?
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.
Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan.
"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.
Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Dirjen HAM menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus.
Baca Juga: Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.
“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.
“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya lebih lanjut.
Meski belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan.
“Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta
-
Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE
-
Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Dikabarkan Bangkrut, Ini 7 Deretan Bisnis Baim Wong
-
Kumpulan Prompt Gemini AI untuk Foto Pemandangan Pantai, Auto Jadi dalam Hitungan Detik
-
Basic Skincare untuk Kulit Berjerawat, Jangan Skip 5 Langkah Ini
-
Aisar Khaled di Malaysia Kerja Apa? Viral Diusir saat Ngonten di Lokasi Banjir Bali
-
Berapa Harga Daviena Skincare? Punya Porduk untuk Atasi Jerawat sampai Bikin Kulit Glowing
-
Latar Belakang Pendidikan Dony Oskaria, Dilantik Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
-
Dony Oskaria Siapanya Nagita Slavina? Kerabat Sultan Andara Jadi Plt Menteri BUMN
-
Rahasia Kulit Glowing Fadi Alaydrus Terungkap! Cowok Juga Butuh Skincare Loh
-
Bella Hadid Sakit Apa? Bagikan Foto Sedang Dirawat, Kondisinya Bikin Khawatir
-
Aset Tanah dan Bangunan Wahyudin Moridu, Anggota DPRD Gorontalo Viral Sebut Mau Rampok Uang Negara